MENGURAI BENANG KUSUT LAHAN TIDUR DI SUKABUMI: Antara Asa Reformasi Agraria dan Tantangan Tata Kelola
- account_circle Yudih
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 72

NEWS PUBLIK | SUKABUMI – Kabupaten Sukabumi, dengan hamparan perbukitan yang hijau dan luasnya lahan perkebunan, kini tengah berada di persimpangan jalan sejarah pengelolaan tanah. Persoalan agraria, khususnya terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan menyentuh urat nadi kehidupan ribuan petani penggarap. Di tahun 2026 ini, saat pemerintah pusat kian gencar mencanangkan penataan aset melalui reforma agraria, Sukabumi menjadi potret nyata bagaimana harapan rakyat berbenturan dengan kompleksitas birokrasi dan bayang-bayang kepentingan modal besar.
Antara Regulasi dan Realitas Lapangan
Secara yuridis, pengelolaan tanah di Indonesia berpijak pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Salah satu prinsip dasarnya adalah tanah memiliki fungsi sosial. Ketika sebuah perusahaan pemegang HGU tidak lagi memperpanjang izinnya atau menelantarkan lahannya, maka secara otomatis status tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara. Berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Reforma Agraria, tanah-tanah eks HGU ini seharusnya masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusikan kepada rakyat kecil, buruh tani, dan penggarap lokal.
Namun, realitas di lapangan sering kali lebih rumit daripada teks regulasi. Ribuan hektare lahan di wilayah Cikidang dan sekitarnya kini dikategorikan sebagai “lahan tidur”. Lahan yang dulunya merupakan perkebunan komoditas unggulan seperti karet, teh, atau kakao, kini banyak yang terbengkalai secara korporasi. Di sinilah muncul dinamika sosial yang menarik: rakyat lokal, didorong oleh kebutuhan ekonomi dan semangat kemandirian, mulai mengolah lahan-lahan tersebut secara swadaya.
Jejak Perjuangan Petani Penggarap
Gerakan pengolahan lahan oleh masyarakat, atau yang sering disebut sebagai land reform by action, telah berlangsung di Sukabumi sejak medio 2011. Para petani yang tergabung dalam berbagai komunitas, salah satunya KORSA (Komunitas Rakyat Sadar Agraria) Cikidang, telah mengubah semak belukar menjadi lahan produktif yang menopang ketahanan pangan daerah. Mereka menanam palawija, buah-buahan, hingga komoditas hortikultura yang hasilnya langsung dirasakan oleh pasar lokal.
Keberhasilan para petani penggarap ini sebenarnya merupakan bukti nyata bahwa redistribusi lahan adalah solusi konkret bagi pengentasan kemiskinan. Namun, tanpa adanya sertifikasi atau kepastian hukum yang inklusif, posisi petani tetaplah rentan. Kerentanan inilah yang dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh aktor-aktor yang memiliki akses kuat ke pusat kekuasaan dan birokrasi untuk melakukan penguasaan lahan secara sepihak dengan dalih investasi baru atau perpanjangan HGU yang dipaksakan.
Politik Agraria dan Harapan pada Wakil Rakyat
Dalam pusaran isu agraria ini, peran lembaga legislatif menjadi sangat krusial. Rakyat membutuhkan “penyambung lidah” yang mampu membawa kegelisahan di tingkat tapak ke meja perundingan di tingkat nasional (DPR RI). Salah satu figur yang menjadi tumpuan harapan masyarakat Sukabumi adalah H. Iman Adinugraha. Sebagai legislator yang memiliki basis dukungan kuat di Sukabumi, langkah dan suaranya di parlemen dianggap sebagai kunci pembuka jalan bagi kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Secara simbolis, kedekatan Iman dengan konstituen terekam kuat melalui penerimaan atribut Corsa Cikidang. Bagi masyarakat setempat, penyerahan atribut ini bukanlah seremonial belaka. Ia adalah simbol “mandat moral” dan kontrak sosial antara warga dengan wakilnya. Mengenakan Corsa Cikidang berarti memikul harapan ribuan petani agar hak-hak mereka atas tanah yang telah mereka garap selama belasan tahun tidak dirampas oleh kepentingan sesaat.
Namun, di tengah urgensi penataan lahan di tahun 2026 ini, publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawalan kebijakan tersebut telah dilakukan. Redaksi telah berupaya melakukan korespondensi melalui pesan resmi kepada pihak Iman Adinugraha guna mendapatkan perspektif mengenai langkah strategis DPR RI dalam memproteksi lahan eks HGU di Sukabumi dari potensi penyalahgunaan oleh oknum. Hingga laporan ini diterbitkan, konfirmasi resmi belum diterima. Meski demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka lebar sebagai bentuk ketaatan terhadap kode etik jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan informasi.
Ancaman “Invisible Hands” dan Pentingnya Transparansi
Ketidakterbukaan informasi mengenai status lahan eks HGU sering kali menjadi pintu masuk bagi apa yang oleh para aktivis agraria sebut sebagai “mafia tanah”. Praktik ini biasanya melibatkan konspirasi administratif, di mana data fisik lahan tidak sinkron dengan data yuridis, sehingga memungkinkan pihak-pihak tertentu mengklaim lahan yang sebenarnya sudah dikuasai fisik oleh rakyat.
Di Kabupaten Sukabumi, transparansi dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menjadi harga mati. GTRA yang dipimpin oleh pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mampu mengidentifikasi secara jujur siapa yang sebenarnya mengelola tanah di lapangan. Jangan sampai program redistribusi tanah hanya menjadi alat bagi pemilik modal untuk memperluas imperium bisnisnya dengan mengatasnamakan pembangunan, sementara petani lokal terusir dari tanah kelahirannya.
Menuju Solusi Berkelanjutan
Penyelesaian benang kusut agraria di Sukabumi memerlukan sinergi tiga pilar: ketegasan pemerintah (eksekutif), pengawasan ketat wakil rakyat (legislatif), dan kesadaran kolektif masyarakat (civil society). Tanpa keberanian politik (political will) dari para pemegang kebijakan, reforma agraria hanya akan menjadi jargon politik yang muncul setiap menjelang kontestasi.
Tahun 2026 harus menjadi momentum bagi penegakan kedaulatan pangan berbasis reforma agraria yang sejati. Rakyat Sukabumi kini tidak hanya menanti janji, tetapi menanti bukti nyata bahwa simbol-simbol perjuangan yang mereka titipkan kepada wakil rakyatnya di Jakarta benar-benar diperjuangkan. Mereka menanti saat di mana “Corsa Cikidang” bukan lagi sekadar atribut, melainkan tameng pelindung bagi setiap jengkal tanah yang mereka tanami dengan tetesan keringat dan harapan.
- Penulis: Yudih
