Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Sertifikat Ganda Picu Sengketa Ruko di Sungai Penuh, Sidang Mediasi Diundur

Sertifikat Ganda Picu Sengketa Ruko di Sungai Penuh, Sidang Mediasi Diundur

  • calendar_month 14 jam yang lalu

NEWS PUBLIK, Sungai Penuh – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Selasa 8 Juli 2025.

Sidang yang telah memasuki tahap ketiga ini akhirnya dihadiri lengkap oleh para tergugat (Bemi Raswanto, Fathur Rahman) dan turut tergugat Badan Pertanahan & Bank BRI setelah dua kali sebelumnya mangkir dari panggilan pengadilan.

Para tergugat, yakni Fathurrahman dan Bemi, hadir di ruang sidang didampingi kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Pilar Agung Padang, yakni Taufik Hidayat, SH dan Krisno Marta Gegar, SH.

Agenda sidang kali ini adalah tahap mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, karena penggugat prinsipal tidak hadir, cuma kuasa hukumnya yang datang, majelis hakim yang juga bertindak sebagai mediator menunda mediasi hingga sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

Taufik Hidayat, SH selaku kuasa hukum tergugat kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan itikad baik dan berharap adanya kesepakatan damai.

“Kami pada prinsipnya terbuka untuk berdamai, sepanjang kesepakatan itu saling menguntungkan dan sesuai dengan hak-hak klien kami. Apabila ada penawaran damai dari pihak penggugat, tentu akan kami pertimbangkan secara objektif,” ujar Taufik.

Ia menjelaskan, kliennya membeli tanah secara sah dari pemilik awal atas nama H. Darwandi. Proses pembelian dilakukan langsung dengan akta jual beli yang ditandatangani bersama.

Namun, hingga kini, janji pemecahan sertifikat tanah belum juga dipenuhi oleh pihak penjual, sehingga menurutnya kliennya dirugikan.

“Klien kami sudah melunasi pembayaran. Tapi janji untuk memecahkan sertifikat tak pernah ditepati hingga sekarang. Kami hanya meminta agar hak klien kami dikembalikan sesuai perjanjian, yakni sertifikat itu dipecah sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Namun, permasalahan muncul ketika tanah yang telah dibeli oleh kliennya justru digugat oleh pihak lain, yakni Robiyatuladdawiyah (red-Widia) yang mengklaim sebagai pemilik sah dan mengajukan gugatan PMH.

Taufik mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana Widia bisa memegang sertifikat atas tanah yang disengketakan tersebut.

“Kami belum tahu bagaimana proses Widia bisa memiliki sertifikat itu, apakah melalui jual beli dengan H. Darwandi atau pihak lain seperti Armando. Itu semua masih harus pembuktian di pengadilan. Kalau bicara sekarang Jadi asumsi tanpa dasar,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Irawadi Uska, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang hari ini menjadi penting karena tergugat dan turut tergugat telah hadir dan siap mengikuti proses mediasi.

“Sidang hari ini dihadiri para tergugat, dan kami sudah menyampaikan perihal hak-hak klien kami. Ruko milik penggugat saat ini dikuasai oleh pihak tergugat, dan kami minta agar ruko itu dikembalikan, sebab kliennya memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan tanah tersebut” jelas Irawadi.

Namun, karena penggugat prinsipal tidak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda mediasi ke minggu depan. Perkara ini pun masih panjang, namun kedua belah pihak menyiratkan adanya celah untuk berdamai sepanjang saling menguntungkan. Proses mediasi akan dilanjutkan dalam sidang mendatang pada 15 Juli 2025.

Publik menanti apakah konflik agraria ini akan menemukan titik terang lewat jalan musyawarah, atau justru terus berlanjut ke pembuktian di meja hijau. (Tim)

  • Penulis: News Publik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less