Lahan Dibakar di Tengah Kemarau, Polres Kaur Ingatkan Bahaya Karhutla
- account_circle Apen Rozali
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
Ada Ancaman Pidana dan Denda
Polres Kaur juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar persoalan kebiasaan masyarakat.
Aktivitas tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membakar lahan, terlebih saat kondisi kemarau membuat api lebih sulit dikendalikan.
Polres Kaur mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Kaur dari ancaman Karhutla.
Pencegahan dinilai menjadi langkah paling penting. Sebab, ketika api sudah meluas, dampaknya bukan hanya menghanguskan lahan, tetapi juga dapat merusak lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat hingga mengancam keselamatan.
Dengan masih ditemukannya hotspot dan bekas pembakaran lahan di sejumlah wilayah, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci agar persoalan kecil tidak berubah menjadi kebakaran besar.

- Penulis: Apen Rozali

