Supervisi Jampidum Kejati Jambi, Perkuat Keseragaman Penegakan Hukum
- account_circle Syarifah
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Penanganan perkara pidana umum di wilayah Jambi mendapat sorotan langsung dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia.
Direktur C Jampidum Kejaksaan RI Agus Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., turun langsung melaksanakan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/8/2026).
Supervisi tersebut diarahkan untuk memperkuat keseragaman penerapan hukum pidana sekaligus memetakan berbagai kendala yang dihadapi jaksa dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Pesan yang dibawa cukup tegas: penanganan perkara harus profesional, objektif dan cermat serta tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.
Empat Kejari Disambangi
Kedatangan Direktur C Jampidum bersama rombongan disambut Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Wilayah Kejati Jambi.
Dalam rangkaian supervisi tersebut, rombongan tidak hanya melakukan evaluasi di tingkat Kejati.
Sejumlah satuan kerja juga dikunjungi, yakni Kejaksaan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Muara Jambi, Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat langsung pelaksanaan tugas penanganan perkara di lapangan sekaligus mengidentifikasi persoalan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Setelah kunjungan ke sejumlah satuan kerja, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan Direktur C Jampidum kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Wilayah Kejati Jambi.
Jaksa Diminta Jangan Berbeda dalam Menerapkan Hukum
Dalam arahannya, Agus Soenanto Prasetyo menekankan pentingnya keseragaman penerapan hukum.
Menurutnya, setiap perkara harus ditangani secara profesional, objektif dan cermat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat koordinasi antar-satuan kerja, serta mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan ketelitian dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Agus.
Penekanan tersebut menjadi penting karena keseragaman penerapan hukum berkaitan langsung dengan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Artinya, standar penanganan perkara harus tetap terjaga meskipun perkara ditangani oleh satuan kerja yang berbeda.
Supervisi Bukan Sekadar Evaluasi
Agus menegaskan supervisi tidak semata-mata menjadi forum untuk mengevaluasi kinerja jajaran.
Lebih dari itu, supervisi menjadi ruang pembinaan sekaligus pertukaran solusi atas berbagai persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Dengan turun langsung ke satuan kerja, berbagai kendala diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal dan segera ditindaklanjuti.
Target akhirnya adalah menciptakan penanganan perkara tindak pidana umum yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kajati Jambi Dorong Kesamaan Persepsi
Kajati Jambi Sugeng Hariadi mengapresiasi pelaksanaan supervisi tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas jajaran Bidang Tindak Pidana Umum di wilayah Jambi.
“Melalui kegiatan supervisi ini, diharapkan terjalin kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga kinerja penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi semakin optimal, profesional, dan berintegritas,” ujar Sugeng.
Kesamaan persepsi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pengarahan, tetapi diterapkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Dengan demikian, supervisi Jampidum menjadi bagian dari upaya memperkuat standar kerja jajaran Kejaksaan di daerah sekaligus menjaga kualitas penegakan hukum agar tetap profesional, transparan dan berintegritas.
Pada akhirnya, penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang lebih baik serta kepastian dalam proses penegakan hukum.
- Penulis: Syarifah










