Lebih dari 30 Kali! Polres Kaur Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak Kandung
- account_circle Apen Rozali
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- print Cetak

Kapolres Kaur Tegaskan Korban Harus Dilindungi
Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian.
Menurutnya, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wiwin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan stigma kepada korban.
Kapolres meminta identitas maupun informasi pribadi korban tidak disebarluaskan demi menjaga privasi serta masa depan anak tersebut.
“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.
Tersangka Ditahan, Berkas Segera Dilimpahkan
Atas dugaan perbuatannya, S.A. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kaur.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Kaur menegaskan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak.
Polisi menekankan bahwa laporan masyarakat dapat menjadi pintu awal untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan dugaan tindak pidana terhadap anak ditangani melalui proses hukum.
Hingga tahap ini, perkara masih berada dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana dan kesalahan tersangka nantinya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
- Penulis: Apen Rozali
