Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

  • account_circle Kang Asep
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 179
Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

Barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan vape cair hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Riau saat konferensi pers.

📰 Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi

NEWS PUBLIK, Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy saat konferensi pers.

‎Dirrenarkoba Polda Riau menjelaskan Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

‎Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Kang Asep
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

    Gubernur Al Haris Dampingi Wamen Sulaiman Kunjungi PT. WKS dan Manggala Agni

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S. Sos., MH mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia Dr. Sulaiman Umar Siddiq yaitu mengunjungi PT. Wirakarya Sakti hingga Mangggala Agni Daerah Operasi Kota Jambi, Sabtu (14/06/2025). Agenda Wamen Sulaiman meliputi diskusi operasional Water Intake Desa Rukam PT. Wirakarya Sakti […]

  • Efyarman Resmi Nahkodai Hulubalang Sakti Alam Kerinci 2026-2030, Fokus Hidupkan Kembali Marwah Adat

    Efyarman Resmi Nahkodai Hulubalang Sakti Alam Kerinci 2026-2030, Fokus Hidupkan Kembali Marwah Adat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Debalang Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Kabupaten Kerinci untuk masa bhakti 2026–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 11/SK/DPP-DN/I/2026, yang memuat struktur dan nama-nama pengurus harian. Dalam keputusan itu, […]

  • Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    Peringati HUT Ke-26, Gubernur Al Haris Dorong Akselerasi Pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK, Muara Sabak (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, menghadiri Sidang Paripurna Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan demi Terwujudnya Indonesia Maju”, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (21/10/2025) Pagi. […]

  • Geopark Merangin: Dari Simbolisme ke Realitas Nyata Pembangunan Daerah

    Geopark Merangin: Dari Simbolisme ke Realitas Nyata Pembangunan Daerah

    • 0Komentar

    Oleh: Dr. Agus, S.Sos., M. Hum., CIIQA General Manager UNESCO Global Geopark Merangin Jambi Dosen Fakultas Hukum Universitas Unja Tulisan di Sumateradaily.com yang menyoroti Merangin Jambi UNESCO Global Geopark (MJUGGp) sebagai sekadar proyek simbolisme yang mengabaikan realitas lokal, tampaknya hanya membaca satu sisi kacamata sempit dan mengabaikan fakta-fakta di lapangan. Alih-alih menilai geopark sebagai proyek […]

  • Kadis Kominfo Ariansyah dan Kadishub John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

    Kadis Kominfo Ariansyah dan Kadishub John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, menerima penghargaan prestisius berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama tiga […]

  • Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

    Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama Ketua TP-PKK Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris mengapresiasi kinerja Polri diseluruh Indonesia khususnya Polda Jambi yang telah banyak berbuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam pelaksanaan Pilpres, Pemilihan Anggota DPR dan Pilkada yang berjalan aman dan kondusif. […]

expand_less