Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • account_circle *
  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
  • visibility 115

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

    Sekda Sudirman: Pemprov Jambi Laksanakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH., menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi siap melaksanakan Intsruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikan Sekda dalam Upacara Peningkatan […]

  • URGENSI RENOVASI GOR KOTA BARU PROVINSI JAMBI

    URGENSI RENOVASI GOR KOTA BARU PROVINSI JAMBI

    • 1Komentar

    Fasilitas Olahraga Yang Modern, Ekonomi Rakyat Yang Tumbuh, Dan Kebanggaan Kolektif Masyarakat Jambi Oleh : FAHMI RASID* Renovasi Gelanggang Olahraga Kota Baru sejatinya adalah sebuah investasi jangka panjang. Investasi ini tidak berhenti pada perbaikan fisik sebuah bangunan, melainkan sebuah penanaman modal sosial, ekonomi, dan budaya yang akan memberi manfaat luas bagi masyarakat Jambi hingga generasi […]

  • Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

    Makna Tanda Cinta PAI 2025: Gubernur Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Kemenag RI

    • 1Komentar

    ​Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) A. Tanda Cinta Pendidikan Agamq Islam (PAI) ​Tatkala ombak globalisasi dan revolusi digital menerjang setiap lini kehidupan, kita menyaksikan sebuah fenomena budaya yang tak terelakkan: hempasan gelombang budaya yang menggerus nilai agama sangat dahsyat. Generasi Z, para pewaris masa depan, kini hidup dalam ekosistem […]

  • Sudah Dibuka! Beasiswa Pro-Jambi Cerdas, Cek Syaratnya !

    Sudah Dibuka! Beasiswa Pro-Jambi Cerdas, Cek Syaratnya !

    • 0Komentar

    📰 Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Dibuka, Berikut Syarat dan Tahapan Seleksinya! Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas 2025 melalui Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi. Program ini menyasar mahasiswa berprestasi dan dari keluarga tidak mampu, mulai dari jenjang S1, S2, hingga S3, dengan total dana sebesar Rp7,7 miliar. Beasiswa ini merupakan bagian dari komitmen […]

  • Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang Hadiri Optimalisasi Jaga desa dan Pengukuhan ABPEDNAS  se- Sumatera Utara

    Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang Hadiri Optimalisasi Jaga desa dan Pengukuhan ABPEDNAS  se- Sumatera Utara

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MEDAN – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS se-Sumatera Utara yang berlangsung di Medan, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya […]

  • Karya Nyata Aksi solidaritas Kader DPD IPK Paluta

    Karya Nyata Aksi solidaritas Kader DPD IPK Paluta

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Batang Toru, Sumatera Utara – Aksi nyata solidaritas ditunjukkan Kader DPD IPK Paluta dengan turun langsung ke sejumlah titik bencana alam di wilayah Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Kehadiran mereka sekaligus membawa bantuan untuk warga terdampak serta menilai langsung kondisi lapangan yang hingga kini masih memprihatinkan. Sejumlah desa yang disambangi IPK […]

expand_less