TOLAK PESANGON, KARYAWAN PT ANUGRAH TANJUNG MEDAN KEMBALIKAN UANG: Sengketa PHK Masuk Fase Krusial
- account_circle RM
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 44
NEWS PUBLIK | Labusel – Kasus penolakan pesangon karyawan PT Anugrah Tanjung Medan memasuki babak krusial. Sejumlah pekerja secara terbuka menolak nilai pesangon yang diberikan perusahaan dengan cara mengembalikan uang tersebut, sebagai bentuk protes atas kompensasi yang dinilai tidak sesuai aturan dan jauh dari rasa keadilan.
Peristiwa ini terjadi di area pabrik perusahaan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).
Aksi tersebut menjadi sorotan karena tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menunjukkan sikap tegas para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka dalam sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penolakan Pesangon PT Anugrah Tanjung Medan Jadi Bentuk Protes Tegas
Aksi pengembalian pesangon oleh karyawan dilakukan secara langsung di lingkungan perusahaan. Para pekerja menilai nilai kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Para pekerja menganggap hak mereka belum terpenuhi secara layak, sehingga memilih jalur protes terbuka dibanding menerima pesangon yang dinilai merugikan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pekerja tidak hanya menuntut hak secara normatif, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.
Pengembalian Disertai Berita Acara, Disnaker Jadi Penengah
Proses pengembalian pesangon dilakukan secara resmi dengan penandatanganan berita acara oleh kedua belah pihak.
Perwakilan karyawan, Debby Anri Himutama Sir dan Aura Katara Amali, menandatangani dokumen bersama pihak perusahaan yang diwakili Raudra dan Daniel A. Gultom, serta disaksikan sejumlah saksi.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa uang pesangon yang dikembalikan tidak akan dikuasai perusahaan.
Sebaliknya, dana tersebut akan dititipkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa secara resmi.
“Uang pesangon yang telah dikembalikan akan dititipkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk keperluan penyelesaian perselisihan hubungan kerja,” demikian isi kutipan dalam dokumen berita acara.
Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi serta membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sengketa PHK Bergulir ke Tahap Mediasi
Dengan dikembalikannya pesangon tersebut, kini kasus sengketa PHK ini resmi memasuki tahap mediasi di Disnaker.
Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat berperan sebagai mediator yang objektif dan mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Mediasi ini diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menghasilkan solusi yang adil dan berpihak pada prinsip keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.
Kekhawatiran Masa Depan Pekerja Pasca-PHK
Di balik polemik penolakan pesangon ini, tersimpan kekhawatiran yang lebih besar dari para pekerja, yakni terkait kepastian masa depan mereka setelah mengalami PHK.
Bagi para karyawan, pesangon bukan sekadar kompensasi finansial, tetapi juga menjadi penopang kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.
Karena itu, mereka menuntut agar hak-hak yang diterima benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan jaminan ekonomi yang layak di masa transisi.
Para pekerja juga berharap proses mediasi yang tengah berjalan dapat menghasilkan keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak, khususnya pekerja yang berada pada posisi lebih rentan.
Harapan Solusi Adil dalam Sengketa Pesangon
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian hubungan industrial.
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan sejatinya dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
Kini, perhatian tertuju pada proses mediasi di Disnaker Labuhanbatu Selatan.
Semua pihak berharap hasil akhir dari sengketa ini mampu menghadirkan solusi yang adil, berimbang, dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun perusahaan.
- Penulis: RM

