Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kecewa Eksepsi Gugur, Nadiem: Semua Fakta Akan Terbuka

  • calendar_month Rab, 14 Jan 2026

NEWS PUBLIK, JAKARTA — Proses hukum terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dengan putusan sela tersebut, perkara yang menjerat Nadiem resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini akan menjadi ajang pemeriksaan saksi serta pengujian alat bukti untuk menilai kebenaran dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa dalil-dalil keberatan yang diajukan Nadiem bersama tim penasihat hukumnya tidak memenuhi syarat untuk diterima pengadilan.

Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai sejumlah poin utama yang dipersoalkan terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keberatan tersebut meliputi tuduhan unsur memperkaya diri sendiri, metode perhitungan kerugian keuangan negara, hingga dugaan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Selain itu, majelis juga menyatakan surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tegas Purwanto.

Sidang Pembuktian Digelar 19 Januari

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian akan digelar pada 19 Januari 2026. Dalam tahap ini, pengadilan akan mendalami peran Nadiem sebagai pembuat kebijakan serta menguji dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum menuding Nadiem terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut perbuatan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp809,59 miliar.

Dana tersebut diduga bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan PT Gojek Indonesia.

Nadiem Kecewa, Optimis Fakta Akan Terbuka

Menanggapi penolakan eksepsi, Nadiem mengaku kecewa namun menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim. Ia menegaskan siap menghadapi proses pembuktian demi membersihkan namanya.

Nadiem membantah keras tuduhan menerima uang ratusan miliar rupiah sebagaimana didakwakan jaksa. Ia menilai tuduhan tersebut merupakan hasil kekeliruan dalam proses investigasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Google telah memberikan klarifikasi yang, menurutnya, akan menguatkan posisinya dalam persidangan.

Google sudah membuka suara. Nanti akan terbukti juga bahwa uang miliaran itu sama sekali tidak saya terima. Itu adalah kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem kepada awak media usai persidangan.

Nadiem pun menyatakan keyakinannya bahwa seluruh fakta akan terungkap secara bertahap dalam proses persidangan mendatang.

Semuanya akan terbuka. Satu per satu fakta akan terbuka,” pungkasnya.

Jerat Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang selanjutnya akan difokuskan pada pemeriksaan saksi dan alat bukti untuk menguji secara menyeluruh dakwaan terhadap mantan pejabat negara tersebut.

  • Penulis: *
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rombongan Keluarga Bahagia Propinsi JAMBI Berwisata Hingga Titik 0 Km Indonesia

    Rombongan Keluarga Bahagia Propinsi JAMBI Berwisata Hingga Titik 0 Km Indonesia

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sabang – Sebuah petualangan tak terlupakan baru saja dijalani oleh rombongan wisatawan asal Provinsi Jambi yang menamakan diri “Keluarga Bahagia provinsi jambi”. Dengan jumlah peserta sebanyak 32 orang, mereka menempuh perjalanan panjang menuju Titik Nol Kilometer Indonesia di Sabang, pulau paling ujung barat nusantara. Perjalanan dipimpin oleh Ihsanudin, yang juga bertindak sebagai Ketua […]

  • Strategi Kolaboratif dan Kapasitas Institusional: Jambi sebagai Episentrum Baru Pembangunan Wilayah

    Strategi Kolaboratif dan Kapasitas Institusional: Jambi sebagai Episentrum Baru Pembangunan Wilayah

    • 2Komentar

    Strategi Kolaboratif dan Kapasitas Institusional: Jambi sebagai Episentrum Baru Pembangunan Wilayah Oleh: Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP* Akademisi UIN STS Jambi     Perencanaan pembangunan wilayah di Indonesia kini memasuki fase baru, yang tidak hanya menuntut efisiensi teknokratik tetapi juga responsivitas terhadap keragaman regional. Dalam konteks pembangunan nasional yang menuntut integrasi vertikal dan horizontal antarlembaga, […]

  • Gubernur Al Haris Hadiri Rakernis Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru menuju Indonesia Emas

    Gubernur Al Haris Hadiri Rakernis Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru menuju Indonesia Emas

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan mengusung tema “Tata Ruang Laut untuk Ekonomi Biru menuju Indonesia Emas”, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (14/07/2025). Rakernis ini […]

  • Gubernur Al Haris Tantang Kepala Daerah Tetap Bangun Daerah Meski TKD Dipangkas

    Gubernur Al Haris Tantang Kepala Daerah Tetap Bangun Daerah Meski TKD Dipangkas

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Sarolangun (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengingatkan para Bupati dan Wali Kota agar tidak menjadikan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai hambatan dalam pembangunan. Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi dengan semangat kebersamaan, inovasi, dan pemanfaatan sumber daya lokal untuk tetap melanjutkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. Pesan […]

  • Gubernur Al Haris Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

    Gubernur Al Haris Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

    • 0Komentar

    Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2025–2030, di Graha kantor Bupati Sarolangun, Selasa (4/3/2025). Sertijab ini dilakukan dari Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Bahri kepada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun yang baru dilantik H. Hurmin – Gerry Trisatwika dengan penandatanganan berita acara oleh […]

  • 8 Merek Beras Premium di Jambi Gagal Penuhi Standar Mutu

    8 Merek Beras Premium di Jambi Gagal Penuhi Standar Mutu

    • 0Komentar

    📰 8 Merek Beras Premium di Jambi Tak Penuhi Standar Mutu, Satgas Minta Harga Diturunkan NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi mengungkap temuan mengejutkan: delapan merek beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu premium. Temuan ini berdasarkan hasil uji laboratorium yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan […]

expand_less