Breaking News
dark_mode
Trending Tags

RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

RDP DPRD Karawang Bongkar Dugaan Mafia PMI Ilegal dan Indikasi TPPO, LBH: Negara Jangan Hanya Sibuk Pulangkan Korban

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Dugaan praktik ilegal perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) hingga indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Senin (25/5/2026). Sejumlah lembaga bantuan hukum secara terbuka menyoroti maraknya perekrutan PMI nonprosedural yang diduga masih bebas bergerak di tengah lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan negara terhadap masyarakat.

Dalam forum tersebut, perwakilan LBH Kencana Indonesia, Ujang, mengungkapkan bahwa praktik perekrutan PMI ilegal masih marak terjadi di Karawang dengan berbagai modus, mulai dari pelatihan kerja tidak resmi hingga pemberangkatan nonprosedural ke luar negeri.

“Yang legal saja masih ada yang menggunakan praktik-praktik ilegal. Pelatihan dan sebagainya masih banyak terjadi di Karawang yang potensinya besar untuk perekrutan PMI atau TKW,” ujar Ujang.

Menurutnya, banyak korban dijanjikan pekerjaan dan penghasilan besar, namun justru berakhir terlantar, mengalami persoalan hukum, bahkan diduga menjadi korban eksploitasi di negara tujuan.

LBH Kencana Indonesia bahkan mengungkap adanya dugaan pemberangkatan calon PMI di bawah umur.

“Bahkan ada anak usia 17 tahun yang lolos pemberangkatan dan sudah kami adukan ke imigrasi,” ungkapnya.

Sorotan keras juga datang dari Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), Asep Denda Triana, S.H. Ia menilai persoalan PMI nonprosedural bukan lagi kasus individual, melainkan persoalan sistemik akibat lemahnya pengawasan dan pencegahan.

“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” tegas Asep.

LBH PKN menilai negara selama ini lebih sibuk menangani korban setelah bermasalah di luar negeri dibanding memutus mata rantai perekrutan ilegal sejak awal.

“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” katanya.

Selain itu, LBH PKN juga mendesak penguatan fungsi pengawasan keimigrasian agar keberangkatan PMI nonprosedural dapat dicegah sejak dini.

“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara,” lanjutnya.

Dalam forum tersebut, Bang DJ dari LBH GABBAR juga mengungkap kondisi salah satu PMI asal Karawang yang kini masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dengan biaya pengobatan fantastis.

“Kalau dirupiahkan bisa lebih dari Rp250 juta. Ini sangat memberatkan keluarga korban,” ujarnya.

DPRD Karawang turut menyoroti lemahnya sosialisasi kepada masyarakat terkait perbedaan sponsor legal dan ilegal. Legislator meminta Dinas Tenaga Kerja memperkuat pengawasan hingga tingkat desa agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri.

Sementara itu, pihak Disnakertrans Karawang mengakui tingginya angka pengaduan PMI asal Karawang dan keterbatasan jangkauan sosialisasi.

“Dalam satu tahun kami melakukan sosialisasi di lima titik, sementara di Karawang ada 30 kecamatan. Jadi memang masih bertahap,” jelas perwakilan Disnakertrans.

Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap orang yang menempatkan PMI secara ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Selain itu, praktik perekrutan, pengiriman, penampungan, atau eksploitasi pekerja migran secara ilegal juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.

Tak hanya itu, apabila melibatkan pemalsuan identitas, dokumen perjalanan, atau pemberangkatan anak di bawah umur, pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain sesuai KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta aturan keimigrasian.

Kasus ini kembali membuka sorotan publik bahwa di balik tingginya angka keberangkatan PMI asal Karawang, masih ada dugaan jaringan sponsor ilegal yang terus bergerak memanfaatkan himpitan ekonomi masyarakat. Kini publik menunggu langkah nyata pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait untuk memutus rantai perekrutan ilegal dan dugaan TPPO yang terus memakan korban.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringatan Harkitnas ke-118 di Karawang, Wabup Maslani Ajak Bangkitkan Pendidikan dan Perkuat Persatuan

    Peringatan Harkitnas ke-118 di Karawang, Wabup Maslani Ajak Bangkitkan Pendidikan dan Perkuat Persatuan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 di Plaza Pemda Karawang, Rabu (20/5/2026). Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” yang merepresentasikan semangat menjaga Ibu Pertiwi melalui perlindungan generasi penerus bangsa demi mewujudkan Indonesia yang kuat dan berdaulat. Wakil […]

  • MENEMBUS BATAS KEMISKINAN LEWAT PENDIDIKAN

    MENEMBUS BATAS KEMISKINAN LEWAT PENDIDIKAN

    • 2Komentar

    📰 Pendidikan Bukan Hanya Tentang Ijazah, Tapi Tentang Menyelamatkan Masa Depan. Di sebuah sudut desa di pedalaman Provinsi Jambi, tampak seorang anak kecil berjalan tanpa alas kaki, menyusuri jalan tanah merah yang becek karena hujan semalam. Di tangannya ada satu buku yang dibungkus plastik kresek lusuh. Bukan karena ia ingin terlihat hebat, tetapi karena ia […]

  • Pusaran Industri Sawit di Jambi dan Krisis Tenurial, Ekologis, Sosial

    Pusaran Industri Sawit di Jambi dan Krisis Tenurial, Ekologis, Sosial

    • 0Komentar

    Industri kelapa sawit merupakan paradoks dalam pembangunan agraria Indonesia. Di satu sisi, ia menjadi penopang ekonomi nasional penyumbang devisa, penyerap tenaga kerja, dan andalan ekspor. Namun di sisi lain, ekspansi tak terkendali, ketimpangan kepemilikan lahan, dan distribusi manfaat yang tidak merata menjadikannya sumber konflik ruang dan ketidakadilan struktural. Ketika sawit menjadi poros ekonomi di provinsi […]

  • Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos Perangkat Daerah

    Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos Perangkat Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kab. Karawang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Aula It 3 Gedung Singaperbangsa, Rabu (26/11/25). Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Karawang Poltak SML Toruan dan dihadiri oleh seluruh pengelola media sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Apresiasi […]

  • Rokok Ilegal Jambi

    Rokok Ilegal Jambi Dijual Terang-Terangan, Sorotan Tajam Mengarah ke Bea Cukai Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Rokok Ilegal Jambi kembali menjadi sorotan setelah peredarannya disebut semakin marak di Provinsi Jambi, khususnya di wilayah Kota Jambi. Produk rokok tanpa pita cukai resmi itu dilaporkan dengan mudah ditemukan di berbagai toko kecil dan warung eceran, bahkan dijual secara terbuka kepada masyarakat tanpa hambatan berarti. Fenomena ini memantik perhatian […]

  • Satreskrim Polsek Kota Pinang Polres Labusel Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

    Satreskrim Polsek Kota Pinang Polres Labusel Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | LABUSEL – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polsek Kotapinang. Dalam penggerebekan di Dusun Bakti, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang,  Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Provinsi Sumatera Utara ,Kamis ,26/2/2026 . Sekitar pukul 22.00 WIB, dua pria diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 1,79 gram bruto. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SM alias Sabar […]

expand_less