Periksa Oknum DPR Kota Jambi, Terkait Proyek Pokir
- account_circle TEAM
- calendar_month 8 menit yang lalu
- print Cetak
NEWS PUBLIK, JAMBI – Dugaan praktik tidak transparan dan indikasi penyimpangan pekerjaan fisik kembali mencoreng pengerjaan infrastruktur di Kota Jambi. Proyek pembangunan struktur perkuatan dinding tebing sungai yang berlokasi di wilayah RT 17 Kelurahan Pematang Sulur, Kota Jambi, kini mendadak menjadi sorotan publik dan mendesak untuk segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan.
Berdasarkan data dan dokumen kontrak yang dihimpun, kegiatan infrastruktur ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kota Jambi dengan Surat Perjanjian Kerja bernomor 23/SPK/PL-SDA/DPUTR/APBD/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kota Jambi T.A. 2026 senilai Rp359,8 juta ini memiliki durasi pengerjaan selama 120 hari kerja hingga 6 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, proyek ini dikerjakan oleh CV Graha Kencana dengan pendampingan pengawasan teknis dari CV Dakar jasa Konsultan.
Meski demikian, di balik legalitas dokumen tersebut, keberadaan pekerjaan di lapangan disinyalir kuat sarat akan kepentingan pribadi oknum anggota DPRD Kota Jambi berinisial MN dari Fraksi PAN, yang diduga memanfaatkan skema Pokok-Pokok Pikiran (Pokir).
Sorotan Sharp: Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan
Dari hasil peninjauan langsung tim survey di lokasi pengerjaan, ditemukan indikasi kuat kelalaian teknis yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Salah satu poin paling krusial adalah ketiadaan pekerjaan timbunan tanah pada area penahan dinding tebing yang telah berdiri.
Padahal, secara spesifikasi teknis konstruksi penahan tebing sungai, proses pengurugan/penimbunan kembali (back filling) merupakan bagian esensial untuk menjaga kerapatan, stabilitas, serta daya tahan struktur beton terhadap erosi air. Tidak dilaksanakannya item penimbunan ini mengindikasikan adanya indikasi pengerjaan yang sengaja dikurangi volumenya (pengurangan volume fisik), yang berdampak langsung pada penurunan kualitas bangunan sekaligus potensi kerugian negara.
Oleh karena itu, publik mendesak pihak Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan fisik, serta mengusut tuntas para pihak terkait—mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUTR Kota Jambi, hingga oknum legislator yang bermain di balik proyek tersebut.
Tiga Temuan Utama Tim Investigasi di Lapangan
Dalam penelusuran fisik di area proyek, tim mencatat sedikitnya tiga kejanggalan mendasar:
1. Abaikan Transparansi (Tanpa Papan Proyek)
Di sekitar lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan nama proyek sama sekali. Ketiadaan papan informasi ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) serta aturan pelaksanaan jasa konstruksi yang mewajibkan pencantuman sumber dana, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan.
2. Tanpa Fasilitas Kerja & Basecamp Lapangan
Tidak terlihat adanya sarana pendukung pekerjaan maupun fasilitas kerja (Basecamp) di sekitar lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait standar manajemen keselamatan kerja dan mekanisme pengawasan harian di lokasi.
3. Pekerjaan Timbunan Ditiadakan
Struktur dinding beton yang terpasang di tepi saluran tidak diimbangi dengan pekerjaan penimbunan tanah yang semestinya. Kondisi fisik ini menjadi bukti material yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi uji laboratorium teknis.
Komitmen Pengawalan Kasus
Upaya konfirmasi dan verifikasi terus dilakukan kepada pihak DPUTR Kota Jambi, penyedia jasa, serta instansi terkait guna mendapatkan pemenuhan hak jawab dan penjelasan resmi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam melihat indikasi permainan proyek aspirasi yang berpotensi merugikan uang rakyat ini. Penelusuran dan pengawalan atas kasus ini masih terus berlanjut. (TEAM)
- Penulis: TEAM
