FSBJ Kota Jambi Desak APJII Benahi Tata Kelola Internet Internet, 5 Dugaan Pelanggaran ISP Dibongkar
- account_circle Eli/Tim
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KOTA JAMBI – FSBJ Kota Jambi melontarkan kritik keras terhadap tata kelola penyelenggaraan layanan internet di Provinsi Jambi. Dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor Perwakilan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kota Jambi, Selasa hingga Jumat (7–10 Juli 2026), Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) mengungkap lima dugaan persoalan yang dinilai perlu segera dibenahi oleh penyedia layanan internet maupun instansi terkait.
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum FSBJ, Doner Gultom, berlangsung tertib. Dalam orasinya, ia mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Jambi, mulai dari persoalan jaringan kabel, perizinan, hingga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Menurut FSBJ, berbagai persoalan tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun APJII sebagai asosiasi penyelenggara jasa internet.
FSBJ Kota Jambi Soroti Lima Dugaan Persoalan
Dalam penyampaian aspirasi, FSBJ membeberkan lima poin utama yang menjadi perhatian.
Pertama, keberadaan kabel jaringan internet yang dinilai dipasang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Jambi. Kabel-kabel tersebut disebut menjuntai rendah, mengganggu estetika kota, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan ketika mengalami kerusakan.
Kedua, FSBJ mempertanyakan kontribusi penyedia layanan internet terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut mereka, sebagian besar perusahaan diduga belum memiliki kantor operasional tetap di Jambi sehingga muncul pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap kewajiban administrasi maupun fiskal di daerah.
Ketiga, organisasi tersebut menyoroti dugaan pemasangan tiang jaringan tanpa izin resmi maupun persetujuan pemilik lahan. Selain persoalan legalitas, aspek keselamatan kerja juga dinilai perlu menjadi perhatian.
Poin berikutnya menyangkut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. FSBJ menyebut masih terdapat pekerja penyedia layanan internet yang diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta adanya dugaan pemberian upah di bawah standar yang berlaku.
Terakhir, FSBJ meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan operasional penyedia layanan internet, termasuk peran Dinas Kominfo, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, serta APJII Perwakilan Jambi.
- Penulis: Eli/Tim
