Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

Polda Riau Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional

  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan vape cair hasil penangkapan Ditresnarkoba Polda Riau saat konferensi pers.

đź“° Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Sabu dan 3.750 Butir Ekstasi

‎NEWS PUBLIK, Riau – Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan 23,66 kilogram sabu, 4,8 kilogram narkoba cair, dan 3.750 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin oleh AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko.

‎‎Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika. “Jumlah ini adalah bukti nyata peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Provinsi Riau, untuk itu Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” kata Jossy saat konferensi pers.

‎Dirrenarkoba Polda Riau menjelaskan Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 11 Juli 2025, tentang rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

‎Pelaku inisial TH ditangkap saat hendak melamar calon istrinya ke rumah orang tuanya di Jalan Lintas Sorek 1, Pelalawan. Polisi berhasil menangkap pelaku berkat petunjuk rekaman CCTV dan profiling.

‎Barang bukti yang diamankan dari Kelurahan Lingkungan Baru berupa 25 bungkus sabu dengan berat total 23,66 kilogram, 2 bungkus besar berisi ekstasi sebanyak 3.750 butir, dan juga catridge vape liquid sebanyak 600 buah.

‎Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 juncto Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

  • Penulis: Kang Asep
  • Editor: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Al Haris Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

    Gubernur Al Haris Hadiri Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun

    • 0Komentar

    Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2025–2030, di Graha kantor Bupati Sarolangun, Selasa (4/3/2025). Sertijab ini dilakukan dari Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Bahri kepada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun yang baru dilantik H. Hurmin – Gerry Trisatwika dengan penandatanganan berita acara oleh […]

  • 173 paket Daging Qurban di Bagikan keluarga Besar IPK Kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

    173 paket Daging Qurban di Bagikan keluarga Besar IPK Kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Medan, Sumatera Utara — Keluarga Besar Ikatan Pemuda Karya (IPK) merayakan Idul Adha 1446 H dengan menyembelih puluhan hewan qurban pada Jumat (6 Juni 2025) di Gedung Putih, Jalan Sekip No. 36 Medan. Penyembelihan ini disaksikan langsung oleh Ketua Umum DPP IPK, Budi Panggabean. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPP IPK Frees, […]

  • Hajar Tanpa Alasan, Pria Asal Bandung Ditangkap di Lampung Selatan

    Hajar Tanpa Alasan, Pria Asal Bandung Ditangkap di Lampung Selatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Kalianda, berhasil menangkap seorang laki – laki yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan yang mengarah pada aksi premanisme yang terjadi di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.  Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihaknya […]

  • Kapal KM Barcelona 5 Terbakar!! Penumpang Lompat ke Laut

    Kapal KM Barcelona 5 Terbakar!! Penumpang Lompat ke Laut

    • 0Komentar

    🚨 KM Barcelona 5 Terbakar di Laut Minahasa Utara, Penumpang Lompat Selamatkan Diri NEWS PUBLIK, SULAWESI UTARA — Kepanikan melanda para penumpang Kapal Motor (KM) Barcelona 5 setelah kapal tersebut dilaporkan terbakar di wilayah perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), pada Minggu siang, 20 Juli 2025. Dalam situasi mencekam tersebut, sejumlah penumpang terpaksa melompat […]

  • Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

    Pertisun Perdana di Kerinci, Gubernur Al Haris Bawa Pejabat Turun Langsung ke Dusun Serap Aspirasi Warga

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kerinci (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH membawa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi turun langsung menyerap aspirasi dari warga hingga ke desa-desa. Perjalanan Pejabat Tidur di Dusun (Pertisun) adalah program Gubernur Jambi Al Haris untuk mengunjungi warga yang tinggal di daerah terpencil dan menyerap aspirasi masyarakat […]

  • RIBUAN PEGAWAI HONORER PEMKAB  TANGGAMUS, MENGGELAR ORASI DI DEPAN KANTOR BUPATI

    RIBUAN PEGAWAI HONORER PEMKAB  TANGGAMUS, MENGGELAR ORASI DI DEPAN KANTOR BUPATI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, TANGGAMUS – Ribuan Pegawai Honorer berstatus R2 dan R3 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, menggelar orasi aksi damai di depan Kantor Bupati setempat. Rabu (15/01/2025) Demo aksi damai pegawai honorer yang tergabung dalam forum honorer kabupaten Tanggamus ini, merupakan kali pertama dalam laksanakan aksi damai Di pemkab Tanggamus. Dilokasi nampak ribuan Honorer padati halaman […]

expand_less