Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah
- calendar_month Sab, 27 Sep 2025
đź“° Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah
NEWS PUBLIK, Muara Sabak – Kebijakan pelunasan pinjaman di Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak menuai sorotan publik. Seorang pensiunan guru berinisial N (69) mengaku kesulitan ketika hendak melunasi pinjaman di bank tersebut. Ia menyebut, proses pelunasan dipersulit dan dikenakan ketentuan yang dianggap memberatkan.
Ibu N menceritakan, ia mendatangi kantor Bank 9 Jambi Muara Sabak untuk menanyakan sisa pinjaman. Namun, salah seorang pegawai bank bernama Ica menyebutkan bahwa pelunasan baru bisa dilakukan pada awal tahun depan sesuai kebijakan kantor pusat.
Penalti 50 Persen dari Sisa Bunga
Saat awak media mencoba mengonfirmasi, Head Credit Marketing Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak, Tina, menyatakan bahwa pelunasan memang dapat dilakukan. Meski demikian, nasabah tetap dikenakan penalti berupa tambahan bunga sebesar 50 persen dari sisa bunga angsuran.
Aturan tersebut membuat Ibu N merasa keberatan, terlebih bagi dirinya yang berstatus pensiunan.
“Saya sudah tua, saya ingin merasakan menerima gaji penuh tanpa potongan lagi. Tapi aturan ini sangat memberatkan,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Publik Minta Evaluasi Kebijakan
Hingga berita ini diturunkan, Pimpinan Bank 9 Jambi Cabang Muara Sabak, Endah, belum memberikan tanggapan. Sementara itu, masyarakat berharap pihak Bank 9 Jambi pusat segera meninjau ulang aturan pelunasan yang dinilai membebani nasabah, khususnya kalangan pensiunan yang menggantungkan hidup dari gaji bulanan mereka.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK