Lebih dari 30 Kali! Polres Kaur Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Terhadap Anak Kandung
- account_circle Apen Rozali
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KAUR – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kaur, Bengkulu, mencuat setelah polisi mengungkap dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pria berinisial S.A. (49) kini ditahan di Rutan Polres Kaur dan menjalani proses hukum.
Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan dalam press release, jumlah kejadian diduga mencapai lebih dari 30 kali sejak Juli 2024 hingga Maret 2026.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., dalam press release di Mapolres Kaur, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas Polres Kaur IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.
Dugaan Perbuatan Disebut Terjadi Berulang Kali
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak Juli 2024. Dugaan kejadian terakhir disebut berlangsung pada Maret 2026.
Korban merupakan anak perempuan yang saat dugaan kejadian pertama disebut masih berusia 16 tahun.
Polisi menyebut dugaan perbuatan terjadi di kamar korban yang berada di rumah tempat tinggal keluarga di wilayah Kabupaten Kaur.
Karena perkara ini menyangkut anak, identitas korban serta informasi pribadi yang dapat mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana melibatkan hubungan orang tua dan anak. Hubungan yang semestinya menjadi ruang perlindungan justru diduga menjadi lokasi terjadinya kekerasan seksual.
- Penulis: Apen Rozali
