Breaking News
light_mode
Trending Tags

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle ELAS ANRA DERMAWAN, SH
  • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
  • visibility 101

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi
Opini Hukum oleh:

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Kuasa Hukum Wawan Setiawan
Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Prinsip Satu Saksi Bukan Bukti yang Cukup

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Batas Tanggung Jawab dalam Struktur Pemerintahan

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global

    Sekda Sudirman Harap Platform Digital Tingkatkan Posisi Petani Sawit di Pasar Global

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Mendalo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengharapkan, melalui platform ini dapat memperkuat posisi petani di pasar, meningkatkan efisiensi produksi, dan memberi akses yang lebih luas terhadap sumber daya serta pasar. Melalui platform ini dapat mengoptimalkan usaha petani, meningkatkan pendapatan, dan menjamin keberlanjutan agribisnis sawit […]

  • Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Gubernur Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, dengan bersinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot)/Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Pusat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Gubernur […]

  • Sedekah Digital: Era Modern dan Global

    Sedekah Digital: Era Modern dan Global

    • 1Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru besar UIN STS Jambi) Frame Sedekah Sedekah merupakan cermin cinta kasih dan rasa syukur manusia kepada Allah SWT. Ia bukan sekadar amal harta, tetapi manifestasi keimanan sosial. (QS. Al Hadid 18): “Siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakannya dan memberikan pahala […]

  • Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

    Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus mendukung dan mengoptimalkan seluruh program Pemerintah Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah sekaligus strategi mendorong pertumbuhan perekonomian Provinsi Jambi. Penegasan tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi […]

  • Satu Terluka Akibat Kebakaran Rumah di Pulau Rakyat

    Satu Terluka Akibat Kebakaran Rumah di Pulau Rakyat

    • 0Komentar

    📰 Rumah Terbakar di Pulau Rakyat, Pemuda 20 Tahun Alami Luka Bakar NEWS PUBLIK, Asahan – Sebuah rumah warga milik Eli Agustina (50) di Dusun V, Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Prov. Sumut ludes dilalap si jago merah pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Diduga kuat penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Akibat […]

  • Framing Media, DAK Jambi, Al Haris, Opini Politik, Komunikasi Politik, Pembangunan Daerah, Pengamat Kebijakan Publik, Provinsi Jambi, News Publik

    Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

    • 0Komentar

    Oleh: Martayadi Tajuddin (Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur) Dinamika Pemberitaan Kasus DAK di Jambi Ruang publik di Provinsi Jambi belakangan ini dipenuhi oleh pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Kasus ini tentu harus dilihat secara serius dan objektif, karena setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara […]

expand_less