Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Terkait Peredaran 536 Butir Ekstasi
- account_circle Tim/Red
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Seorang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) diamankan bersama dua orang lainnya setelah polisi menyita 536 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, selain RB, dua orang lain yang turut diamankan masing-masing berinisial RE (48) dan BW (44).
“Benar, ada tiga orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan,” kata Dewa, Senin (29/6/2026).
Dewa menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus tersebut mencapai 536 butir ekstasi.
“Barang buktinya ada 536 butir ekstasi,” ujarnya.
Pejabat Ditjenpas Jambi Ditangkap Berawal dari Transaksi Narkoba
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Dari lokasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan RE. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Berdasarkan pengakuan itu, tim Direktorat Reserse Narkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman, Kota Jambi.
Polisi Dalami Peran RB dalam Sindikat
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada RB, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.
RB ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci peran RB dalam jaringan tersebut. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan serta mata rantai peredaran narkotika yang melibatkan ketiga tersangka.
“Bagian dari sindikat itu. Kami masih melakukan pengembangan,” tegas Dewa.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran 536 butir ekstasi tersebut.
- Penulis: Tim/Red
