Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pilihan » Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia atas Pemberitaan “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”

Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia atas Pemberitaan “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”

  • calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Redaksi newspublik.press pada 18 Agustus 2025 telah memuat berita yang dimuat dalam situs News Publik dengan judul “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”, pada tanggal 18 Agustus 2025, dengan penulis Saudara Eli (alamat tautan internet: https://newspublik.press/skandal-nilam-kerinci-proyek-diduga-ilegal-petani-jadi-korban/).

Menindaklanjuti surat resmi yang kami terima dari “PT Natraco Spices Indonesia” tertanggal 9 September 2025, berikut kami muat “Hak Jawab dan Hak Koreksi” sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Isi Hak Jawab dan Hak Koreksi PT Natraco Spices Indonesia:

Perihal: Hak Jawab dan Hak Koreksi
Atas Pemberitaan Daring News Publik Dengan Judul
“Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban” Pada Tanggal 18 Agustus 2025

Dengan hormat,

Kami, PT NATRACO SPICES INDONESIA, dengan ini mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi sehubungan dengan pemberitaan daring yang dimuat dalam situs News Publik dengan judul “Skandal Nilam Kerinci: Proyek Diduga Ilegal, Petani Jadi Korban”, pada tanggal 18 Agustus 2025, dengan penulis Saudara Eli (alamat tautan internet: https://newspublik.press/skandal-nilam-kerinci-proyek-diduga-ilegal-petani-jadi-korban/) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Berita Daring 18 Agustus 2025”), sebagai berikut:

  1. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia tidak pernah menggunakan nama “PT Natraco Holding”, dan PT Natraco Spices Indonesia bukan perusahaan induk (holding company) dari PT Jutarasa Abadi. PT Natraco Spices Indonesia dan PT Jutarasa Abadi merupakan 2 (dua) perusahaan dan badan hukum yang berbeda serta terpisah (separate legal entity);
  2. Bahwa PT Jutarasa Abadi tidak melakukan kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci, serta tidak memiliki hubungan hukum dan bisnis dengan para Pekebun/Petani/Pengolah Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 18 Agustus 2025;
  3. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia tidak melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Nilam dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Nilam di Wilayah Kabupaten Kerinci. PT Natraco Spices Indonesia merupakan pembeli Minyak Nilam dari hasil kegiatan usaha budidaya dan pengolahan (suling) yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat berdasarkan harga yang berlaku di pasaran karena bergantung pada dinamika pasar internasional;
  4. Bahwa Usaha Perkebunan Nilam (budidaya ataupun pengolahan/penyulingan) di Wilayah Kabupaten Kerinci dilakukan langsung dan sepenuhnya oleh para Pekebun/Petani setempat dengan dukungan (berupa peminjaman stek nilam dan tungkup plastik serta penyewaan alat suling), pelatihan dan pendampingan dari PT Natraco Spices Indonesia sebagai mitra. Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Kerinci tersebut merupakan perkebunan dan penyulingan rakyat yang dilakukan di atas tanah para Pekebun/Petani dan tidak dalam batas luas ataupun kapasitas pengolahan yang diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya dan pengolahan;
  5. Bahwa PT Natraco Spices Indonesia telah mengajarkan proses pengolahan (suling) nilam kepada para Pekebun/Petani setempat yang tidak menghasilkan limbah cair, serta memanfaatkan kembali limbah padat dan abu hasil bakaran sebagai kompos yang dapat menyuburkan lahan perkebunan nilam selanjutnya. Sehingga, proses penyulingan nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat adalah bersifat berkelanjutan (sustainable) dan ramah terhadap lingkungan;
  6. Bahwa dalam acara tatap muka dengan para Pekebun/Petani yang digelar pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2025, di Taman Putri Tunggal, Desa Sekungkung, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Saudara Hendra K. Narpati (perwakilan PT Natraco Spices Indonesia) tidak pernah menyatakan: “Gampang soal izin. Nanti setelah panen, baru kita urus semua” sebagaimana diberitakan dalam Berita Daring 18 Agustus 2025. Kesalahan pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak benar dan membawa dampak negatif serta merugikan terhadap reputasi PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa Abadi. Oleh karenanya, kami meminta kepada News Publik untuk menarik dan mengoreksi pemberitaan yang keliru tersebut dari semua media milik News Publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Bahwa sejak awal kegiatan Usaha Perkebunan Nilam yang dilakukan oleh para Pekebun/Petani setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci telah diketahui oleh dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, yang mendukung karena dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat serta bersifat berkelanjutan untuk lingkungan. Untuk selanjutnya, PT Natraco Spices Indonesia akan terus konsisten untuk mendukung dan mendampingi para Pekebun/Petani Nilam setempat di Wilayah Kabupaten Kerinci guna meningkatkan kesejahteraan para Pekebun/Petani dan masyarakat setempat yang selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Bahwa Berita Daring 18 Agustus 2025 telah menyudutkan serta merugikan nama baik PT Natraco Spices Indonesia, pribadi Saudara Hendra K. Narpati, dan PT Jutarasa Abadi, sekaligus mengancam kesejahteraan masyarakat Pekebun/Petani Nilam setempat yang sebenarnya sedang terbantu dengan adanya kegiatan budidaya dan pengolahan (suling) nilam ini;

