Proyek PT SAS dinilai Tidak Sesuai RTRW, SATGASUS SDA FORKOM ORMAS Jambi Minta Walikota Jambi Segera Ambil Sikap
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025

NEWS PUBLIK, JAMBI— Polemik rencana pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, terus menuai perhatian publik. Kasus ini juga menjadi fokus utama Tim Satgasus Sumber Daya Alam (SDA) FORKOM ORMAS Provinsi Jambi.
Ketua Umum FORKOM ORMAS Provinsi Jambi, Adv. Adean Teguh, ST SH MH, menyampaikan sikap resmi organisasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan bahwa proyek stockpile tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.
Aur Kenali Masuk Kawasan Hijau, Bukan Zona Industri
Adean menjelaskan bahwa Perda RTRW 2024–2044 yang disahkan pada 25 Mei 2024 telah menetapkan pola ruang dan zonasi baru untuk seluruh wilayah Kota Jambi, termasuk Aur Kenali di Kecamatan Telanaipura. Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2013 dan menjadi dasar hukum tertinggi terkait pemanfaatan ruang.
Menurutnya, kawasan Aur Kenali telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), lahan pertanian tanaman pangan, daerah penyedia air baku PDAM, serta permukiman. Karena itu, seluruh aktivitas industri—termasuk pertambangan dan pembangunan stockpile batubara—tidak memiliki ruang hukum di wilayah tersebut.
“Artinya jelas, tidak ada ruang bagi kegiatan industri atau pertambangan, termasuk pembangunan stockpile dan TUKS batubara oleh PT SAS,” tegas Adean yang juga mahasiswa program doktoral (S3) Hukum Universitas Jambi.
Satgasus Tegaskan Perda RTRW Harus Ditaati Pemkot
Adean juga meminta Pemerintah Kota Jambi menjalankan Perda RTRW secara konsisten sebagaimana telah dibahas dan disahkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi. Ia menilai setiap pelanggaran terhadap peruntukan ruang wajib ditindak tegas untuk menjaga kepastian hukum dan ketertiban tata ruang.
“Perda RTRW ini sudah sangat jelas. Semua kegiatan harus sesuai peruntukan ruang, dan jika ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” ujar Adean.
Satgasus Siapkan Rekomendasi Resmi untuk Wali Kota dan DPRD
Dalam waktu dekat, Tim Satgasus SDA FORKOM ORMAS Provinsi Jambi akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi. Rekomendasi tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Perda RTRW terbaru, pembangunan stockpile PT SAS tidak dapat dibenarkan.
Adean menyatakan bahwa tidak ada ruang hukum, fisik, maupun toleransi untuk aktivitas industri batubara di kawasan Aur Kenali.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Kota Jambi juga mendukung penolakan tersebut karena proyek stockpile berada dekat dengan intake PDAM, sehingga dikhawatirkan dapat mencemari sumber air baku.
“Kami bersama masyarakat akan terus mengawal rekomendasi ini demi menyelamatkan lingkungan dan sumber air baku PDAM,” pungkasnya.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
