Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
  • print Cetak

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

NEWS PUBLIK | Karawang – Setelah sukses menggelar peresmian gedung baru pada pagi harinya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang langsung menunjukkan tajinya dengan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba. Bertempat di aula Mapolres Karawang, Rabu sore, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar memaparkan hasil kerja keras personelnya selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total tersangka mencapai 28 orang.

Konferensi pers yang digelar pada hari yang sama dengan peresmian gedung baru Satres Narkoba ini seolah menjadi pembuktian bahwa semangat baru personel narkoba langsung diiringi dengan prestasi membanggakan. Para awak media yang hadir tampak antusias mendalami rincian pengungkapan kasus yang mendominasi pemberitaan di Karawang saat ini. Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah mengapresiasi kinerja jajarannya yang dinilai luar biasa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba AKP Maulan Yusuf Bahtiar menjelaskan secara rinci komposisi kasus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Februari 2026. Dari total 26 kasus tersebut, narkotika jenis sabu-sabu masih mendominasi dengan 21 kasus yang melibatkan 23 orang tersangka. Sementara itu, narkotika jenis sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila berhasil diungkap sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Tak ketinggalan, obat keras tertentu (OKT) juga diamankan dalam 2 kasus dengan 2 orang tersangka.

Pengungkapan 26 Kasus Narkoba di Karawang: Sabu Dominan, Tersangka Capai 28 Orang

Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini pun bervariasi. AKP Maulan Yusuf Bahtiar mengungkapkan bahwa untuk jenis narkotika sabu-sabu dan tembakau sintetis, para pelaku cenderung menggunakan sistem tempel. Dalam sistem ini, pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan penjual atau pengedar, melainkan barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati. “Modusnya dengan sistem ditempel, pelaku mendapatkan narkotika tanpa bertemu langsung dengan penjual atau pengedar,” jelas Kasat Narkoba.

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan
Berbeda dengan narkotika, peredaran obat keras tertentu (OKT) justru menggunakan modus yang lebih konvensional namun sulit dideteksi. AKP Maulan menjelaskan bahwa penjual OKT biasanya bertemu langsung dengan pembeli, baik dengan sistem COD (Cash on Delivery) maupun dengan membuka warung yang berkamuflase. “Mereka banyak yang menyamar menjadi warung sembako atau konter pulsa, sehingga masyarakat tidak curiga bahwa di tempat tersebut juga memperjualbelikan obat-obatan keras ilegal,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup signifikan. Untuk narkotika jenis sabu, total yang diamankan mencapai 487,08 gram. Sementara itu, narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila disita seberat 64,75 gram. Untuk obat keras tertentu (OKT), petugas berhasil mengamankan sebanyak 587 butir dari berbagai jenis. Barang bukti tersebut langsung dipamerkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli siber dan penyelidikan intensif di lapangan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus bergerak aktif meskipun baru saja menempati gedung baru. “Ini bukti bahwa Satres Narkoba Polres Karawang bekerja tidak kenal lelah. Mudah-mudahan dengan gedung baru, semangat baru ini terus terjaga dan kasus-kasus baru bisa segera terungkap,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Duka Mendalam di Karawang, Anak Usia 2,5 Tahun Alami Luka Berat Akibat Kekerasan
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 435 Jo 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Karawang. Apalagi, Karawang dikenal sebagai daerah penyangga ibu kota yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba antarprovinsi.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forkom Ormas Provinsi Jambi Tolak Keberadaan PT SAS yang Diduga Langgar Perda RTRW Kota Jambi

    Forkom Ormas Provinsi Jambi Tolak Keberadaan PT SAS yang Diduga Langgar Perda RTRW Kota Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Jambi — Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Forkom Ormas) Provinsi Jambi menyatakan sikap resmi terhadap dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT SAS yang beroperasi di wilayah Kota Jambi. Keberadaan perusahaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun […]

  • KUR dan QRIS BRI berikan kemudahan untuk pengembangan usaha UMKM

    KUR dan QRIS BRI berikan kemudahan untuk pengembangan usaha UMKM

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Tanggamus – Gula semut aren adalah salah satu produk lokal yang semakin menarik perhatian banyak orang. Dengan rasanya yang khas dan manfaatnya yang beragam, produk ini menjadi salah satu primadona di dunia kuliner. Seroja SJ, sebuah UMKM yang berlokasi di Tanggamus, Lampung, menghadirkan gula semut aren dalam tiga varian menarik: original, jahe merah, […]

  • Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

    Komisi I Dan III DPRD Terima Audensi Ormas DPD GMPI Karawang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, KARAWANG – Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menerima audiensi dari Organisasi Masyarakat DPD Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (GMPI) Kabupaten Karawang pada Jumat, 9 Januari 2026. Audiensi tersebut secara khusus membahas persoalan perizinan serta kejelasan peruntukan usaha PT Wijaya Inovasi Bersama yang dinilai belum transparan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang. […]

  • Apel Gabungan ASN Tanjab Barat 2026, Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja

    Apel Gabungan ASN Tanjab Barat 2026, Wabup Katamso Tekankan Sinergi dan Kinerja

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — Apel Gabungan ASN Tanjab Barat 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Katamso SA, memimpin langsung apel gabungan yang digelar di halaman Mall Pelayanan Publik, Senin, 6 April 2026. Kegiatan […]

  • Razia Helm Satlantas Polres Karawang Berujung Tangkap Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

    Razia Helm Satlantas Polres Karawang Berujung Tangkap Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

    • 0Komentar

    📰 Razia Helm Satlantas Polres Karawang Berujung Tangkap Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz NEWS PUBLIK | Karawang – Razia helm Satlantas Polres Karawang berujung tangkap pengedar sabu menjadi peristiwa tak terduga yang menunjukkan kesigapan aparat di lapangan. Seorang pria yang awalnya hanya diberhentikan karena tidak menggunakan helm, justru kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan […]

  • 40 Hari Wafat KH Hasan Basri Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Kami Kehilangan Guru Besar

    40 Hari Wafat KH Hasan Basri Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat: Kami Kehilangan Guru Besar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | Tanjab Barat — 40 hari wafat KH Hasan Basri Tanjab Barat diperingati dalam suasana penuh khidmat dan haru. Ulama kharismatik yang dikenal luas di tengah masyarakat itu dikenang sebagai sosok guru, penasihat, sekaligus panutan umat. Peringatan 40 hari wafatnya almarhum KH. Hasan Basri bin Sahari digelar di Pondok Pesantren As Syatibi, Jalan Syekh […]

expand_less