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dengan ini PT Natraco Spices Indonesia meminta agar News Publik dengan segera melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi atas Berita Daring 18 Agustus 2025 sesuai dengan Ketentuan Pasal 1 Angka 13 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang masing-masing mengatur sebagai berikut:

 

Pasal 1 Angka 13 UU Pers:

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

 

Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Demikian kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT NATRACO SPICES INDONESIA,

Suidihardja Widjaja
Direktur

 

Catatan Redaksi:

Pernyataan dalam Hak Jawab ini merupakan tanggapan resmi dari pihak PT Natraco Spices Indonesia atas pemberitaan tanggal 18 Agustus 2025. Redaksi newspublik.press tetap berpegang pada hasil liputan yang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan prinsip verifikasi.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi memuat Hak Jawab ini agar publik dapat menilai secara objektif.

  • Penulis: News Publik
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat

    Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat

    • 0Komentar

    📰 Hesti Haris Hadirkan Sarapan Murah Rp3.000 untuk Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jambi, Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris), meluncurkan program sosial bertajuk “Sarapan Murah Rp3.000 Jum’at Berkah” yang dipusatkan di Pojok Berkah PKK Provinsi Jambi, Jumat (10/10/2025) pagi.Kegiatan yang mengusung […]

  • Kerinci Sukses Gelar HARGANAS 2025 Tingkat Provinsi Jambi

    Kerinci Sukses Gelar HARGANAS 2025 Tingkat Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    📰 Kabupaten Kerinci Sukses Gelar HARGANAS ke-32 Tingkat Provinsi Jambi NEWS PUBLIK, Kerinci – Kabupaten Kerinci sukses menjadi tuan rumah peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-32 tingkat Provinsi Jambi tahun 2025. Acara yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di halaman Kantor Bupati Kerinci, Bukit Tengah Siulak, ini disambut antusias oleh masyarakat dan dihadiri para […]

  • Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

    Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

    • 1Komentar

    ​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) A. Tanda Cinta Pendidikan Agamq Islam (PAI) ​Tatkala ombak globalisasi dan revolusi digital menerjang setiap lini kehidupan, kita menyaksikan sebuah fenomena budaya yang tak terelakkan: hempasan gelombang budaya yang menggerus nilai agama sangat dahsyat. Generasi Z, para pewaris masa depan, kini hidup dalam ekosistem […]

  • Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

    Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

    • 0Komentar

    📰 Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah NEWS PUBLIK, Muara Sabak – Kebijakan pelunasan pinjaman di Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak menuai sorotan publik. Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku kesulitan ketika hendak melunasi pinjaman di bank tersebut. Ia menyebut, proses pelunasan dipersulit dan dikenakan ketentuan yang […]

  • Berkat Gubernur Al Haris, Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU dari Kemenkes Republik Indonesia

    Berkat Gubernur Al Haris, Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU dari Kemenkes Republik Indonesia

    • 0Komentar

    📰 Berkat Gubernur Al Haris, Provinsi Jambi Berhasil Dapatkan Pengampuan KJSU dari Kemenkes Republik Indonesia NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Berkat kegigihan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos Provinsi Jambi Kembali mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dimana Provinsi Jambi berhasil dalam pengampuan KJSU. Pemberian pengampu KJSU (Kanker, Jantung, Stroke […]

  • 30 Penjabat Wali Nagari se-Pasaman Barat Resmi Dilantik

    30 Penjabat Wali Nagari se-Pasaman Barat Resmi Dilantik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pasaman Barat Sumbar – Sebanyak 30 penjabat (Pj) wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Pasaman Barat, yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setia Bakti, di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (21/5). Dalam sambutannya mewakili Bupati Yulianto, Setia Bakti mengucapkan selamat kepada para Pj […]

expand_less