Ketua PWI Sumsel Nilai Ketua DPRD Pagaralam Salah Langkah Laporkan Wartawan ke Polisi
- account_circle Tim
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | PALEMBANG – Langkah Ketua DPRD Kota Pagaralam, Jenni Shandiyah, melaporkan seorang wartawan ke Polres Pagaralam terkait polemik pemberitaan menuai sorotan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan Kurnaidi menilai laporan tersebut kurang tepat karena masih ada mekanisme penyelesaian melalui jalur pers yang semestinya ditempuh terlebih dahulu.
Kurnaidi mengatakan, pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah pemberitaan tidak seharusnya langsung membawa persoalan tersebut ke ranah kepolisian. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme berupa hak jawab, hak koreksi hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
“Pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditulis wartawan seharusnya menggunakan hak jawab ataupun hak koreksi terlebih dahulu ke media yang menerbitkan atau menayangkan berita tersebut,” kata Kurnaidi, Rabu (26/8/2026).
PWI Sumsel Ingatkan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Menurut Kurnaidi, mekanisme tersebut menjadi jalur yang dapat digunakan apabila seseorang atau lembaga merasa pemberitaan yang dimuat media merugikan atau tidak sesuai dengan fakta.
Jika media yang bersangkutan tidak memberikan ruang hak jawab atau hak koreksi, kata dia, persoalan tersebut dapat dibawa ke Dewan Pers untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jadi tidak bisa serta-merta keberatan atas berita langsung dibawa ke ranah hukum dengan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Kurnaidi juga menyinggung adanya kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Kan sudah ada MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian tentang bagaimana menyelesaikan masalah yang ada,” kata pria yang akrab disapa Kuyung Kur tersebut.
- Penulis: Tim










