Komitmen Dukung Penegakkan Perda RTRW, Ketua DPRD Kota Jambi akan sampaikan Rekomendasi ke Walikota
- calendar_month Ming, 23 Nov 2025

đź“° Komitmen DPRD Kota Jambi Dukung Penegakan Perda RTRW, Rekomendasi Terkait PT SAS Akan Disampaikan ke Walikota
NEWS PUBLIK, KOTA JAMBI – DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024, peraturan yang telah disahkan pada 25 Mei 2024 sebagai pedoman pembangunan Kota Jambi hingga 2044. Penegasan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly saat menerima kunjungan Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi bersama Tim Satgasus SDA FORKOM ORMAS.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerahkan rekomendasi terkait aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS/RMKE) yang membangun stokpile dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) batubara di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi. Dalam pertemuan itu, Kemas Faried yang turut didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk menegaskan bahwa semua pihak wajib mematuhi aturan tata ruang.
Perda RTRW sebagai Produk Hukum Baku
Kemas Faried menjelaskan bahwa Perda RTRW menjadi landasan hukum fundamental bagi arah pembangunan Kota Jambi dan harus dipatuhi oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. Ia mendorong agar setiap kegiatan usaha tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Perda RTRW ini adalah produk hukum baku dan menjadi acuan pembangunan kota hingga dua dekade ke depan. Kami berharap seluruh pihak menaati undang-undang dan peraturan dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.
DPRD Nyatakan PT SAS Melanggar Tata Ruang
Terkait pembangunan stokpile dan TUKS oleh PT SAS, Kemas Faried menegaskan bahwa DPRD sejak awal sudah melihat adanya pelanggaran tata ruang. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan.
“Rekomendasi dari Tim Satgasus SDA FORKOM ORMAS ini akan kami sampaikan ke Walikota Jambi agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Peringatan Serius dari Komisi III DPRD Kota Jambi
Senada dengan Ketua DPRD, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa Perda RTRW merupakan hasil kerja panjang Pansus dengan biaya besar dari APBD sehingga wajib dihormati oleh semua pihak.
“Saya sebagai Ketua Pansus Ranperda merasa prihatin jika produk hukum yang sudah sah ini tidak dipatuhi. Pembuatan Perda ini menghabiskan biaya besar dan memakai uang negara. Akan sia-sia jika tidak dilaksanakan,” ungkap Umar Faruk.
FORKOM ORMAS Siap Tempuh Jalur Hukum
Ketua FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST., SH., MH., menyatakan bahwa Tim Satgasus SDA akan terus mengawal isu pelanggaran tata ruang tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tak segan mengambil langkah hukum bila pelanggaran tidak ditindak tegas oleh pemangku kebijakan.
“Terkait PT SAS, kami akan tetap konsisten menekan para pemangku kebijakan agar bersikap tegas terhadap pelanggaran. Bahkan, jika diperlukan, langkah hukum akan kita tempuh,” ujarnya.
Adean Teguh menambahkan bahwa kasus PT SAS bukan satu-satunya dugaan pelanggaran tata ruang di Kota Jambi. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti temuan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melanggar ketentuan RTRW.
“Kami akan terus menyikapi perusahaan besar maupun pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata ruang,” tutupnya.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
