Breaking News
Trending Tags

RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026). Sejumlah lembaga bantuan hukum secara terbuka menyoroti maraknya perekrutan PMI nonprosedural yang diduga masih bebas bergerak di tengah lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan negara terhadap masyarakat.

Dalam forum tersebut, perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan PMI ilegal masih marak terjadi di Karawang dengan berbagai modus, mulai dari pelatihan kerja tidak resmi hingga pemberangkatan nonprosedural ke luar negeri.

“Yang legal saja masih ada yang menggunakan praktik-praktik ilegal. Pelatihan dan sebagainya masih banyak terjadi di Karawang yang potensinya besar untuk perekrutan PMI atau TKW,” ujar Ujang.

Menurutnya, banyak korban dijanjikan pekerjaan dan penghasilan besar, namun justru berakhir terlantar, mengalami persoalan hukum, bahkan diduga menjadi korban eksploitasi di negara tujuan.

LBH Kencana Indonesia bahkan mengungkap adanya dugaan pemberangkatan calon PMI di bawah umur.

“Bahkan ada anak usia 17 tahun yang lolos pemberangkatan dan sudah kami adukan ke imigrasi,” ungkapnya.

Sorotan keras juga datang dari Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), Asep Denda Triana, S.H. Ia menilai persoalan PMI nonprosedural bukan lagi kasus individual, melainkan persoalan sistemik akibat lemahnya pengawasan dan pencegahan.

“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” tegas Asep.

LBH PKN menilai negara selama ini lebih sibuk menangani korban setelah bermasalah di luar negeri dibanding memutus mata rantai perekrutan ilegal sejak awal.

“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” katanya.

Selain itu, LBH PKN juga mendesak penguatan fungsi pengawasan keimigrasian agar keberangkatan PMI nonprosedural dapat dicegah sejak dini.

“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara,” lanjutnya.

Dalam forum tersebut, Bang DJ dari LBH GABBAR juga mengungkap kondisi salah satu PMI asal Karawang yang kini masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dengan biaya pengobatan fantastis.

“Kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp250 juta. Ini sangat memberatkan keluarga korban,” ujarnya.

DPRD Karawang turut menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan sponsor legal dan ilegal. Legislator meminta Dinas Tenaga Kerja memperkuat pengawasan hingga tingkat desa agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri.

Sementara itu, pihak Disnakertrans Karawang mengakui tingginya angka pengaduan PMI asal Karawang dan keterbatasan jangkauan sosialisasi.

“Dalam satu tahun kami melakukan sosialisasi di lima titik, sementara di Karawang ada 30 kecamatan. Jadi memang masih bertahap,” jelas perwakilan Disnakertrans.

Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap orang yang menempatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, praktik perekrutan, pengiriman, penampungan, atau eksploitasi pekerja migran secara ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Tak hanya itu, apabila melibatkan pemalsuan identitas, dokumen perjalanan, atau pemberangkatan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan keimigrasian.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik bahwa di balik tingginya angka keberangkatan PMI asal Karawang, masih ada dugaan jaringan sponsor ilegal yang terus bergerak memanfaatkan himpitan ekonomi masyarakat. Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait untuk memutus rantai perekrutan ilegal dan dugaan TPPO yang terus memakan korban.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi

    Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi Realisasikan Aspirasi Warga Lewat Bantuan 1.000 Kursi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KOTA JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi Muhammad Yasir, S.Pd., M.M., kembali membuktikan komitmennya dalam mengawal dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Melalui hasil serapan aspirasi (reses), ia menyerahkan bantuan 1.000 unit kursi lengkap dengan sarung kursi kepada masyarakat di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Sabtu (27/06/2026). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk […]

  • Jembatan Baru Sungai Barumun Simaninggir – Asam Jawa Jadi Wisata Dadakan di Labusel

    Jembatan Baru Sungai Barumun Simaninggir – Asam Jawa Jadi Wisata Dadakan di Labusel

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL — Jembatan baru Sungai Barumun yang menghubungkan jalur Simaninggir–Asam Jawa kini menjadi perhatian warga. Meski belum diresmikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, keberadaan jembatan tersebut sudah berubah menjadi destinasi wisata dadakan bagi masyarakat sekitar. Jembatan dengan panjang sekitar 124 meter ini berada di Jalan Lintas Simaninggir–Asam Jawa, tepatnya di Desa […]

  • Sekda Sudirman Kukuhkan Hj. Hesti Haris Sebagai Bunda Literasi Provinsi Jambi

    Sekda Sudirman Kukuhkan Hj. Hesti Haris Sebagai Bunda Literasi Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Pemerintah Provinsi Jambi resmi mengukuhkan Hj. Hesti Haris sebagai Bunda Literasi Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 1049/KEP.GUB/DPAD/2025 tertanggal 17 November 2025. Pengukuhan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH pada puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 yang berlangsung […]

  • Dekatkan Pelayanan Masyarakat Timur Karawang, Bupati Aep Resmikan MPP Cikampek

    Dekatkan Pelayanan Masyarakat Timur Karawang, Bupati Aep Resmikan MPP Cikampek

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sebagai komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek, Rabu (4/2/26). MPP Cikampek sendiri menyediakan 15 instansi layanan mulai dari Dinas Sosial, Bapenda, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, PDAM, Bank BJB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, BPN, […]

  • Kapolresta Tangerang meninjau warung miras di kawasan Puspemkab Tangerang

    Resahkan Warga, Kapolresta Tangerang Pastikan Warung Miras di Puspemkab Dibongkar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, memastikan warung atau kafe yang diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan layanan hiburan di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang akan segera dibongkar. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang saat menemui ratusan warga yang secara spontan mendatangi lokasi warung […]

  • SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo Gelar peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijrah 2026 Masehi

    SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo Gelar peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijrah 2026 Masehi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pasaman Barat, Sumbar – Keluarga besar SMP Negeri 3 Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebagai bagian dari pembinaan keagamaan dan karakter peserta didik. Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung di Masjid Nurul Iman, Kampung Dua Mahakarya, pada Kamis (15/1/2026). […]

expand_less