Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
  • visibility 119

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desak Transparansi dan Mundurnya Kabid SMP, AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai di Dinas Pendidikan Tanjab Timur

    Desak Transparansi dan Mundurnya Kabid SMP, AWaSI Jambi Gelar Aksi Damai di Dinas Pendidikan Tanjab Timur

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Polda Jambi terkait rencana aksi unjuk rasa damai pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Aksi tersebut digelar untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam Pengadaan Meubelair SMP Tahun Anggaran 2024 […]

  • DPC Relawan Rahmat Mirzani Djausal Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Tanggamus

    DPC Relawan Rahmat Mirzani Djausal Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi DPRD Tanggamus

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGGAMUS – Ketua Organisasi Sosial Kemasyarakatan DPC Relawan RAHMAT MIRZANI DJAUSAL (RMD) Kabupaten Tanggamus, Mat Suani atau yang akrab disapa Bang Joni Menggala, menyoroti maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang belakangan mencuat di Kabupaten Tanggamus. Sorotan tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang mencuat pada […]

  • Kisah Inspiratif Briptu Ilham Pradana, Polisi Jadi Akademisi dengan Predikat Sangat Baik

    Kisah Inspiratif Briptu Ilham Pradana, Polisi Jadi Akademisi dengan Predikat Sangat Baik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sungai Penuh – Pagi itu, suasana di Gedung Pascasarjana IAIN Kerinci tampak lebih semarak dari biasanya. Karangan bunga berjejer di halaman gedung, menandai momen penting yang sedang berlangsung: sidang munaqasyah bagi para mahasiswa program magister. Di lorong-lorong dalam gedung, mahasiswa lalu-lalang dengan ekspresi serius dan sebagian membawa dokumen, sebagian lagi terlihat menenangkan diri, […]

  • Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

    Gubernur Al Haris: Pancasila Landasan Fundamental Berbangsa dan Bernegara

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyebutkan bahwa Pancasila sebagai landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dikatakan Gubernur Al Haris saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, bertempat di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (02/06/2025) pagi. “Dalam peringatan Hari […]

  • Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Terus Intensifkan Penanggulangan Bencana Banjir

    Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Terus Intensifkan Penanggulangan Bencana Banjir

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus melakukan upaya penanggulangan bencana banjir yang terjadi di sejumlah wilayah. Saat ini, pendistribusian bantuan logistik untuk masyarakat terdampak bencana banjir di sejumlah wilayah terus dilakukan secara masif. Kolaborasi lintas sektor dilakukan dalam penanggulangan banjir, yang berfokus pada keselamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Upaya-upaya yang […]

  • Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

    Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Desa Pungut Ilir (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi sistem pertanian agar para petani bisa menghasilkan produksi panen meningkat, sebagaimana program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat melakukan […]

expand_less