Breaking News
Trending Tags

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi

  • account_circle ELAS ANRA DERMAWAN, SH
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • print Cetak

Menjaga Objektivitas Hukum: Tidak Tepat Menarik Gubernur dalam Perkara DAK Disdik Jambi
Opini Hukum oleh:

ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Kuasa Hukum Wawan Setiawan
Terdakwa dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Belakangan ini beredar di ruang publik potongan tulisan yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak dengan penyebutan angka-angka tertentu. Potongan tulisan tersebut kemudian berkembang menjadi berbagai tafsir di tengah masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Namun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa hingga saat ini, dalam proses persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum, tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas dan meyakinkan membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang tertulis dalam potongan dokumen yang beredar tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan hukum yang prematur.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini yang berkembang di ruang publik, melainkan melalui mekanisme pembuktian yang sah di hadapan persidangan. Setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana harus diuji melalui alat bukti yang diakui oleh hukum serta dinilai secara objektif oleh majelis hakim.

Prinsip tersebut merupakan fondasi utama dalam sistem pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Prinsip Satu Saksi Bukan Bukti yang Cukup

Sejalan dengan itu, Pasal 185 KUHAP juga menegaskan prinsip unus testis nullus testis, yaitu bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana apabila tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah. Prinsip ini merupakan jaminan hukum untuk mencegah lahirnya kesimpulan yang tergesa-gesa dalam proses penegakan hukum.

Dalam perkara yang sedang diperiksa di pengadilan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, narasi mengenai adanya percakapan antara Rudy dan Haris menjadi salah satu informasi yang beredar di tengah masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy dalam persidangan mengenai percakapan yang disebut terjadi dengan Haris.

Dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak dan tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membangun konstruksi keterlibatan pihak lain. Tanpa adanya bukti pendukung seperti dokumen resmi, rekaman komunikasi yang dapat diverifikasi, bukti aliran dana yang dapat ditelusuri secara akuntabel, ataupun kesaksian lain yang saling menguatkan, maka keterangan mengenai percakapan antara Rudy dan Haris tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang memadai untuk menarik kesimpulan hukum yang lebih jauh.

Batas Tanggung Jawab dalam Struktur Pemerintahan

Terlebih lagi apabila narasi tersebut kemudian digunakan untuk mengaitkan pihak lain yang secara struktural tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan yang dipersoalkan. Dalam struktur pemerintahan daerah, pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menarik Gubernur ke dalam konstruksi dugaan peristiwa yang bersumber dari narasi percakapan antara Rudy dan Haris tanpa adanya bukti hukum yang jelas dan meyakinkan justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami batas-batas pertanggungjawaban hukum dalam sistem pemerintahan daerah.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta menjauhkan diri dari spekulasi maupun tekanan opini publik yang berkembang di luar mekanisme persidangan. Setiap individu, termasuk pejabat publik, memiliki hak yang sama untuk tidak disimpulkan terlibat dalam suatu tindak pidana sebelum adanya pembuktian yang sah di pengadilan.

Sebagai kuasa hukum dari Wawan Setiawan, saya memandang bahwa perkara ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang benar-benar terungkap di persidangan. Proses persidangan harus difokuskan pada alat bukti yang sah dan relevan, bukan pada narasi yang berkembang tanpa dasar pembuktian yang memadai.

Menjaga Integritas Proses Peradilan

Pada akhirnya, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, setiap kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibangun di atas bukti yang sah, bukan dugaan ataupun persepsi. Oleh karena itu, sampai dengan saat ini tidak terdapat fakta hukum yang secara jelas menunjukkan adanya keterlibatan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam konteks tersebut, menjaga integritas proses hukum menjadi sangat penting. Semua pihak hendaknya memberikan ruang bagi proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif, serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai satu-satunya dasar penilaian yang sah dalam menentukan kebenaran hukum.

Dengan demikian, objektivitas hukum tetap terjaga, dan keadilan tidak dikaburkan oleh opini yang terbentuk sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh di hadapan pengadilan.

  • Penulis: ELAS ANRA DERMAWAN, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

    Pemkab Tanjab Barat Laksanakan Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang. Kamis (05/03). Tim Safari Ramadhan Yang diketuai Langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso, SA. SE. ME ini turut didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Staf […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

    Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Sarolangun– Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, H Hurmin dan Gerry Trisatwika mengucapakan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1446 H / 2025 M. Bupati Sarolangun mengucapkan, selamat bulan ramadhan 1446 H, semoga diberikan kekuatan dan keikhlasan. “Semoga dalam menjalankan ibadah puasa ini kita dapat meraih keberkahan dan lebih giat beribadah lagi kepada Alloh SWT,” […]

  • HUT Labuhanbatu Selatan ke-18 Meriah, Bupati Fery Senam Bersama Ribuan Warga

    HUT Labuhanbatu Selatan ke-18 Meriah, Bupati Fery Senam Bersama Ribuan Warga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUHANBATU SELATAN – HUT Labuhanbatu Selatan ke-18 berlangsung meriah dengan digelarnya senam kebugaran bersama yang diikuti ribuan masyarakat di Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK), Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (19/7/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menjadi salah satu rangkaian Semarak Hari […]

  • Pemerintah Dorong Pemda Aktif Bangun Kawasan Transmigrasi

    Pemerintah Dorong Pemda Aktif Bangun Kawasan Transmigrasi

    • 0Komentar

    📰 Sinergi Pusat dan Daerah, Pemerintah Dorong Pemda Aktif Kembangkan Kawasan Transmigrasi NEWS PUBLIK, Tanjung Jabung Timur – Pemerintah pusat dan daerah memperkuat kolaborasi dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi, M.Si. melakukan kunjungan kerja ke Tanjung Jabung Timur, Jumat (25/07/2025), untuk berdialog langsung dengan jajaran Pemerintah Daerah terkait program reformasi […]

  • KIM Purwo Bakti Bersinergi Raih Gelar Terbaik di KIM FEST Nasional 2025

    KIM Purwo Bakti Bersinergi Raih Gelar Terbaik di KIM FEST Nasional 2025

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tangerang – Festival Komunitas Informasi Masyarakat (KIM FEST) Nasional 2025 berlangsung meriah dan sukses di Kota Tangerang, Banten. Ajang bergengsi ini menjadi ruang besar bagi para penggerak komunikasi publik daerah untuk bertemu, berjejaring, dan saling bertukar inovasi digital dari seluruh Indonesia. Pada puncak kegiatan, KIM Purwo Bakti Bersinergi dari Kabupaten Bungo mencatat prestasi […]

  • SMPN 7 Kota Jambi

    Netty Hasanah Diduga Tinggalkan SMPN 7 Dalam Kondisi Carut Marut

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – SMPN 7 Kota Jambi tengah menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan kondisi internal sekolah yang disebut memprihatinkan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun News Publik dari sejumlah guru, muncul keluhan terkait pola kepemimpinan sebelumnya yang dinilai belum mampu membawa perubahan besar dalam membangun kualitas pendidikan, baik dari […]

expand_less