Pemprov Jambi Temukan 8 Merek Beras Bermasalah
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025

Asisten II Pemprov Jambi Johansyah bersama Satgas Pangan dan Bareskrim Polda Jambi memeriksa rak beras di pusat perbelanjaan Jamtos, Kamis (17/07/2025).
NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi)) – Menanggapi isu viral terkait dugaan peredaran beras oplosan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama Tim Satgas Pangan dan jajaran Polda Jambi melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional di Kota Jambi, Kamis (17/07/2025).
Tim yang dipimpin oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah, menyasar lokasi-lokasi seperti Fresh One, Jamtos, Alfamart, dan Indomaret. Langkah ini dilakukan guna memastikan keamanan pangan dan perlindungan bagi konsumen di tengah kekhawatiran publik.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan ada 8 merek dari total 26 merek beras yang beredar di Jambi, yang menunjukkan indikasi pelanggaran, baik dari sisi timbangan maupun mutu,” ungkap Johansyah saat melakukan pemeriksaan di Mall Jambi Town Square (Jamtos).
Delapan merek beras yang menjadi sorotan dan diambil sampelnya untuk pengujian laboratorium antara lain: Sania, Fortune, Raja Ultima, Raja Platinum, Topi Koki, Tiga Joker, Senta Ramos, dan Dua Hoki. Pemerintah mengimbau agar produk-produk tersebut sementara waktu ditarik dari peredaran, sembari menunggu hasil uji labor yang diperkirakan selesai dalam 14 hari kerja.
“Pengujian dilakukan oleh UPTD Laboratorium Penjamin Mutu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi. Kami juga akan memeriksa legalitas izin edar dari setiap produk tersebut,” lanjut Johansyah.
Ia menekankan pentingnya tindakan preventif ini demi melindungi masyarakat dari praktik nakal yang merugikan konsumen. “Banyak produk yang dikemas sebagai beras premium, namun isinya hanyalah beras curah atau sortiran. Ini menyalahi aturan dan menyesatkan konsumen,” tegasnya.
Johansyah juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel, baik di mall, supermarket, maupun pasar tradisional, untuk menghentikan penjualan kedelapan merek tersebut hingga hasil labor keluar. Langkah ini menurutnya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan pangan masyarakat.
Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Bareskrim Polda Jambi juga berkomitmen melakukan pemantauan ketat terhadap sirkulasi bahan pangan di pasar. Mereka akan terus menyisir potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jambi memastikan akan mengambil langkah tegas bila ditemukan pelanggaran serius terhadap standar mutu dan perlindungan konsumen. (Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto: Novriansah/Video: Ardi Susianto)
- Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani
- Editor: News Publik