Breaking News
light_mode
Trending Tags

Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Dua Pejabat Kerinci Ditahan

  • account_circle Tim/red
  • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Dua Pejabat Kerinci Ditahan

Kejari Sungai Penuh menahan Kades dan mantan Pjs Desa Batang Merangin terkait kasus korupsi Dana Desa 2021 senilai Rp1,6 miliar.

đź“° Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tetapkan Dua Tersangka Kasus DD Desa Batang Merangin

NEWS PUBLIK, Kerinci – Lagi-lagi tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi ditahan penyidik dari Kejari Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Batang Merangin, berinisial SM, serta mantan Penjabat (Pjs) Kepala Desa, Z, pada Rabu (20/08/25).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,6 miliar.

Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Dua Pejabat Kerinci Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh SM yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

Tim penyidik bersama Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Sebagian kegiatan terindikasi fiktif.

Sementara Dana Desa lainnya mengalami mark up anggaran. Dari hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara di angarkan mencapai Rp644 juta.

“Modus yang digunakan para tersangka antara lain dengan membuat laporan fiktif, melakukan mark up kegiatan, serta tidak menyetorkan kembali kerugian keuangan negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma, SH, MH, didampingi Kasi Intel Agung, SH, dan Kasi Pidsus Yogi, SH.

Korupsi Dana Desa Rp1,6 M, Dua Pejabat Kerinci Ditahan

Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Luxio yang diketahui milik tersangka SM sebagai bagian dari barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

  • Penulis: Tim/red
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sudirman Minta Fokus Jalankan Visi Misi Kepala Daerah

    Sekda Sudirman Minta Fokus Jalankan Visi Misi Kepala Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH memimpin pelaksanaan upacara peningkatan semangat nasionalisme dan kedisiplinan ASN di halaman Kantor Gubernur Jambi pada Kamis pagi (17/07/2025). Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan santunan uang duka kepada 12 keluarga anggota KORPRI di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam arahannya, Sekda […]

  • Wagub Sani Apresiasi Terbentuknya Program Dokter Spesialis UNJA

    Wagub Sani Apresiasi Terbentuknya Program Dokter Spesialis UNJA

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengapresiasi dibentuknya program dokter spesialis Universitas Jambi (UNJA). Momentum ini dinilainya sebagai langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan, guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Provinsi Jambi. Apresiasi tersebut disampaikannya saat Peresmian Program […]

  • HAB ke-80 Kemenag RI, Bupati Karawang : Momentum Refleksi, Evaluasi, dan Penguatan Pengabdian

    HAB ke-80 Kemenag RI, Bupati Karawang : Momentum Refleksi, Evaluasi, dan Penguatan Pengabdian

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG — Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia dimaknai sebagai momentum penting untuk melakukan refleksi, evaluasi, sekaligus memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Pesan tersebut disampaikan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, saat memberikan amanat dalam Upacara Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke-80 Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Karawang. Kegiatan […]

  • Anggaran Dana Desa 2026 Karawang Berkurang 146 Milyar Dialihkan Ke Koperasi

    Anggaran Dana Desa 2026 Karawang Berkurang 146 Milyar Dialihkan Ke Koperasi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Pagu anggaran Dana Desa Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan pada tahun anggaran 2026. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, alokasi Dana Desa berkurang cukup tajam. Pada tahun 2025, Kabupaten Karawang menerima Dana Desa sebesar Rp196 miliar. Namun, pada tahun 2026, jumlah tersebut menurun menjadi Rp146 miliar. Artinya, terdapat pengurangan anggaran sekitar […]

  • penangkapan duo curanmor Bima di Tangerang

    Terbongkar! Penangkapan Duo Curanmor Bima di Tangerang, Siang Debt Collector Malam Maling

    • 0Komentar

    đź“° Terbongkar! Penangkapan Duo Curanmor Bima di Tangerang, Siang Debt Collector Malam Maling NEWS PUBLIK| Tangerang – penangkapan duo curanmor Bima di Tangerang mengungkap modus licik pelaku kejahatan jalanan yang berkamuflase sebagai pekerja biasa. Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Kadu Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, […]

  • Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

    Wagub Sani Hadiri IPA Convex ke-49, Dorong Investasi Migas Nasional

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tangerang (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mewakili Gubernur Jambi Al Haris, menghadiri ajang Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition (Convex) ke-49 yang digelar di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, pada Rabu (21/05/2025). Kegiatan di sektor minyak dan gas bumi ini dibuka secara […]

expand_less