Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.
Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.
“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.
Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum
Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.
Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.
Tuntutan dalam Memori Banding
Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:
- Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
- Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
- Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
- Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.
Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang
Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:
-
Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,
-
Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,
-
Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.
“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”
Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Penulis: Red
- Editor: NEWS PUBLIK

