Breaking News
Trending Tags

Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi Bukan Penyimpangan, Sekretaris Dinas Berikan Klarifikasi

  • account_circle GR
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi terkait nilai pengadaan lahan dan selisih anggaran yang digunakan dalam proses tersebut.

Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Menurutnya, proses perencanaan hingga pembayaran ganti rugi dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi Mengacu Regulasi

Wahyudi menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Awalnya, dokumen perencanaan disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan mencapai lebih dari lima hektare. Namun setelah dilakukan pengkajian dan identifikasi lapangan, luas lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar tiga hektare.

“Dalam tahap perencanaan, dokumen disusun sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari lima hektare. Namun hasil kajian menunjukkan ketersediaan lahan yang ditemukan sekitar tiga hektare,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan, salah satu aspek yang wajib diperhatikan dalam proses pengadaan tanah adalah kesesuaian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, lokasi yang direncanakan harus melalui analisis tata ruang sebelum ditetapkan.

Berdasarkan hasil kajian, lokasi pengadaan tanah tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen pengadaan berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.

Selisih Anggaran dan Nilai Appraisal Dijelaskan

Dinas PUTR Jambi juga menjelaskan terkait adanya perbedaan antara pagu anggaran awal dengan nilai akhir pengadaan tanah yang ditetapkan melalui proses penilaian independen.

Pada awalnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan lahan tersebut.

Namun sesuai aturan, nilai ganti rugi tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal independen.

Hasil appraisal menetapkan nilai pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000.

Wahyudi menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dan hasil appraisal bukan merupakan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan.

“Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi administratif dan teknis dalam proses pengadaan tanah yang harus mengikuti hasil penilaian independen sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Tahun Anggaran

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

APHT Nomor 12 memiliki nilai sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 bernilai Rp230.000.000.

Menurut Dinas PUTR, perbedaan nilai dalam kedua APHT tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta proses pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp11.770.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Dinas PUTR Provinsi Jambi menegaskan seluruh proses pengadaan tanah tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari perencanaan, penilaian harga, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

  • Penulis: GR

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan UniMAP–USK ke Perumda Tirta Aneuk Laot, 27 Mahasiswa Malaysia Belajar Pengelolaan Air di Sabang | News Publik.perss

    Kunjungan UniMAP–USK ke Perumda Tirta Aneuk Laot, 27 Mahasiswa Malaysia Belajar Pengelolaan Air di Sabang | News Publik.perss

    • 0Komentar

    BREAKING : NEWS PUBLIK  Kunjungan UniMAP–USK ke Perumda Tirta Aneuk Laot, 27 Mahasiswa Malaysia Belajar Pengelolaan Air di Sabang Dari Kuliah Praktisi hingga SPAM Paya Seunara, Teori Keteknikan Dibawa Langsung ke Lapangan SABANG —NEWS PUBLIK | Kunjungan akademik mahasiswa Universiti Malaysia Perlis (UniMAP) bersama Universitas Syiah Kuala (USK) ke Perumda Tirta Aneuk Laot Sabang, Rabu […]

  • Simpang Jamtos Jadi “Pelabuhan Darat”, Dishub Jambi Tutup Mata?

    Simpang Jamtos Jadi “Pelabuhan Darat”, Dishub Jambi Tutup Mata?

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Simpang Jamtos di Jalan Kapten Pattimura kembali menjadi panggung ironi penegakan hukum. Selasa (24/2/2026) siang hingga sore, sebuah truk tronton bernopol BH 8732 UQ leluasa melakukan bongkar muat material proyek pembangunan mal di kawasan Jambi Business Center. Yang membuat publik geleng kepala: aktivitas itu berlangsung tepat di depan Pos Polantas Simpang […]

  • Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Al Istiqomah Kuala Tungkal

    Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 H di Masjid Agung Al Istiqomah Kuala Tungkal

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang digelar di Masjid Agung Al Istiqomah Kuala Tungkal, Kamis malam (16/01). Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat. Turut hadir di antaranya Dandim 0419/Tanjab, […]

  • Al Haris Minta Pembangunan MBG Difokuskan ke Daerah Terpencil

    Al Haris Minta Pembangunan MBG Difokuskan ke Daerah Terpencil

    • 0Komentar

    📰 Al Haris Dorong Percepatan Pembangunan MBG di Daerah Terpencil NEWS PUBLIK, Tebo (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menekankan pentingnya percepatan pembangunan fasilitas Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terpencil yang sulit dijangkau. Ia meminta agar Bupati Tebo tidak hanya fokus pada pembangunan di wilayah perkotaan, melainkan mengutamakan […]

  • Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    Bupati Hurmin Terima Amanah Wabendum Apkasi

    • 0Komentar

    📰 Bupati Sarolangun Hurmin Resmi Jabat Wabendum Apkasi 2025–2030 NEWS PUBLIK, SAROLANGUN — Bupati Sarolangun H. Hurmin resmi dilantik sebagai Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode 2025–2030. Pelantikan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/07/2025). Pengukuhan kepengurusan Apkasi […]

  • Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    Polisi Rangkap Jabatan, Rakyat Ultimatum Polda Jambi

    • 0Komentar

    📰 Ratusan Massa Demo di Polda Jambi, Desak AKBP Mat Sanusi Mundur dari Jabatan Sipil NEWS PUBLIK, Jambi – 21 Juli 2025, Suasana memanas di depan Mapolda Jambi saat ratusan massa dari Aliansi Keadilan Bersama Polri (A.K.B.P) turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai untuk menyuarakan enam tuntutan keras, salah satunya menyoroti dugaan pelanggaran Undang-Undang […]

expand_less