Breaking News
Trending Tags

Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu Diperjuangkan, Gubernur Al Haris Sampaikan Langsung ke DPR RI

  • account_circle GR
  • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
  • print Cetak

Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu

NEWS PUBLIK | JAKARTA – Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu kembali menjadi perhatian dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta kepala daerah se-Indonesia.

Dalam forum yang berlangsung di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), Gubernur Jambi Al Haris secara langsung menyampaikan aspirasi daerah terkait keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri sejumlah gubernur, bupati, wali kota, serta perwakilan pemerintah pusat.

Nasib P3K Penuh Waktu dan Paruh Waktu Jadi Pembahasan Utama

Dalam kesempatan itu, Al Haris menyatakan dukungannya terhadap rencana relaksasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Menurutnya, kebijakan relaksasi tersebut penting untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengakomodasi kebutuhan pegawai, termasuk PPPK yang saat ini menjadi perhatian banyak daerah.

“Kami sependapat dengan Mendagri, Menpan RB dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi,” ujar Al Haris.

Ia menilai kebijakan tersebut akan memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kondisi keuangan sekaligus mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru guna mendukung pembangunan.

Selain itu, menurut Al Haris, daerah juga membutuhkan fleksibilitas dalam melakukan penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar tetap sejalan dengan kondisi fiskal yang berkembang.

Relaksasi Belanja Pegawai untuk Jamin Kepastian PPPK

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua isu utama yang saat ini menjadi perhatian nasional.

Pertama, terkait keberadaan ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah yang masih memerlukan kepastian kebijakan meskipun pemerintah telah menetapkan arah penataan kepegawaian nasional.

Kedua, mengenai relaksasi aturan belanja pegawai yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menggelar rapat bersama Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Diperlukan langkah konkret agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan alokasi belanja pegawai sekaligus memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia,” katanya.

Pemerintah Pusat Siapkan Formula Baru

Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi untuk merumuskan solusi terhadap persoalan belanja pegawai daerah.

Hasil koordinasi tiga kementerian tersebut disebut telah menghasilkan formula terkait relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD.

Komisi II DPR RI menilai langkah tersebut menjadi kabar positif bagi pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tantangan dalam pengelolaan belanja pegawai, khususnya setelah proses pengangkatan PPPK secara nasional.

Formula tersebut nantinya juga akan menjadi dasar pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penataan ASN serta pengelolaan anggaran daerah menuju tahun anggaran 2027.

Selain Gubernur Jambi Al Haris, rapat turut dihadiri sejumlah gubernur dari berbagai provinsi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). Sementara kepala daerah lainnya mengikuti jalannya rapat secara daring melalui konferensi video.

Pembahasan tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian kebijakan bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.

  • Penulis: GR

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less