Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banten » Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus, Korban PMH Ajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten

  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025

NEWS PUBLIK, Tangerang – Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Upaya banding ini dilakukan untuk perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng, setelah putusan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkaranya dan dianggap tidak memberikan akses keadilan bagi pembanding.

Dalam dokumen banding tersebut, E menjelaskan bahwa sejak peristiwa pada tahun 2022, ia menghadapi ancaman keselamatan yang serius di Jambi. Kondisi ini membuatnya tidak dapat kembali ke daerah asal, tidak mampu bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi demi bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

“Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar E dalam memori banding.

Pembanding Soroti Dugaan Rekayasa dan Hambatan Proses Hukum

Pembanding menilai bahwa terdapat ketidakberesan dan rekayasa penanganan perkara, karena objek sengketa menurutnya belum pernah diperiksa sampai ke pokok perkara. Selain itu, pembanding menilai bahwa hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum terhambat akibat kondisi ancaman.

Pembanding juga menyatakan bahwa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga secara hukum memiliki kewajiban fungsional terhadap peserta di seluruh wilayah, termasuk dirinya.

Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding tersebut, E meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.
  3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.
  4. Menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini berdasarkan alasan domisili dan keamanan.
  5. Menghukum pihak Terbanding untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

Kondisi Tak Memungkinkan untuk Menggugat Ulang

Pembanding menyampaikan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena beberapa hal:

  • Ancaman keselamatan yang masih berlangsung,

  • Ketiadaan biaya setelah seluruh harta benda dijual,

  • Kehilangan pekerjaan selama tiga tahun terakhir.

“Saya hanya mencari keadilan. PN Tangerang adalah satu-satunya forum yang tidak membahayakan keselamatan saya.”

Memori banding tersebut telah ditandatangani dan dilegalisasi oleh pihak panitera sesuai dengan prosedur yang berlaku.

  • Penulis: Red
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bidikan Emas dari Jambi! Weni Thalita Zahra Ukir Sejarah di Senayan

    Bidikan Emas dari Jambi! Weni Thalita Zahra Ukir Sejarah di Senayan

    • 0Komentar

    đź“° Weni Thalita Zahra Harumkan Nama Jambi NEWS PUBLIK, JAKARTA – Nama Jambi kembali mencuri perhatian di pentas nasional. Kali ini, prestasi membanggakan datang dari Weni Thalita Zahra, siswi SMA Negeri 5 Kota Jambi yang berhasil meraih medali emas di Kejuaraan Nasional Menembak WRABF-IMSSU Merah Putih 2025. Kompetisi bergengsi tersebut berlangsung di Senayan Shooting Range, […]

  • Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Selamatkan Ibu dan Anak

    Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Selamatkan Ibu dan Anak

    • 0Komentar

    đź“° Sekda Sudirman: Bidan Jadi Garda Terdepan Pelindung Ibu dan Anak NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH., MH., mewakili Gubernur Al Haris dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung meriah di Halaman Kantor Gubernur Jambi, […]

  • Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

    Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Potensi Bagi Hasil Sawit, Hutan dan Tambang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Balikpapan (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mendorong potensi peningkatan dana bagi hasil sawit, hutan dan pertambangan. Pasalnya, Jambi memiliki begitu luas lahan sawit, hutan dan pertambangan yang salah satunya adalah batubara. Keseriusan orang nomor satu di Provinsi Jambi ini mendongkrak pendapatan daerah terlihat saat diundang Rapat […]

  • Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan

    • 0Komentar

    Batubara vs Budaya: Candi Muarojambi dalam Pusaran Kepentingan Ekonomi dan Pelestarian Warisan Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP * —————————————— Akademisi UIN STS Jambi ============================================================================ Candi Muarojambi merupakan salah satu situs cagar budaya paling penting di Indonesia. Terletak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kawasan ini merupakan peninggalan peradaban Melayu-Buddha yang berkembang dari […]

  • Hadiri Sertijab, Gubernur Al Haris Tekankan Pembangunan di Kabupaten Merangin

    Hadiri Sertijab, Gubernur Al Haris Tekankan Pembangunan di Kabupaten Merangin

    • 0Komentar

    Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Merangin periode 2025–2030, di Aula kantor Bupati Merangin, Selasa (4/3/2025).  Acara ini menandai pergantian kepemimpinan dari Penjabat (Pj) Bupati Jangcik Mohza ke Bupati dan wakil Bupati masa jabatan 2025-2030, H. M Syukur – Drs H. Abdul Khafied Moein. […]

  • Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian DPRD Jambi

    Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian DPRD Jambi

    • 0Komentar

    đź“° Ketuk Palu Perubahan APBD 2025, Gubernur Al Haris Tuai Pujian dari Anggota Dewan Yudi Hariyanto NEWS PUBLIK, JAMBI – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (26/9/2025) menjadi momentum penting dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Utama DPRD Provinsi […]

expand_less