Jalan DAU di Tarutug Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Uang Rakyat Dipertaruhkan?? LSM TOPEKSI Bongkar Dugaan Pelanggaran Jalan Desa Tarutug
- account_circle Eli
- calendar_month Sen, 22 Des 2025
- visibility 200

NEWS PUBLIK, KERINCI — Pembangunan jalan desa di Desa Tarutug, Kecamatan Batang Merangin, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), kini menjadi sorotan tajam LSM TOPEKSI. Proyek yang dikerjakan oleh CV Satu Putra tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa lapisan pondasi agregat kelas A, yang seharusnya menjadi struktur utama penopang jalan, terlihat sangat tipis, bercampur koral, serta tidak melalui proses pemadatan yang memadai.
Sejumlah warga yang dikonfirmasi tim LSM TOPEKSI mengungkapkan bahwa material agregat langsung diratakan tanpa menggunakan alat pemadatan, seperti vibratory roller maupun baby roller. Bahkan, pada beberapa titik, ketebalan lapisan dasar disebut jauh dari standar minimal.
Akibatnya, jalan yang baru selesai dikerjakan sudah menunjukkan kerusakan dini. Tanah naik ke permukaan, batu-batu pondasi tenggelam, meski jalan tersebut baru dilalui kendaraan roda dua dan belum dilewati kendaraan roda empat.
Diduga Langgar Spesifikasi Teknis Bina Marga
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga, lapisan pondasi agregat kelas A wajib memenuhi ketentuan ketebalan tertentu dan harus dipadatkan. Proses pemadatan merupakan tahapan krusial untuk menjamin kekuatan struktur dan umur layanan jalan.
Namun, fakta di lapangan mengindikasikan bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga hanya bersifat formalitas, tanpa pengujian kepadatan (compaction test) dan tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Berpotensi Langgar Undang-Undang
Praktik pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar teknis, mutu, dan keselamatan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan harus menjamin keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan fungsi jalan. Pekerjaan yang mengabaikan mutu konstruksi dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah pengamat konstruksi menilai, jika dugaan ini terbukti, maka pelaksana proyek, termasuk CV Satu Putra, serta pihak pengawas, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk kewajiban perbaikan total atau pembongkaran ulang pekerjaan.
LSM TOPEKSI Desak Audit dan Penegakan Hukum
Ketua Umum LSM TOPEKSI, Mat Salim, mendesak instansi terkait segera melakukan audit teknis menyeluruh dan uji mutu terhadap lapisan pondasi jalan tersebut. Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar proyek infrastruktur tidak sekadar menjadi sarana penyerapan anggaran.
“Ini proyek dari Dana Alokasi Umum (DAU), artinya dari uang rakyat. Kalau kualitasnya sudah buruk sejak awal, itu sama saja pemborosan,” tegas Mat Salim.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar proyek di atas kertas.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK


