Breaking News
Trending Tags

Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Amelia Sei Kanan Menjadi Sorotan Warga

  • account_circle RM
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

Dugaan BBM bersubsidi SPBU Amelia Sei Kanan Labusel disorot warga

NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Amelia, Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Warga menduga adanya aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan secara berulang oleh sejumlah kendaraan tertentu sehingga menyebabkan antrean panjang di area SPBU hingga mengganggu pengguna jalan sekitar.

Pantauan di lokasi pada Rabu (17/6/2026), terlihat sejumlah kendaraan jenis minibus melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut secara berulang. Kondisi itu diduga menjadi salah satu faktor terjadinya antrean kendaraan yang cukup panjang.

Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis Pertalite, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan bahan bakar, bahkan tidak jarang stok disebut telah habis saat mereka tiba di lokasi.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial S Hrp mengatakan, kondisi antrean panjang dan sulitnya mendapatkan Pertalite disebut telah terjadi dalam waktu yang cukup lama.

“Memang kondisi seperti ini sudah sering terjadi. Terkadang kami mau mengisi Pertalite saja susah, bahkan sering kehabisan,” ujar S Hrp saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Menurut warga, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dinilai dapat merugikan masyarakat pengguna.

Dugaan BBM bersubsidi SPBU Amelia Sei Kanan Labusel disorot warga

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juga mengatur sanksi terhadap kegiatan penyimpanan maupun niaga BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp50 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Amelia Sei Kanan maupun aparat berwenang terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

  • Penulis: RM

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Pungkoilu Membantah Dugaan Selingkuh, Sebut Ini Isu Politik Menjelang Pilkades

    Kades Pungkoilu Membantah Dugaan Selingkuh, Sebut Ini Isu Politik Menjelang Pilkades

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | SULAWESI TENGAH, Morowali – Kades Pungkoilu Membantah Dugaan Selingkuh yang sempat mencuat di tengah masyarakat Desa Pungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Isu tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika politik yang menghangat menjelang pemilihan kepala desa. Situasi di desa tersebut sebelumnya diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok […]

  • Uang Rakyat Rp1,5 Triliun Bukan Era Gubernur Al Haris, Pemprov Jambi Bongkar Fakta dengan Data Resmi

    Uang Rakyat Rp1,5 Triliun Bukan Era Gubernur Al Haris, Pemprov Jambi Bongkar Fakta dengan Data Resmi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Uang Rakyat Rp1,5 Triliun yang belakangan ramai disebut-sebut raib pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dipastikan bukan merupakan temuan yang terjadi hanya pada periode pemerintahannya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi membantah keras narasi tersebut dan menyebut informasi yang beredar telah menyesatkan publik karena tidak disertai penjelasan utuh mengenai asal-usul data. Melalui […]

  • LKS Gratis Karawang

    LKS Gratis Karawang untuk SD dan SMP, Bupati Aep Targetkan Direalisasikan Mulai 2027

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – LKS Gratis Karawang menjadi program baru yang tengah dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Program ini ditujukan bagi seluruh siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karawang. Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., mengatakan penyediaan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara […]

  • Gubernur Al Haris Beberkan 3 Kunci Hadapi Zaman Modern

    Gubernur Al Haris Beberkan 3 Kunci Hadapi Zaman Modern

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris: Hadapi Zaman Modern dengan 3 Kunci, Ilmu Pengetahuan, Skill dan Sikap NEWS PUBLIK, Mendalo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. memberikan motivasi kepada 7.800 mahasiswa baru Universitas Jambi (UNJA) dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tiga kunci […]

  • Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil di Bekuk Polsek Sepatan

    Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil di Bekuk Polsek Sepatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dan mengamankan seorang pelaku. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/119/V/2026/SPKT/Polsek Sepatan/Polres […]

  • Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari

    Wagub Sani: Tradisi Grebeg Suro Jaga Budaya Lokal Agar Tetap Lestari

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Bulian (Diskominfo Provinsi Jambi) – Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri kegiatan Grebeg Suro ke-VII dalam rangka kenduri dan doa bersama menyambut tahun baru Islam 1447 Hijriah, bertempat di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Sabtu (28/6/2025). Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani […]

expand_less