Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi

  • account_circle Eli
  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi

NEWS PUBLIK, KERINCI – Publik Kerinci diguncang isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam aliran dana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023. Rekaman suara Kepala Dinas Perhubungan yang beredar memicu opini liar, seolah belasan anggota DPRD ikut menerima dana tersebut.

Namun, tokoh masyarakat, mantan legislator, hingga aktivis muda meluruskan kabar itu. Mereka menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD (Pokir) adalah mekanisme resmi dan sah, murni berasal dari aspirasi masyarakat. Aspirasi disampaikan melalui reses anggota DPRD, lalu dibahas untuk dituangkan dalam program pembangunan. Meski sebagian tidak masuk paripurna, usulan masyarakat tetap dapat disalurkan lewat jalur Pokir.

Dasar Hukum Pokir

Keberadaan Pokir memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan fungsi DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, Permendagri No. 86 Tahun 2017 memberi ruang bagi DPRD menyampaikan pokok pikiran hasil reses ke dalam RKPD.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa Pokir identik dengan praktik korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah hanya meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rekaman suara tanpa dukungan dua alat bukti sah tidak bisa dijadikan dasar hukum menetapkan tersangka anggota DPRD.

Klarifikasi Tokoh dan Aktivis

Tokoh masyarakat Kerinci menilai isu liar tanpa bukti autentik hanya akan mengganggu konsentrasi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan. Mantan anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Ferry Satria, ST. MM, menegaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang urgent dan sah secara hukum.

Pernyataan serupa juga datang dari tokoh Jambi, Drs. Dahnil Miftah, M.Si, yang mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 10 tersangka dari kalangan kontraktor, OPD, hingga PPK.

Aktivis muda, Dede Arma Putra, menambahkan bahwa jika ada bukti hukum kuat, aparat pasti bertindak tegas, sebagaimana terbukti pada penetapan tersangka Kadis Perhubungan Kerinci dan pihak terkait. Namun, tanpa bukti pidana, isu liar hanya akan merusak citra DPRD dan mengganggu fokus kerja mereka.

Himbauan Publik

Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Publik diminta memberi ruang kepada aparat penegak hukum bekerja profesional, tanpa intervensi opini liar di media sosial.

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tramadol Tangerang Terbongkar! 2 Pria Diciduk Polisi Saat Macet, Gerak-Gerik Mencurigakan

    Tramadol Tangerang Terbongkar! 2 Pria Diciduk Polisi Saat Macet, Gerak-Gerik Mencurigakan

    • 0Komentar

    📰 Tramadol Tangerang Terbongkar! 2 Pria Diciduk Polisi Saat Macet, Gerak-Gerik Mencurigakan NEWS PUBLIK | TANGERANG – Tramadol Tangerang kembali menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga membawa obat-obatan keras tanpa izin di tengah kemacetan lalu lintas. Penangkapan ini terjadi di kawasan strategis Kota Tangerang dan bermula dari laporan warga […]

  • Proyek Pendidikan Disorot!! Kadis Pendidikan dan PUPR Bungkam Soal Dugaan Proyek Sekolah Mangkrak

    Proyek Pendidikan Disorot!! Kadis Pendidikan dan PUPR Bungkam Soal Dugaan Proyek Sekolah Mangkrak

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, LABUSEL – Sejumlah proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, disorot publik. Pasalnya, hingga awal 2026, beberapa pekerjaan fisik yang seharusnya rampung pada tahun anggaran sebelumnya diduga belum selesai dan terkesan mangkrak. Di tengah maraknya perbincangan masyarakat, sejumlah aktivis dan awak media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu […]

  • Gubernur Jambi Al Haris: Kampung Donor Jadi Role Model Jambi

    Gubernur Jambi Al Haris: Kampung Donor Jadi Role Model Jambi

    • 0Komentar

    Gubernur Jambi Al Haris launching Kampung Donor Darah di Simpang IV Sipin, ajak warga jadikan donor darah sebagai budaya hidup sehat dan sosial.

  • Komunikasi Sosial Babinsa di Desa Mampun, TNI dan Masyarakat Bersatu Membangun Desa

    Komunikasi Sosial Babinsa di Desa Mampun, TNI dan Masyarakat Bersatu Membangun Desa

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Merangin – Selasa 04 Februari 2025 – Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Kopda A. Doni, kembali melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) dengan perangkat desa di Desa Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat setempat, serta membangun sinergitas dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Kegiatan komsos […]

  • Kunker Komisi XII DPR RI, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Selesaikan Persoalan PI 10%

    Kunker Komisi XII DPR RI, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Selesaikan Persoalan PI 10%

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan Participating Interest (PI) 10 %. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI ke Provinsi Jambi Masa Persidangan III 2024-2029, bertempat di Auditorium Rumas Dinas Gubernur Jambi, Kamis (19/06/2025). Gubernur […]

  • Hesti Haris Gaungkan 7 Kebiasaan Anak Hebat di Kerinci

    Hesti Haris Gaungkan 7 Kebiasaan Anak Hebat di Kerinci

    • 0Komentar

    📰 Bunda PAUD Hesti Haris Sosialisasikan 7 Kebiasaan Anak Hebat di Kabupaten Kerinci NEWS PUBLIK, Kerinci (Diskominfo Provinsi Jambi) – Hj. Hesnidar Haris, SE, atau yang akrab disapa Hesti Haris, selaku Bunda PAUD Provinsi Jambi, menyampaikan sosialisasi tentang 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam Rapat Koordinasi Implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Kementerian yang digelar […]

expand_less