Rp237 Miliar Melayang! Dugaan Korupsi KPR Fiktif BTN ke PT BAS, Kejari Karawang Sita Rp42,5 Miliar
- account_circle M. Novicho
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Karawang juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan yang diduga memiliki kaitan dengan proses penyaluran KPR tersebut.
Perkara ini pun belum sepenuhnya berhenti pada empat tersangka.
Kejaksaan menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pihak yang ditahan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kini, uang Rp42,5 miliar yang berhasil diamankan menjadi salah satu bukti konkret dalam proses penyidikan. Sementara angka Rp237 miliar menjadi gambaran besarnya dugaan kerugian keuangan negara yang tengah dibongkar aparat penegak hukum.
Kasus tersebut masih bergulir dan publik kini menunggu sejauh mana penyidikan Kejari Karawang akan membuka aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi KPR tersebut.
- Penulis: M. Novicho

