Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jambi » Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi

Dari Tokoh hingga Aktivis, Semua Tegaskan Pokir DPRD Kabupaten Kerinci Bukan Bagian Korupsi

  • calendar_month Sen, 29 Sep 2025

NEWS PUBLIK, KERINCI – Publik Kerinci diguncang isu dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kerinci dalam aliran dana korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023. Rekaman suara Kepala Dinas Perhubungan yang beredar memicu opini liar, seolah belasan anggota DPRD ikut menerima dana tersebut.

Namun, tokoh masyarakat, mantan legislator, hingga aktivis muda meluruskan kabar itu. Mereka menegaskan bahwa Pokok Pikiran DPRD (Pokir) adalah mekanisme resmi dan sah, murni berasal dari aspirasi masyarakat. Aspirasi disampaikan melalui reses anggota DPRD, lalu dibahas untuk dituangkan dalam program pembangunan. Meski sebagian tidak masuk paripurna, usulan masyarakat tetap dapat disalurkan lewat jalur Pokir.

Dasar Hukum Pokir

Keberadaan Pokir memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan fungsi DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, Permendagri No. 86 Tahun 2017 memberi ruang bagi DPRD menyampaikan pokok pikiran hasil reses ke dalam RKPD.

Oleh karena itu, tuduhan bahwa Pokir identik dengan praktik korupsi tidak memiliki dasar hukum. Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti sah hanya meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rekaman suara tanpa dukungan dua alat bukti sah tidak bisa dijadikan dasar hukum menetapkan tersangka anggota DPRD.

Klarifikasi Tokoh dan Aktivis

Tokoh masyarakat Kerinci menilai isu liar tanpa bukti autentik hanya akan mengganggu konsentrasi eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan. Mantan anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Ferry Satria, ST. MM, menegaskan bahwa Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang urgent dan sah secara hukum.

Pernyataan serupa juga datang dari tokoh Jambi, Drs. Dahnil Miftah, M.Si, yang mendukung langkah Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menetapkan 10 tersangka dari kalangan kontraktor, OPD, hingga PPK.

Aktivis muda, Dede Arma Putra, menambahkan bahwa jika ada bukti hukum kuat, aparat pasti bertindak tegas, sebagaimana terbukti pada penetapan tersangka Kadis Perhubungan Kerinci dan pihak terkait. Namun, tanpa bukti pidana, isu liar hanya akan merusak citra DPRD dan mengganggu fokus kerja mereka.

Himbauan Publik

Dengan dasar hukum yang jelas, masyarakat diimbau tetap menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Publik diminta memberi ruang kepada aparat penegak hukum bekerja profesional, tanpa intervensi opini liar di media sosial.

  • Penulis: Eli
  • Editor: NEWS PUBLIK

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

    Peran Penting Bank Jambi di Tengah Perekonomian Masyarakat

    • 0Komentar

    “Tanpa Bantuan Bank Jambi, Mungkin Perjalanan Studi S3 Saya Akan Jauh Lebih Berat. Dukungan Ini Bukan Hanya Membantu Saya Pribadi, Tetapi Juga Menjadi Inspirasi Bahwa Bank Jambi Adalah Bagian Dari Mimpi Anak-Anak Jambi Yang Ingin Maju Melalui Pendidikan.” Oleh : Dr. Fahmi Rasid. Peneriman Bantuan CSR Tahun 2015 Dalam perjalanan sejarah Provinsi Jambi, kita tidak […]

  • Forkom Ormas Jambi Ajak Ormas Perkuat Sinergi Lewat RAKOR dan Sosialisasi

    Forkom Ormas Jambi Ajak Ormas Perkuat Sinergi Lewat RAKOR dan Sosialisasi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – Forum Komunikasi Organisasi Kemasyarakatan (Forkom Ormas) Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dan sosialisasi bagi seluruh Ormas yang telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga serta menyelaraskan peran Ormas dalam mendukung pembangunan daerah. Agenda tersebut akan berlangsung pada Senin, 8 Desember, […]

  • Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-turut, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Tata Keuangan Dengan Baik

    Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-turut, Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Komitmen Tata Keuangan Dengan Baik

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen akan memperbaiki setem yang lebih baik lagi, dan akan memperbaiki atas laporan keuangan ini dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar. Hal tersebut […]

  • Wagub Sani: Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Momentum Silaturahmi dan Penguat Iman

    Wagub Sani: Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani Momentum Silaturahmi dan Penguat Iman

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Kumpeh Ulu — Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, menegaskan bahwa peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan memiliki makna spiritual yang mendalam bagi umat Islam. Dalam Mau’idzah Hasanah-nya di Pondok Pesantren Al Baro’ah, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Minggu malam (2/11/2025), Wagub […]

  • Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

    Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Haris dan BKN Regional VII Sepakati Implementasi Sistem Merit dan Manajemen Talenta

    • 0Komentar

    📰 Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Al Haris dan BKN Regional VII Sepakati Sistem Merit ASN NEWS PUBLIK, Jambi(Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. bersama Kepala Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Heni Sri Wahyuni, S.Kom., M.T.I., menandatangani nota kesepahaman terkait penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). […]

  • Terkait Gugatan Angkutan Batubara, JPN Kejati Jambi Hadiri Persidangan

    Terkait Gugatan Angkutan Batubara, JPN Kejati Jambi Hadiri Persidangan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi – 07 Mei 2025 Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri persidangan gugatan perdata terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi. Adapun sidang Perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu (7/5/2025) melalui sarana e-court. Selain mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi selaku turut tergugat IV, JPN […]

expand_less