Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Setoran Ratusan Juta Diduga Mengalir di Lapas Pekanbaru, Rahmad Sukendar Desak Menteri Imipas Tegas

  • account_circle Kusnadi Azis
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

Rahmad Sukendar soroti dugaan pemerasan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

NEWS PUBLIK | JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik pemerasan dan jual beli kamar yang disebut-sebut terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau.

Desakan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas lapas kepada keluarga narapidana dengan imbalan pemindahan kamar dan tidak ditempatkan di Blok Pengamanan Khusus (BPN).

Menurut Rahmad Sukendar, dugaan praktik tersebut menyeret nama oknum pejabat Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) serta petugas registrasi yang diduga meminta uang antara Rp15 juta hingga Rp25 juta untuk penempatan kamar tertentu. Selain itu, terdapat dugaan permintaan dana mencapai Rp100 juta per narapidana agar tidak ditempatkan di blok pengamanan khusus.

“Ini persoalan serius. Jika benar terjadi, maka ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan. Menteri Imipas harus turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (8/6/2026).

Rahmad mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya berencana menemui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto guna menyampaikan secara langsung laporan serta meminta perhatian serius terhadap dugaan praktik yang terjadi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kasus yang menjadi sorotan tersebut disebut berawal pada pertengahan November 2025 ketika seorang narapidana bernama Marudud Malau dipanggil oleh Polda Riau sebagai saksi dalam suatu perkara.

Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, Marudud kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, Marudud tidak ditempatkan kembali di kamar sebelumnya dan justru dimasukkan ke Blok Pengamanan Khusus (BPN).

Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa agar Marudud dapat kembali menempati kamar semula, diperlukan sejumlah uang yang disebut mencapai Rp100 juta.

Informasi tersebut diterima Nurwahyuni Manoppo, istri Marudud Malau, dari Lia, yang merupakan istri narapidana lain bernama Slamet. Keduanya disebut memperoleh informasi mengenai adanya permintaan uang yang diduga berasal dari oknum pejabat lapas sebagai syarat pemindahan dari BPN ke kamar sebelumnya.

Karena khawatir suami mereka tetap berada di blok khusus, kedua keluarga tersebut berupaya mengumpulkan dana yang diminta.

Setelah berusaha mengumpulkan uang selama beberapa jam, Nurwahyuni dan Lia disebut berhasil memperoleh dana sekitar Rp200 juta yang merupakan gabungan dari kedua keluarga.

Masih berdasarkan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, kedua perempuan tersebut mendatangi Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan membawa uang tunai di dalam kantong plastik hitam.

Setibanya di pintu gerbang P2U, keduanya mengaku telah ditunggu oleh seorang pegawai lapas bernama Dedy yang disebut menerima uang tersebut atas perintah oknum pejabat KPLP.

“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan pemerasan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik seperti ini,” ujar Rahmad.

BPI KPNPA RI menilai dugaan peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dasar itu, Rahmad meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera membentuk tim investigasi independen guna memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang diduga telah diserahkan.

“Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Bila terbukti ada oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk memeras keluarga warga binaan, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai lapas menjadi ladang bisnis oknum yang memanfaatkan penderitaan narapidana dan keluarganya,” tegasnya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat serta mencoreng citra institusi pemasyarakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dugaan yang disampaikan BPI KPNPA RI tersebut.

  • Penulis: Kusnadi Azis

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less