RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026). Sejumlah lembaga bantuan hukum secara terbuka menyoroti maraknya perekrutan PMI nonprosedural yang diduga masih bebas bergerak di tengah lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan negara terhadap masyarakat.
Dalam forum tersebut, perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan PMI ilegal masih marak terjadi di Karawang dengan berbagai modus, mulai dari pelatihan kerja tidak resmi hingga pemberangkatan nonprosedural ke luar negeri.
“Yang legal saja masih ada yang menggunakan praktik-praktik ilegal. Pelatihan dan sebagainya masih banyak terjadi di Karawang yang potensinya besar untuk perekrutan PMI atau TKW,” ujar Ujang.
Menurutnya, banyak korban dijanjikan pekerjaan dan penghasilan besar, namun justru berakhir terlantar, mengalami persoalan hukum, bahkan diduga menjadi korban eksploitasi di negara tujuan.
LBH Kencana Indonesia bahkan mengungkap adanya dugaan pemberangkatan calon PMI di bawah umur.
“Bahkan ada anak usia 17 tahun yang lolos pemberangkatan dan sudah kami adukan ke imigrasi,” ungkapnya.
Sorotan keras juga datang dari Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), Asep Denda Triana, S.H. Ia menilai persoalan PMI nonprosedural bukan lagi kasus individual, melainkan persoalan sistemik akibat lemahnya pengawasan dan pencegahan.
“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” tegas Asep.
LBH PKN menilai negara selama ini lebih sibuk menangani korban setelah bermasalah di luar negeri dibanding memutus mata rantai perekrutan ilegal sejak awal.
“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” katanya.
Selain itu, LBH PKN juga mendesak penguatan fungsi pengawasan keimigrasian agar keberangkatan PMI nonprosedural dapat dicegah sejak dini.
“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Bang DJ dari LBH GABBAR juga mengungkap kondisi salah satu PMI asal Karawang yang kini masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dengan biaya pengobatan fantastis.
“Kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp250 juta. Ini sangat memberatkan keluarga korban,” ujarnya.
DPRD Karawang turut menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan sponsor legal dan ilegal. Legislator meminta Dinas Tenaga Kerja memperkuat pengawasan hingga tingkat desa agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Karawang mengakui tingginya angka pengaduan PMI asal Karawang dan keterbatasan jangkauan sosialisasi.
“Dalam satu tahun kami melakukan sosialisasi di lima titik, sementara di Karawang ada 30 kecamatan. Jadi memang masih bertahap,” jelas perwakilan Disnakertrans.
Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap orang yang menempatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Selain itu, praktik perekrutan, pengiriman, penampungan, atau eksploitasi pekerja migran secara ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Tak hanya itu, apabila melibatkan pemalsuan identitas, dokumen perjalanan, atau pemberangkatan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan keimigrasian.
Kasus ini kembali membuka sorotan publik bahwa di balik tingginya angka keberangkatan PMI asal Karawang, masih ada dugaan jaringan sponsor ilegal yang terus bergerak memanfaatkan himpitan ekonomi masyarakat. Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait untuk memutus rantai perekrutan ilegal dan dugaan TPPO yang terus memakan korban.
- Penulis: M. Novicho
