FRIC Garda Terdepan Bela Polri, Apresiasi Polri Presisi, Kecam Aksi Demo Ujar Kebencian dan Anarkis
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 8

NEWS PUBLIK | JAKARTA, 20 Februari 2026 – Organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menegaskan komitmennya untuk membela institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia selama tetap berpegang pada prinsip Presisi. Pernyataan itu disampaikan menyusul maraknya hujatan terhadap Polri, termasuk aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Umum FRIC, Dian Surahman, didampingi Sekretaris Jenderal Deden Hardening, menegaskan bahwa pihaknya akan berada di garis depan mendukung Polri.
“Fast Respon Indonesia Center akan menjadi garda terdepan membela Polri selama tetap Presisi,” tegasnya.
Soroti Aksi di Depan Mabes Polri
FRIC menilai aksi unjuk rasa yang terjadi di depan Mabes Polri memunculkan ujaran kebencian serta hujatan terhadap aparat yang tengah menjalankan tugas pengamanan. Meski demikian, aparat kepolisian dinilai tetap bersikap tenang, sabar, dan humanis dalam menghadapi massa.
Menurut FRIC, sikap tersebut menunjukkan profesionalitas anggota Polri di lapangan. Bahkan, respons yang terkendali itu disebut mendapat apresiasi dari pimpinan Polri.
Lebih lanjut, FRIC menyebut hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa sebagian pelaku penghujatan bukan berasal dari kalangan mahasiswa, melainkan diduga massa bayaran. Klaim tersebut, menurut mereka, memperkuat dugaan adanya pihak yang ingin memprovokasi situasi.
Tegaskan Etika dalam Menyampaikan Aspirasi
FRIC menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan hukum dan menjunjung nilai hak asasi manusia.
Larangan saat unjuk rasa di Indonesia:
- Tidak membawa senjata: Senjata api, tajam, atau benda lainnya yang dapat membahayakan.
- Tidak merusak fasilitas umum: Tidak merusak properti publik atau swasta.
- Tidak memblokir jalan: Tidak memblokir jalan atau mengganggu lalu lintas.
- Tidak melakukan kekerasan: Tidak melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap orang lain.
- Tidak menyebarkan ujaran kebencian: Tidak menyebarkan ujaran kebencian atau provokasi.
- Tidak menggunakan atribut terlarang: Tidak menggunakan atribut yang terkait dengan organisasi terlarang.
- Mengikuti instruksi pihak kepolisian: Mengikuti instruksi pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
FRIC mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan tersebut penting agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada persoalan hukum. Selain itu, organisasi ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga etika serta menghindari provokasi yang dapat memicu konflik.
“Sampaikan aspirasi dengan tertib dan beretika agar tujuan tercapai, bukan justru memicu ujaran kebencian,” tutup Ketua Umum FRIC.
- Penulis: Eli/Tim
