Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar, Kajari Labusel Limpahkan 4 Tersangka ke Jaksa Penuntut Umum
- account_circle RM
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/7/2026).
Dengan rampungnya proses Tahap II di Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang, penanganan perkara kini berlanjut ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar Diduga Rugikan Negara Hampir Rp2 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Objek perkara meliputi kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di luar panti sosial bagi penerima yang bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA, serta program fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Empat tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing berinisial:
- N, selaku Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
- AB, seorang wiraswasta.
- RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
- HN, Direktur CV Sri Rezeki.
Berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu Selatan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836.
Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan melalui Surat Nomor: 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.
Empat Tersangka Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Usai proses pelimpahan Tahap II, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menerbitkan surat perintah penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari.
Seluruh tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum serta bentuk komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam waktu dekat, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan agar segera memasuki tahap persidangan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang saat ini ditangani Kejari Labuhanbatu Selatan dan akan menjadi perhatian publik dalam proses persidangan mendatang.
- Penulis: RM
