Mantan Manajer BOS Disdik Labusel Ditahan Kejari, Kasus Dugaan Korupsi Plang Sekolah Rugikan Negara Rp113 Juta
- account_circle RM
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi menahan seorang tersangka berinisial ZACS, yang diketahui merupakan mantan manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Labuhanbatu Selatan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kotapinang, Rabu (3/6/2026).
Menurut Oloan, perkara yang menjerat ZACS berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan plang sekolah pada Tahun Anggaran 2024.
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik, penuntut umum melakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempersiapkan proses penuntutan,” ujar Oloan.
Usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang untuk menjalani masa penahanan yang telah ditetapkan.
Jaksa Penuntut Umum saat ini juga tengah menyusun surat dakwaan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna menjalani proses persidangan.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, dugaan penyimpangan dalam proyek pembuatan plang sekolah tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp113 juta.
Meski demikian, pihak Kejari Labuhanbatu Selatan belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan juga belum membeberkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik itu.
“Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, hal itu masih menjadi ranah penyidik. Selain itu, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan,” kata Oloan.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan program di sektor pendidikan.
Perkembangan perkara tersebut kini menjadi sorotan masyarakat yang berharap proses hukum berjalan secara transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan proyek dimaksud.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan tersangka maupun dugaan korupsi yang menyeret mantan manajer BOS tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi terkait perkara yang tengah bergulir tersebut.
- Penulis: RM
