Breaking News
light_mode
Trending Tags

AMP BARA BAHARI Bongkar Pelanggaran Armada Batu Bara di Sungai Batanghari

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Sen, 4 Mei 2026

AMP BARA BAHARI Bongkar Pelanggaran Armada Batu Bara di Sungai Batanghari

NEWS PUBLIK | Jambi – Aktivitas armada batu bara di Sungai Batanghari kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, organisasi AMP BARA BAHARI Jambi mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh kapal-kapal pengangkut batu bara yang beroperasi di perairan tersebut.

Sorotan ini mencuat setelah dalam beberapa waktu terakhir, Sungai Batanghari kerap diwarnai insiden, mulai dari kapal yang menabrak tiang pengaman jembatan hingga merusak aset masyarakat seperti keramba ikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan pelayaran dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Ketua AMP BARA BAHARI Jambi, Jhon Herman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi selama dua hari berturut-turut terhadap aktivitas kapal yang hilir mudik ke wilayah hulu Sungai Batanghari.

Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai sangat serius dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Dalam investigasi tersebut, AMP BARA BAHARI mendapati bahwa banyak kapal pengangkut batu bara tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau surat izin olah gerak dari Syahbandar.

Selain tidak memiliki SPB, kapal-kapal tersebut juga dapat dikategorikan tidak layak laut,” ujar Jhon Herman dalam pernyataannya, Sabtu (2/5/2026).

Tidak hanya itu, kondisi sumber daya manusia di atas kapal juga dinilai tidak memenuhi standar. Banyak awak kapal yang tidak memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki buku pelaut (seaman book) maupun sertifikat Basic Safety Training (BST). Sementara itu, nakhoda kapal hanya memiliki Sertifikat Keterampilan Khusus (SKK), yang dinilai tidak cukup untuk mengoperasikan kapal jenis towing barge.

Padahal, sesuai ketentuan, seorang nakhoda kapal towing barge minimal harus memiliki sertifikasi ANT 5, sedangkan chief engineer wajib memiliki ATT 5. Untuk awak kapal lainnya, setidaknya harus memiliki sertifikat BST dan sertifikat rating.

Selain persoalan administrasi dan kompetensi awak kapal, kondisi fisik kapal juga menjadi perhatian serius.

AMP BARA BAHARI menemukan bahwa banyak kapal tidak memenuhi standar keselamatan (safety). Beberapa peralatan keselamatan seperti alat pemadam kebakaran (fire extinguisher) dan liferaft diketahui telah kedaluwarsa.

Tak hanya itu, dokumen kapal dan tongkang juga ditemukan telah habis masa berlaku. Bahkan, sebagian kapal tidak dilengkapi jangkar, baik jangkar kapal maupun jangkar tongkang.

Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah kelebihan muatan (overload). Dalam beberapa kasus, muatan batu bara membuat dek utama kapal tenggelam, yang sangat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.

Lebih lanjut, cargo batu bara yang diangkut juga diketahui tidak diasuransikan, sehingga menambah potensi kerugian jika terjadi kecelakaan.

Atas temuan tersebut, AMP BARA BAHARI menilai bahwa aktivitas kapal-kapal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adapun sejumlah pasal yang diduga dilanggar antara lain:

  • Pasal 323: Nakhoda yang melayarkan kapal tanpa SPB
  • Pelanggaran terkait pelayaran kapal yang tidak layak laut
  • Pasal 310: Pemilik kapal yang mempekerjakan awak kapal tanpa kualifikasi dan kompetensi
  • Pasal 312: Awak kapal yang tidak memiliki buku pelaut
  • Pasal 292: Perusahaan yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya
  • Pasal 303: Kapal yang tidak dilengkapi alat keselamatan

Pelanggaran ini sangat jelas dan nyata. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keselamatan banyak pihak,” tegas Jhon Herman.

Menindaklanjuti temuan tersebut, AMP BARA BAHARI mendesak Syahbandar Talang Duku untuk segera turun langsung ke Sungai Batanghari guna melakukan pengecekan terhadap kelayakan kapal-kapal yang beroperasi.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh aktivitas kapal yang tidak memenuhi standar kelayakan dihentikan sementara.

Hal ini mengingat kewenangan pengawasan kapal yang berangkat ke wilayah hulu Jambi, sejak 1 Januari 2026, telah dialihkan dari BPBD kepada Syahbandar.

Tak hanya itu, AMP BARA BAHARI juga meminta Syahbandar segera mengeluarkan surat imbauan resmi kepada seluruh operator kapal agar tidak melakukan pelayaran jika dokumen tidak lengkap dan tidak valid.

Jika imbauan tersebut diabaikan, maka izin operasional kapal harus dicabut atau dibekukan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Syahbandar merupakan pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengawasan dan penegakan aturan pelayaran.

Syahbandar memiliki peran penting dalam memastikan semua aturan dipatuhi. Kami berharap ada tindakan tegas demi keselamatan dan ketertiban di Sungai Batanghari,” tutup Jhon Herman.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less