BPN Banten Bersama Kemenag dan BWI Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Lewat GEMAPATAS TAWAF
- account_circle Bandi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- print Cetak

BPN Banten Bersama Kemenag dan BWI Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Lewat GEMAPATAS TAWAF.
NEWS PUBLIK | SERANG – Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten dan berbagai pemangku kepentingan, meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, pada Kamis 11 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, menekankan bahwa program ini adalah inisiatif strategis lintas kementerian yang membutuhkan kolaborasi menyeluruh.
Ia mengakui kompleksitas pengelolaan tanah wakaf, yang seringkali terkendala oleh wakaf lisan, hilangnya dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), sengketa, hingga masalah administrasi nazir dan alas hak.
“Masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujar Amrullah.
Amrullah menambahkan bahwa pemasangan tanda batas menjadi langkah awal krusial untuk memastikan kepastian lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat dipercepat dan potensi sengketa di masa depan dapat diminimalisir.
Senada, BWI Perwakilan Banten, Badrusalam, mengapresiasi GEMAPATAS TAWAF karena masih banyak tanah wakaf di Banten yang belum bersertipikat. Ia menyoroti bahwa wakaf yang hanya dilakukan secara lisan tanpa dokumentasi memadai menjadi akar masalah umum yang kerap menimbulkan gugatan dari ahli waris.
“Pematokan atau pemasangan tanda batas menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di perkotaan batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan. Karena itu BWI mendukung penuh kegiatan ini,” tutur Badrusalam.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten harus dilakukan secara proaktif. Berdasarkan data, sekitar 6–7 ribu bidang tanah wakaf di Banten belum bersertipikat dan memerlukan penanganan segera melalui kerja lapangan terpadu.
“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertipikasi dapat bergulir lebih cepat. Ini adalah kerja jemput bola yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA dan seluruh stakeholder terkait,” ucap Harison.
Bandi
- Penulis: Bandi
