MAN 2 Jambi Disorot!! Ada Dugaan Gratifikasi Seragam Siswa
- calendar_month Sel, 21 Okt 2025

đź“° FPPN Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Seragam di MAN 2 Kota Jambi
NEWS PUBLIK, Kota Jambi — Forum Pemuda Peduli Nusantara (FPPN) menilai langkah pemerintah melalui surat edaran yang melarang sekolah madrasah negeri menjual seragam kepada siswa merupakan kebijakan tepat untuk menjaga integritas pendidikan. Namun, FPPN menegaskan bahwa surat edaran saja tidak cukup tanpa pengawasan ketat, sanksi administratif tegas, dan panduan alternatif yang mendorong kolaborasi dengan penjahit lokal serta partisipasi orang tua.
Selain itu, FPPN juga mendorong penerapan sistem subsidi silang bagi siswa kurang mampu agar tidak terbebani biaya seragam.
Dugaan Gratifikasi di MAN 2 Kota Jambi
Di sisi lain, FPPN meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk memproses dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Jambi.
FPPN menyoroti adanya dugaan praktik tidak transparan dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025. Sekolah tersebut disebut menerapkan biaya pendaftaran dan pengadaan perlengkapan sekolah yang tidak wajar.
Berdasarkan hasil investigasi, biaya seragam dan perlengkapan sekolah ditetapkan sebesar Rp5.500.000 per siswa, sementara harga riil yang diperoleh dari vendor resmi hanya sekitar Rp250.000 per set. Dengan kebutuhan enam set seragam per siswa, total biaya sebenarnya hanya Rp1.500.000.
Dengan jumlah pendaftar mencapai 410 siswa, maka total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,25 miliar, sedangkan nilai pengadaan seragam diperkirakan hanya Rp615 juta. Artinya, terdapat dugaan selisih atau keuntungan sekitar Rp1,64 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

Desakan Penegakan Hukum dan Transparansi
FPPN menilai praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat pendidikan gratis yang dijanjikan pemerintah.
“Sekolah harus kembali ke fungsi dasarnya sebagai institusi publik yang netral, terbuka, dan berorientasi pada hak anak atas pendidikan, bukan menjadi lembaga semi-komersial yang mencari laba,” tegas pernyataan resmi FPPN.
Organisasi itu juga menyerukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk segera menindaklanjuti dugaan skandal korupsi dan gratifikasi di MAN 2 Kota Jambi, serta memanggil semua pihak terkait.
Rincian Dugaan Anggaran dan Pekerjaan
Dari data yang diperoleh FPPN, kegiatan tersebut tercatat dalam paket:
-
Nama Paket: Dukungan Penyelenggaraan Pendidikan
-
KLDI: Kementerian Agama
-
Satuan Kerja: Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Jambi
-
Tipe Swakelola: 1
-
Penyelenggara Swakelola: MAN 2 Kota Jambi
-
Tahun Anggaran: 2024
-
Sumber Dana: APBN Kementerian Agama
-
Total Anggaran: Rp1.498.000.000
-
Waktu Pelaksanaan: Januari–Desember 2024

Rincian belanja mencakup belanja Keperluan Perkantoran, Belanja Bahan, Belanja Honor Output Kegiatan, Belanja Barang Non Operasional Lainnya, Belanja Langganan Listrik, Belanja Jasa lainnya, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai kesesuaian penggunaan anggaran dengan kegiatan di lapangan.
Pendidikan Harus Bersih dari Praktik Korupsi
FPPN menegaskan, pendidikan adalah hak dasar masyarakat, bukan sarana untuk mencari keuntungan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka jargon pendidikan gratis hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
“Sudah waktunya kita membenahi tata kelola pendidikan secara menyeluruh, mulai dari hal mendasar seperti pengadaan seragam. Pendidikan bukan komoditas, melainkan hak warga negara,” tutup pernyataan FPPN.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
