Diduga beredar Obat Tanpa Izin, Warga Minta Pengawasan BOPM Labusel Diperketat
- account_circle RM
- calendar_month Kam, 5 Mar 2026
- visibility 110

NEWS PUBLIK | LABUSEL – Dugaan peredaran obat tanpa izin edar mencuat di salah satu apotek di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Informasi tersebut beredar setelah seorang warga mengaku membeli obat yang belakangan disebut-sebut tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Pinang ,Kecamatan Kota Pinang , Kabupaten Labuhanbatu Selatan ,Provinsi Sumatera Utara ,Kamis ,5/3/2026 .
Warga yang enggan disebutkan namanya itu mengaku tidak mengetahui status legalitas obat yang dibelinya di Apotek AB, yang berada di wilayah Kota Pinang. Ia menyebut selama ini kerap membeli obat di apotek tersebut tanpa pernah mencurigai adanya pelanggaran.
“Saya tidak tahu kalau obat itu tidak memiliki izin. Saya memang kadang membeli obat di tempat itu,” ujarnya.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa obat tersebut diduga belum mengantongi izin edar resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak apotek maupun instansi berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.
Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak pengelola apotek, namun belum memperoleh tanggapan. Sementara itu, masyarakat berharap instansi terkait, termasuk dinas kesehatan setempat dan BPOM, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan keamanan serta legalitas produk obat yang beredar.
Sesuai ketentuan, setiap obat yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM sebagai bentuk jaminan keamanan, mutu, dan khasiat bagi konsumen. Peredaran obat tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih sebatas dugaan dan menunggu klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli obat serta memastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi.
- Penulis: RM
