Breaking News
Trending Tags

Polsek Teluknaga Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian

  • account_circle Bandi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • print Cetak
Polsek Teluknaga Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Polisi Sita Kunci Letter T dan Motor Curian

Situasi saat penangkapan pelaku curanmor.

NEWS PUBLIK, TANGERANG – Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus dua orang tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi kejahatan jalanan, khususnya 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ tanggal 20 Mei 2026.

Kejadian pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Jatimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui bernama Sri Wahyuni.

Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Binsar Parulian Hutabarat berhasil mengamankan dua tersangka berinisial Masjeri alias Eces dan Amirudin alias Ami beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 2 buah kunci letter T berikut 5 anak kunci, 1 buah obeng min, dan 5 buah plat nomor kendaraan,” kata Kanit Reskrim IPDA Binsar Parulian Hutabarat, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, lalu masuk dan membawa kabur sepeda motor korban.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluknaga bergerak cepat dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berikut mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

  • Penulis: Bandi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sukseskan Penerimaan Siswa Baru, SMKN 5 Kabupaten Tangerang Adakan Sosialisasi SPMB 2026/2027

    Sukseskan Penerimaan Siswa Baru, SMKN 5 Kabupaten Tangerang Adakan Sosialisasi SPMB 2026/2027

    • 0Komentar

    📰 Sukseskan Penerimaan Siswa Baru, SMKN 5 Kabupaten Tangerang Adakan Sosialisasi SPMB 2026/2027 NEWS PUBLIK | TANGERANG – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 5 Kabupaten Tangerang, melaksanakan kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kegiatan sosialisasi SPMB tersebut bertempat di ruang aula SMKN 5 Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis 23 April […]

  • Terjangkau Jelang Puasa dan Lebaran

    Terjangkau Jelang Puasa dan Lebaran

    • 0Komentar

    Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Jambi dan Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Moderen Angso Duo Jambi untuk memantau aktivitas jual-beli dan mengecek harga kebutuhan pokok serta memastikan harga stabil dalam rangka menghadapi […]

  • Sidang vonis Begawan Kamto kasus korupsi kredit BNI PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi

    Komisaris Utama PT PAL Begawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit BNI Rp105 Miliar

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Begawan Kamto selaku Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI), Rabu (20/5/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim […]

  • TOLAK PESANGON, KARYAWAN PT ANUGRAH TANJUNG MEDAN KEMBALIKAN UANG: Sengketa PHK Masuk Fase Krusial

    TOLAK PESANGON, KARYAWAN PT ANUGRAH TANJUNG MEDAN KEMBALIKAN UANG: Sengketa PHK Masuk Fase Krusial

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | Labusel – Kasus penolakan pesangon karyawan PT Anugrah Tanjung Medan memasuki babak krusial. Sejumlah pekerja secara terbuka menolak nilai pesangon yang diberikan perusahaan dengan cara mengembalikan uang tersebut, sebagai bentuk protes atas kompensasi yang dinilai tidak sesuai aturan dan jauh dari rasa keadilan. Peristiwa ini terjadi di area pabrik perusahaan di Desa Tanjung […]

  • Warga Antusias Ikuti Posyandu Lansia dan Balita di Desa Tajimalela

    Warga Antusias Ikuti Posyandu Lansia dan Balita di Desa Tajimalela

    • 0Komentar

    Posyandu Lansia dan Balita di Desa Tajimalela Dapat Sambutan Positif Warga NEWS PUBLIK, (KALIANDA) LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Desa Tajimalela kecamatan Kalianda Lampung Selatan menggelar kegiatan Posyandu Lansia dan Posyandu Balita yang dipusatkan di Balai Desa setempat, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini didampingi petugas kesehatan dari Puskesmas Way Urang, Kecamatan Kalianda, yang memberikan pelayanan kesehatan serta […]

  • MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta – Merta Dipidana

    MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta – Merta Dipidana

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA – Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya. Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan […]

expand_less