Korupsi Pengadaan DAK SMK Jambi Masuk Babak Baru, 3 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
- account_circle Syarifah
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- print Cetak

Mantan Kadis dan Kabid Dijerat Berlapis
Untuk tersangka VA dan B, penuntut umum menyangkakan ketentuan pidana berlapis.
Keduanya disangkakan primair dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara subsidair, keduanya disangkakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan KUHP yang tercantum dalam konstruksi perkara.
Selain itu, VA dan B juga disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap tersangka DH, konstruksi pasal yang disangkakan memiliki perbedaan.
DH disangkakan primair dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a, huruf b dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara subsidair, DH disangkakan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor dan ketentuan KUHP terkait.
DH juga disangkakan dengan Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis: Syarifah










