Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

  • account_circle Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 296

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menegaskan bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menghadirkan terobosan baru dalam sistem peradilan Indonesia, yaitu pemberlakuan Pidana Kerja Sosial. Pernyataan tersebut disampaikan saat kegiatan Penandatanganan MoU, Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026, serta Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025 di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Selasa (02/12/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati dan wali kota, kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, camat se-Provinsi Jambi, OPD terkait, serta undangan lainnya.

MoU sebagai Langkah Strategis Implementasi KUHP Baru

Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai Pidana Kerja Sosial diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e KUHP 2023, sehingga implementasinya membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan.

“Saya sangat mengapresiasi terselenggaranya acara ini. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memuat pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial. Untuk efektivitas pelaksanaannya, dibutuhkan kerja sama kejaksaan dengan pemerintah daerah serta dukungan instansi terkait,” ujar Al Haris.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi dari Kejaksaan Tinggi Jambi sangat penting untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai substansi aturan baru tersebut, terutama terkait mekanisme pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

“Saya instruksikan perangkat daerah terkait, serta mengimbau Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi agar kita bersinergi dengan kejaksaan menyukseskan Pidana Kerja Sosial sebagaimana amanah undang-undang,” tegasnya.

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

Camat Diminta Kawal Program Asta Cita dan Prioritas Nasional

Selain membahas pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Al Haris juga memberikan arahan khusus kepada para camat untuk menjalankan Program Asta Cita, sebagai program prioritas nasional yang harus selaras hingga ke wilayah kecamatan. Ia meminta camat memperkuat implementasi sejumlah program utama.

“Para Camat agar menyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai bagian dari pembangunan Provinsi Jambi,” jelasnya.

Al Haris berharap MoU dan Rakor Camat ini menjadi momentum penting untuk mempercepat realisasi berbagai program pusat maupun daerah, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Pidana Kerja Sosial: Terobosan Humanis Pengganti Penjara Jangka Pendek

Dalam sesi wawancara, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan langkah maju yang lebih humanis dibandingkan hukuman penjara jangka pendek. Ia menyebutkan bahwa bentuk hukuman ini memungkinkan terpidana berkontribusi langsung kepada masyarakat.

“Selama ini hukuman identik dengan penjara. Sekarang ada terobosan baru: narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial, seperti membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Robertus Melchisedek Yacoy, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi mematangkan persiapan implementasi KUHP baru.

“Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk menyiapkan penerapan undang-undang baru di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Sekaligus Buka Rakor Camat

Kejati Jambi: PKS Bukan Sekadar Hukuman, Tapi Restorative Justice

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menekankan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah bentuk hukuman pokok yang menonjolkan nilai restorative justice, bukan semata-mata sanksi. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaannya bersifat nonkomersial, disesuaikan dengan profil pelaku, dan harus memberikan kontribusi nyata kepada publik.

Menurutnya, PKS terbukti dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus menghindari stigmatisasi. “Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigma, memberikan pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” tegasnya.

Dengan kerja sama Pemprov Jambi dan Kejati, pihaknya optimistis bahwa penerapan PKS dapat berjalan efektif dan memberi manfaat besar bagi masyarakat.

  • Penulis: Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali
  • Editor: NEWS PUBLIK
  • Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pungli Angkutan Batubara Menggila di Jambi, Satgasus FORKOM Ormas Provinsi Jambi: Ada Stempel Pemerintah Dipakai!

    Pungli Angkutan Batubara Menggila di Jambi, Satgasus FORKOM Ormas Provinsi Jambi: Ada Stempel Pemerintah Dipakai!

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Provinsi Jambi kembali diguncang keluhan terkait maraknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada angkutan atau transportasi batubara. Praktik ilegal tersebut dinilai sudah sangat meresahkan sekaligus merugikan sopir dan pengusaha transportir batubara. Dalam kondisi yang semakin memburuk, Satgasus SDA Forkom Ormas Provinsi Jambi melalui Divisi Migas dan Minerba mendesak Satgas Saber Pungli Unit […]

  • Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air KJIE Karawang

    Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air KJIE Karawang

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Warga Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan tanpa identitas di pinggir saluran air kawasan KJIE, Sabtu (28/2/2026) pukul 10.00 wib ​Jasad wanita yang untuk sementara ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan masih berpakaian lengkap oleh petugas kebersihan jalan. Saat dua orang saksi, Ranin dan Sating, […]

  • Gubernur Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

    Gubernur Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

    • 0Komentar

    📰 Gubernur Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Gedung […]

  • Nilai Sakral vs Nilai Rupiah: THM Helen’s Play Mart Dipersoalkan di Jantung Jambi

    Nilai Sakral vs Nilai Rupiah: THM Helen’s Play Mart Dipersoalkan di Jantung Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI , 19 Januari 2026,— “Tanah Pilih Pesako Betuah”, moto Kota Jambi yang berarti “Tanah Pilihan Warisan Sakti”, merujuk pada wilayah yang dipilih dan diberkati oleh raja-raja Melayu di tepi Sungai Batanghari, memiliki keistimewaan luar biasa. Namun hari ini perlu dipertanyakan kembali dengan adanya tempat hiburan Helen’s Play Mart yang beroperasional di tengah-tengah […]

  • Pemkab Sarolangun Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah untuk Sinkronisasi Pembangunan 2026

    Pemkab Sarolangun Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah untuk Sinkronisasi Pembangunan 2026

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2025 dalam rangka mensinkronisasikan prioritas pembangunan. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan hasil Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2025, Reses DPRD, serta Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun […]

  • Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Pekon Penanggungan

    Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Pekon Penanggungan

    • 0Komentar

    📰 DPC AWPI Tanggamus Desak Inspektorat Audit Dana Desa Tahun 2022-2023 Pekon Penanggungan NEWS PUBLIK, Tanggamus – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Propesonal Indonesia (AWPI) Kabupaten Tanggamus meminta kepada Inspektorat Tanggamus untuk mengaudit anggaran belanja Dana Desa Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. DPC AWPI menilai adanya dugaan markup anggaran dan sejumlah kegiatan […]

expand_less