Breaking News
dark_mode
Trending Tags

LBH No Viral No Justice Desak Dinas Pendidikan Batam Buka Hasil Verifikasi Playgroup Djuwita Secara Lengkap

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

LBH No Viral No Justice soroti verifikasi Playgroup Djuwita oleh Dinas Pendidikan Batam.

NEWS PUBLIK | BATAM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menilai tanggapan resmi Dinas Pendidikan Kota Batam terkait pengaduan masyarakat terhadap Playgroup Djuwita belum sepenuhnya menjawab substansi laporan yang sebelumnya disampaikan kepada instansi tersebut.

Penilaian tersebut disampaikan setelah LBH No Viral No Justice mempelajari surat jawaban Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor B/487/400.3.2/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang merupakan respons atas pengaduan yang diajukan organisasi tersebut.

Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan Djahamou, SH, menyatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi respons tertulis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah poin penting yang belum dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut Lomboan, pengaduan yang disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam bukan dibuat tanpa dasar, melainkan berdasarkan laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini oleh Playgroup Djuwita yang diduga belum memenuhi sejumlah ketentuan administratif maupun operasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat pengaduan tersebut, LBH No Viral No Justice meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah aspek yang menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan belum adanya izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku, dugaan penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa memenuhi standar administrasi dan persyaratan kelembagaan, dugaan penggunaan tenaga pendidik dan sarana yang belum diverifikasi instansi berwenang, serta adanya kekhawatiran masyarakat terkait aspek keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan.

“Kami perlu menegaskan bahwa pengaduan yang kami sampaikan tidak hanya berbicara soal izin operasional. Dalam surat kami terdapat beberapa poin yang meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan administratif dan faktual secara menyeluruh terhadap lembaga yang dilaporkan,” kata Lomboan, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam surat pengaduan tersebut, pihaknya secara resmi meminta Dinas Pendidikan Kota Batam melakukan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan lapangan terhadap Playgroup Djuwita, memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional, mengambil tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran, serta menyampaikan hasil tindak lanjut kepada pelapor dan masyarakat.

Namun demikian, menurutnya, surat jawaban yang diterbitkan Dinas Pendidikan lebih banyak menjelaskan bahwa Kelompok Bermain (KB) Djuwita dan Taman Kanak-Kanak (TK) Djuwita telah memiliki izin operasional serta seluruh tenaga pendidik memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1).

“Kami tidak menemukan penjelasan yang rinci mengenai bagaimana proses verifikasi itu dilakukan. Tidak dijelaskan kapan pemeriksaan berlangsung, siapa tim yang melakukan pemeriksaan, dokumen apa saja yang diperiksa, dan bagaimana hasil verifikasi lapangan yang dilakukan. Yang disampaikan hanya kesimpulan akhir,” ujarnya.

Menurut Lomboan, apabila verifikasi sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut memang telah dilakukan, maka informasi mengenai proses dan hasil pemeriksaan seharusnya dapat dipaparkan secara lebih lengkap agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi.

Ia menilai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik mengharuskan setiap kesimpulan yang disampaikan instansi pemerintah didukung dengan penjelasan yang jelas mengenai dasar pemeriksaannya.

“Kami menghargai kesimpulan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan, tetapi dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebuah kesimpulan harus didukung dengan penjelasan yang jelas mengenai dasar-dasar pemeriksaannya. Ini penting agar masyarakat dapat memahami bahwa proses pengawasan benar-benar dilakukan secara profesional dan objektif,” katanya.

LBH No Viral No Justice juga menyoroti tidak dicantumkannya informasi lebih rinci mengenai izin operasional yang disebut telah dimiliki oleh KB Djuwita dan TK Djuwita.

Menurutnya, surat tersebut tidak menjelaskan nomor izin operasional, tanggal penerbitan izin, maupun status administrasi lain yang dapat dijadikan dasar verifikasi publik.

“Apabila memang lembaga tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dinyatakan dalam surat Dinas Pendidikan, tentu akan lebih baik apabila informasi pendukungnya juga disampaikan. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara jelas fakta-fakta yang menjadi dasar kesimpulan tersebut,” ujar Lomboan.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan apakah pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendidikan hanya terbatas pada aspek legalitas operasional dan kualifikasi tenaga pendidik atau telah mencakup seluruh poin yang sebelumnya diadukan masyarakat.

“Di dalam pengaduan kami terdapat beberapa aspek yang diminta untuk diverifikasi. Namun jawaban yang diberikan hanya fokus pada legalitas operasional dan latar belakang pendidikan tenaga pendidik. Sementara poin-poin lain tidak dijelaskan secara rinci dalam surat tersebut,” katanya.

Lomboan menegaskan bahwa LBH No Viral No Justice tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan seluruh lembaga pendidikan yang beroperasi di Kota Batam menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi masyarakat. Ketika ada laporan yang masuk dari masyarakat, maka sudah menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap Dinas Pendidikan Kota Batam dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga seluruh persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami berharap ada keterbukaan yang lebih luas mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Karena pada akhirnya yang ingin diketahui masyarakat adalah apakah seluruh ketentuan telah dipenuhi dan bagaimana proses verifikasi itu dilakukan. Transparansi merupakan bagian penting dari pelayanan publik dan pengawasan pendidikan,” tutup Lomboan.

LBH No Viral No Justice menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut serta mendorong seluruh pihak terkait untuk mengedepankan keterbukaan informasi, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less