Breaking News
Trending Tags

RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026). Sejumlah lembaga bantuan hukum secara terbuka menyoroti maraknya perekrutan PMI nonprosedural yang diduga masih bebas bergerak di tengah lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan negara terhadap masyarakat.

Dalam forum tersebut, perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan PMI ilegal masih marak terjadi di Karawang dengan berbagai modus, mulai dari pelatihan kerja tidak resmi hingga pemberangkatan nonprosedural ke luar negeri.

“Yang legal saja masih ada yang menggunakan praktik-praktik ilegal. Pelatihan dan sebagainya masih banyak terjadi di Karawang yang potensinya besar untuk perekrutan PMI atau TKW,” ujar Ujang.

Menurutnya, banyak korban dijanjikan pekerjaan dan penghasilan besar, namun justru berakhir terlantar, mengalami persoalan hukum, bahkan diduga menjadi korban eksploitasi di negara tujuan.

LBH Kencana Indonesia bahkan mengungkap adanya dugaan pemberangkatan calon PMI di bawah umur.

“Bahkan ada anak usia 17 tahun yang lolos pemberangkatan dan sudah kami adukan ke imigrasi,” ungkapnya.

Sorotan keras juga datang dari Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), Asep Denda Triana, S.H. Ia menilai persoalan PMI nonprosedural bukan lagi kasus individual, melainkan persoalan sistemik akibat lemahnya pengawasan dan pencegahan.

“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” tegas Asep.

LBH PKN menilai negara selama ini lebih sibuk menangani korban setelah bermasalah di luar negeri dibanding memutus mata rantai perekrutan ilegal sejak awal.

“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” katanya.

Selain itu, LBH PKN juga mendesak penguatan fungsi pengawasan keimigrasian agar keberangkatan PMI nonprosedural dapat dicegah sejak dini.

“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara,” lanjutnya.

Dalam forum tersebut, Bang DJ dari LBH GABBAR juga mengungkap kondisi salah satu PMI asal Karawang yang kini masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dengan biaya pengobatan fantastis.

“Kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp250 juta. Ini sangat memberatkan keluarga korban,” ujarnya.

DPRD Karawang turut menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan sponsor legal dan ilegal. Legislator meminta Dinas Tenaga Kerja memperkuat pengawasan hingga tingkat desa agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri.

Sementara itu, pihak Disnakertrans Karawang mengakui tingginya angka pengaduan PMI asal Karawang dan keterbatasan jangkauan sosialisasi.

“Dalam satu tahun kami melakukan sosialisasi di lima titik, sementara di Karawang ada 30 kecamatan. Jadi memang masih bertahap,” jelas perwakilan Disnakertrans.

Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap orang yang menempatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, praktik perekrutan, pengiriman, penampungan, atau eksploitasi pekerja migran secara ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Tak hanya itu, apabila melibatkan pemalsuan identitas, dokumen perjalanan, atau pemberangkatan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan keimigrasian.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik bahwa di balik tingginya angka keberangkatan PMI asal Karawang, masih ada dugaan jaringan sponsor ilegal yang terus bergerak memanfaatkan himpitan ekonomi masyarakat. Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait untuk memutus rantai perekrutan ilegal dan dugaan TPPO yang terus memakan korban.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imbauan Mudik Lebaran 2026

    Imbauan Mudik Lebaran 2026, Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Utamakan Keselamatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Imbauan Mudik Lebaran 2026 disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, kepada masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman. Ia meminta seluruh pemudik mengutamakan keselamatan selama perjalanan agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga dengan aman. Menurut Hafiz, Kota Jambi dihuni oleh masyarakat yang berasal dari berbagai kabupaten […]

  • Kasus Pencurian Emas Tanjab Timur Rp600 Juta 7 Bulan Tanpa Kepastian

    PUBLIK MULAI GERAM! Kasus Pencurian Emas Tanjab Timur Rp600 Juta 7 Bulan Tanpa Kepastian

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB TIMUR – Kasus pencurian emas Tanjab Timur kembali menjadi sorotan publik setelah memasuki bulan ketujuh tanpa kepastian hukum. Lambannya penanganan perkara ini memicu kekecewaan mendalam dari korban yang merasa belum mendapatkan keadilan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Dusun Karya Bakti, Desa Lagan Tengah, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang berada […]

  • Bupati Tangerang menemui warga di tempat pengungsian.

    Bupati Maesyal Kunjungi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin, Janjikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid melakukan kunjungan langsung untuk menemui warga yang terkena dampak kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, pada dini hari Rabu (1/7/2026). Ia datang untuk memastikan kondisi warga dan memberikan dukungan langsung kepada mereka yang sedang dalam kesulitan. Dalam kunjungannya, Bupati berkomunikasi langsung dengan […]

  • Hak Ditahan? Nasabah Mengamuk, BPJS Ketenagakerjaan Dituding Persulit Pencairan!

    Hak Ditahan? Nasabah Mengamuk, BPJS Ketenagakerjaan Dituding Persulit Pencairan!

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi – Kekecewaan mendalam disampaikan salah seorang nasabah BPJS Ketenagakerjaan berinisial LN yang merasa dipersulit saat hendak mencairkan haknya. Dalam pernyataannya, nasabah tersebut mengaku sudah beberapa hari mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, namun proses pencairan tak kunjung membuahkan hasil. “Saya sudah berapa hari datang, tapi tidak ada hasilnya. Petugas hanya bilang, ‘Besok bapak […]

  • Gubernur Al Haris: Digitalisasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jambi

    Gubernur Al Haris: Digitalisasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jambi

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris: Digitalisasi Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jambi NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, bersama Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali, membuka secara resmi Gebyar Ekonomi Digital dan Literasi Jambi (GENTALA ARASI) 2025 di Jambi Town Square (Jamtos), Jumat (19/09/2025). Dalam sambutannya, Gubernur […]

  • Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan

    Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur dan Pendidikan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kerinci – Anggota DPR Kabupaten kerinci Pemilihan Dapil III, Jafrul Japar dari partai PKS melaksanakan kegiatan reses masa sidang tahun 2026 dengan bertemu langsung pemerintahan desa,tokoh adat,alim ulama,pemuda,dan masyarakat di desa kayu aho mangkak koto lanang kecamatan Depati tujuh, Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat secara langsung untuk kemudian diperjuangkan dalam program pembangunan […]

expand_less