Kecelakaan Batu Bara Berulang, Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah: Jangan Anggap Ini Hal Biasa
- account_circle Eli
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 39

NEWS PUBLIK | JAMBI – Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara kembali terjadi di Provinsi Jambi. Dalam sepekan terakhir, beberapa insiden dilaporkan terjadi di sejumlah titik, mulai dari Jembatan Aur Duri 2 di Kota Jambi, kawasan Koto Boyo Kabupaten Batang Hari, hingga kecelakaan terbaru di Jalan Lintas Timur Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Peristiwa tersebut memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Ketua DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang kembali menimbulkan korban serta keresahan di tengah masyarakat.
“Saya sangat prihatin atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Hafiz Fattah melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/3/2026).
Kecam Insiden yang Membahayakan Pengguna Jalan
Hafiz menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa. Menurutnya, insiden tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta hak pengguna jalan umum.
“Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan,” tegasnya.
Ia juga mengecam keras setiap kejadian yang disebabkan oleh angkutan batu bara dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Saya mengecam keras setiap kejadian angkutan batu bara yang membahayakan masyarakat dan pengguna jalan,” tambah Ketua DPRD Jambi itu.
Tegaskan Aturan Perda tentang Angkutan Batu Bara
Lebih lanjut, Hafiz menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai pengangkutan batu bara telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib menggunakan jalan khusus. Sementara itu, penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus disertai dispensasi resmi yang sah.
Karena itu, setiap angkutan batu bara yang melanggar aturan, tidak memenuhi persyaratan, atau berpotensi membahayakan masyarakat harus segera ditertibkan secara tegas oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, DPRD Jambi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang terkait insiden kecelakaan tersebut.
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan masyarakat benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan,” tutup Hafiz.
- Penulis: Eli
