Dirut BUMD PT. Lampung Selatan Maju Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Rp517 Juta
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan saat menggelandang tersangka ES, Dirut PT. Lampung Selatan Maju, ke Rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin (21/7/2025).
📰 Dirut PT. Lampung Selatan Maju Ditahan karena Dugaan Korupsi Rp517 Juta
NEWS PUBLIK , Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan dan menahan ES (48), Direktur Utama PT. Lampung Selatan Maju, atas dugaan korupsi dana BUMD. Penahanan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, usai penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan penyimpangan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp517.382.907. Dana tersebut diduga diselewengkan ES saat menjabat dalam periode 2022 hingga 2023.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH, menyatakan bahwa tim penyidik menemukan cukup alat bukti untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Melalui siaran pers PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025, ia menegaskan pentingnya langkah hukum ini demi menjaga kepercayaan publik.
“Tindak pidana ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Penyidikan akan terus kami lanjutkan untuk mengungkap aktor lain jika ditemukan,” ujar Volanda.
ES ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Selanjutnya, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lampung Selatan menerapkan pasal berikut:
-
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18, dan
-
Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Volanda, penahanan ini bertujuan memperlancar proses penyidikan serta mencegah upaya penghilangan barang bukti. Ia juga menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang terkait dalam kasus ini.
Hingga berita ini diterbitkan, ES belum memberikan tanggapan. Kuasa hukumnya juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan BUMD agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
(*)
- Penulis: News Publik
- Editor: News Publik