Tegas! Penertiban Parkir Liar di Jalan Buroq Digelar, Polsek Neglasari Turun Langsung
- account_circle Bandi
- calendar_month Kam, 16 Apr 2026
- visibility 70

Kanit Lantas Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota tertibkan parkir liar pada Rabu pagi (15/2/2026) di Jalan Buroq, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
📰 Tegas! Penertiban Parkir Liar di Jalan Buroq Digelar, Polsek Neglasari Turun Langsung
NEWS PUBLIK | Tangerang – penertiban parkir liar di Jalan Buroq yang dilakukan jajaran Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, menjadi langkah tegas dalam menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut. Kegiatan ini digelar pada Rabu pagi (15/2/2026) di Jalan Buroq, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Neglasari, Iptu Agung.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada para pengendara yang melanggar aturan parkir.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa petugas kepolisian memberikan teguran secara langsung kepada para sopir yang memarkirkan kendaraannya di area terlarang. Lokasi tersebut diketahui kerap menjadi titik rawan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi hari.
Dalam kegiatan penertiban parkir liar di Jalan Buroq, aparat tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Sebaliknya, mereka mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan agar pengendara lebih sadar terhadap aturan lalu lintas.
Petugas menjelaskan kepada para sopir bahwa parkir sembarangan dapat mengganggu arus kendaraan lain dan berpotensi menyebabkan kemacetan panjang. Selain itu, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Langkah ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
Selain fokus pada penertiban parkir liar di Jalan Buroq, jajaran Polsek Neglasari juga melakukan pengaturan arus lalu lintas secara intensif. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di pagi hari, ketika aktivitas masyarakat sedang tinggi.
Petugas terlihat sigap mengurai kepadatan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. Dengan pengaturan yang terarah, arus lalu lintas dapat kembali berjalan lebih lancar meski sempat terjadi perlambatan akibat kendaraan yang parkir sembarangan.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya di titik-titik yang rawan kemacetan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
Menurutnya, penertiban parkir liar di Jalan Buroq merupakan langkah preventif yang bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan menjadi faktor utama dalam mencegah kemacetan serta potensi kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak parkir sembarangan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan serta keselamatan bersama,” tambahnya.
Melalui kegiatan KKYD yang dilakukan secara rutin, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Neglasari.
Kanit Lantas Polsek Neglasari, Iptu Agung, bersama jajarannya terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan yang sering dijadikan lokasi parkir liar.
Dengan adanya penertiban parkir liar di Jalan Buroq, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang lalu lintas.
- Penulis: Bandi
