Breaking News
Trending Tags

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

  • account_circle Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali
  • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
  • print Cetak

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menghadirkan terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu pemberlakuan Pidana Kerja Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Penandatanganan MoU, Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026, serta Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Selasa (02/12/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati dan wali kota, kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, camat se-Provinsi Jambi, OPD terkait, serta undangan lainnya.

MoU sebagai Langkah Strategis Implementasi KUHP Baru

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pidana Kerja Sosial diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP 2023, sehingga implementasinya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial. Untuk efektivitas pelaksanaannya, dibutuhkan kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah serta dukungan instansi terkait,” ujar Al Haris.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi dari Kejaksaan Tinggi Jambi sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi aturan baru tersebut, terutama terkait mekanisme pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

“Saya instruksikan perangkat daerah terkait, serta mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi agar kita bersinergi dengan kejaksaan menyukseskan Pidana Kerja Sosial sebagaimana amanah undang-undang,” tegasnya.

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

Camat Diminta Kawal Program Asta Cita dan Prioritas Nasional

Selain membahas pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Al Haris juga memberikan arahan khusus kepada para camat untuk menjalankan Program Asta Cita, sebagai program prioritas nasional yang harus selaras hingga ke wilayah kecamatan. Ia meminta camat memperkuat implementasi sejumlah program utama.

“Para Camat agar menyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai bagian dari pembangunan Provinsi Jambi,” jelasnya.

Al Haris berharap MoU dan Rakor Camat ini menjadi momentum penting untuk mempercepat realisasi berbagai program pusat maupun daerah, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Pidana Kerja Sosial: Terobosan Humanis Pengganti Penjara Jangka Pendek

Dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan langkah maju yang lebih humanis dibandingkan hukuman penjara jangka pendek. Ia menyebutkan bahwa bentuk hukuman ini memungkinkan terpidana berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru: narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial, seperti membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi mematangkan persiapan implementasi KUHP baru.

“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk menyiapkan penerapan undang-undang baru di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

Kejati Jambi: PKS Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Restorative Justice

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menekankan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah bentuk hukuman pokok yang menonjolkan nilai restorative justice, bukan semata-mata sanksi. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaannya bersifat nonkomersial, disesuaikan dengan profil pelaku, dan harus memberikan kontribusi nyata kepada publik.

Menurutnya, PKS terbukti dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus menghindari stigmatisasi. “Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigma, memberikan pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” tegasnya.

Dengan kerja sama Pemprov Jambi dan Kejati, pihaknya optimistis bahwa penerapan PKS dapat berjalan efektif dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.

  • Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali
  • Editor: NEWS PUBLIK
  • Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudik Gratis Jambi 2026, Al Haris, mudik gratis Pemprov Jambi, Terminal Alam Barajo, Dishub Jambi, News Publik

    Gubernur Al Haris Lepas 198 Peserta Mudik Gratis untuk Warga Jambi dan Mahasiswa di Perantauan, Siapkan Bus hingga Hiace ke Jawa dan Antar Kabupaten

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH secara resmi melepas keberangkatan program mudik gratis bagi masyarakat Provinsi Jambi dan mahasiswa perantauan. Sebanyak 198 pemudik diberangkatkan menuju sejumlah daerah tujuan baik di dalam maupun luar provinsi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Pencanangan Angkutan Lebaran Terpadu Provinsi Jambi Tahun 1447 H/2026 […]

  • Sekda Ajak IKA Lemhanas Bangun Jambi Lewat Gagasan Positif

    Sekda Ajak IKA Lemhanas Bangun Jambi Lewat Gagasan Positif

    • 0Komentar

    📰 Sekda: IKAL Lemhanas Jadi Penggerak Kebijakan Berbasis Wawasan Kebangsaan NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) di daerah tidak sekadar menjadi wadah silaturahmi, melainkan juga kekuatan strategis dalam mendorong transformasi kebijakan berbasis nilai-nilai kebangsaan. Hal tersebut […]

  • Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

    Puluhan PETI Gunakan Mesin Dompeng Masih Bebas Beroperasi di Desa Seling

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Merangin – Seolah-olah Tak Tersentuh Hukum Puluhan aktivitas PETI menggunakan mesin Dompeng bebas beroperasi dan tidak tersentuh Hukum di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Berdasarkan pantauan langsung awak media dilapangan Aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) menggunakan mesin Dompeng tidak jauh dari pemukiman warga, Senin, (03/02/). Saat awak media konfirmasi dengan […]

  • Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”

    Luruskan Simpang Siur Gugatan Fadhil Arief vs Pemda, Jubir PN Muara Bulian: “Sidang Terbuka, Namun Harus Tertib Aturan”

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | MUARA BULIAN – Menanggapi dinamika yang berkembang terkait persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Sultan Agung, S.H., M.H., angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Dalam wawancara khusus pada Selasa (24/2), Sultan Agung meluruskan sejumlah poin krusial, mulai dari isu […]

  • Baru 3 Jam Dilaporkan, Pencuri 3,5 Kuintal Kopra Diciduk Polisi Penengahan

    Baru 3 Jam Dilaporkan, Pencuri 3,5 Kuintal Kopra Diciduk Polisi Penengahan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Lampung Selatan – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian 3,5 kuintal kopra hanya dalam 3 jam. Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) 3,5 kuintal kopra yakni Diki Wahyudi (19) hari Rabu (28/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB. “Pelaku diamankan […]

  • Polsek Buay Bahuga Monitoring Pembagian MBG Sekaligus Berikan Binluh Ke Pelajar Sekola

    Polsek Buay Bahuga Monitoring Pembagian MBG Sekaligus Berikan Binluh Ke Pelajar Sekola

    • 0Komentar

    📰 Polsek Buay Bahuga Kawal Pembagian 2.192 Paket MBG, Siswa Dapat Edukasi Sehat NEWS PUBLIK, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, Polda Lampung turun langsung melakukan monitoring Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan Badan Gizi Nasional (BGN) kepada pelajar di Kecamatan Bahuga, Senin (25/08/2025). Sebanyak 2.192 paket makanan bergizi dibagikan kepada […]

expand_less