Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi Bukan Penyimpangan, Sekretaris Dinas Berikan Klarifikasi
- account_circle GR
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi tahun anggaran 2024 menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi terkait nilai pengadaan lahan dan selisih anggaran yang digunakan dalam proses tersebut.
Menanggapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, proses perencanaan hingga pembayaran ganti rugi dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengadaan Tanah Dinas PUTR Jambi Mengacu Regulasi
Wahyudi menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Awalnya, dokumen perencanaan disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan lahan mencapai lebih dari lima hektare. Namun setelah dilakukan pengkajian dan identifikasi lapangan, luas lahan yang tersedia dalam satu hamparan hanya sekitar tiga hektare.
“Dalam tahap perencanaan, dokumen disusun sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari lima hektare. Namun hasil kajian menunjukkan ketersediaan lahan yang ditemukan sekitar tiga hektare,” jelas Wahyudi.
Ia menambahkan, salah satu aspek yang wajib diperhatikan dalam proses pengadaan tanah adalah kesesuaian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, lokasi yang direncanakan harus melalui analisis tata ruang sebelum ditetapkan.
Berdasarkan hasil kajian, lokasi pengadaan tanah tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen pengadaan berasal dari hasil pengukuran faktual di lapangan.
Selisih Anggaran dan Nilai Appraisal Dijelaskan
Dinas PUTR Jambi juga menjelaskan terkait adanya perbedaan antara pagu anggaran awal dengan nilai akhir pengadaan tanah yang ditetapkan melalui proses penilaian independen.
Pada awalnya, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pengadaan lahan tersebut.
Namun sesuai aturan, nilai ganti rugi tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal independen.
Hasil appraisal menetapkan nilai pengadaan tanah sebesar Rp15.143.200.000.
Wahyudi menegaskan bahwa selisih antara pagu anggaran awal dan hasil appraisal bukan merupakan kelebihan pembayaran maupun penyimpangan.
“Perbedaan tersebut merupakan konsekuensi administratif dan teknis dalam proses pengadaan tanah yang harus mengikuti hasil penilaian independen sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pembayaran Dilakukan Bertahap Sesuai Tahun Anggaran
Lebih lanjut dijelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).
APHT Nomor 12 memiliki nilai sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 bernilai Rp230.000.000.
Menurut Dinas PUTR, perbedaan nilai dalam kedua APHT tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta proses pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
Untuk APHT Nomor 13, pembayaran ganti rugi sebesar Rp230 juta telah direalisasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp11.770.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp3.143.200.000 melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dinas PUTR Provinsi Jambi menegaskan seluruh proses pengadaan tanah tersebut dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari perencanaan, penilaian harga, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
- Penulis: GR
