Korupsi Pengadaan DAK SMK Jambi Masuk Babak Baru, 3 Tersangka Diserahkan ke Jaksa
- account_circle Syarifah
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- print Cetak

Tiga Tersangka Segera Dihadapkan ke Pengadilan Tipikor
Dengan selesainya tahap II, penanganan perkara kini berada di tangan penuntut umum.
Jaksa selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani proses penuntutan.
Perkara tersebut pun kini memasuki fase penting. Fakta-fakta mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan praktik utama SMK Tahun Anggaran 2022 nantinya akan diuji secara terbuka melalui proses persidangan.
Besarnya nilai kerugian negara, yakni lebih dari Rp21,89 miliar, membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang patut mendapat perhatian publik di Jambi.
Namun, status ketiga orang tersebut tetap sebagai tersangka, dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menandai pergeseran penanganan perkara dari proses penyidikan menuju tahap penuntutan.
Kini, publik menunggu bagaimana jaksa mengurai konstruksi perkara tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
- Penulis: Syarifah










