Batubara Serobot Ruang Hijau, Proyek PT SAS Disebut Ilegal: Wali Kota Jambi Diuji, Berani Tegakkan RTRW atau Tidak
- account_circle Eli
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- visibility 136

NEWS PUBLIK, JAMBI — Aroma pelanggaran tata ruang kembali menguat di jantung Kota Jambi. Rencana pembangunan stockpile dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, dinilai bukan sekadar bermasalah, tetapi mengancam fondasi hukum, lingkungan, dan keselamatan publik.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Sumber Daya Alam FORKOM ORMAS Provinsi Jambi. Dalam konferensi pers Jumat (14/11/2025), Ketua Umum FORKOM ORMAS, Adv. Adean Teguh, ST SH MH, menyampaikan pernyataan keras: proyek PT SAS bertabrakan langsung dengan Perda RTRW Kota Jambi dan tidak memiliki legitimasi hukum apa pun.
“Ini bukan wilayah abu-abu. Aur Kenali bukan kawasan industri. Titik. Perda RTRW 2024–2044 secara tegas menetapkannya sebagai Ruang Terbuka Hijau, kawasan pertanian pangan, daerah resapan dan penyedia air baku PDAM, serta permukiman,” kata Adean.
Menurutnya, keberadaan stockpile batubara di kawasan tersebut adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang telah menggantikan Perda lama dan mengikat seluruh kebijakan perizinan pemerintah daerah.
“Jika proyek ini tetap berjalan, maka itu bukan lagi kelalaian, tapi pembangkangan terhadap hukum tata ruang yang sah,” tegas Adean yang juga mahasiswa doktoral (S3) Hukum Universitas Jambi.
Batubara Vs Air Minum Warga
Adean menyoroti aspek paling krusial dari polemik ini: kedekatan lokasi proyek dengan intake PDAM. Ia menilai, menempatkan aktivitas industri batubara di zona air baku sama artinya dengan mempertaruhkan hak dasar masyarakat atas air bersih.
“Debu, limpasan, dan potensi pencemaran itu nyata. Jika sumber air tercemar, siapa yang bertanggung jawab? Negara atau pengusaha?” ujarnya.
Satgasus SDA menilai proyek ini telah melampaui batas rasionalitas kebijakan publik dan berpotensi menjadi bom waktu ekologis di tengah kota.
Walikota Jambi Di Persimpangan Keputusan
Dalam pernyataan paling kerasnya, Satgasus SDA menyebut bahwa polemik PT SAS kini menjadi ujian integritas Pemerintah Kota Jambi, khususnya Wali Kota Jambi.
“Perda RTRW bukan hiasan lemari arsip. Ia adalah perintah hukum. Wali Kota harus memilih: melindungi ruang hidup warga atau membiarkan batubara menggerusnya,” kata Adean.
Ia menegaskan, jika terjadi pembiaran, maka hal tersebut akan menciptakan preseden berbahaya: RTRW bisa dinegosiasikan, hukum bisa dilunakkan, dan kepentingan publik dikalahkan oleh industri ekstraktif.
Rekomendasi Resmi Dan Kawalan Publik
Dalam waktu dekat, Satgasus SDA FORKOM ORMAS Provinsi Jambi akan melayangkan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Jambi dan Ketua DPRD Kota Jambi. Rekomendasi itu menegaskan bahwa pembangunan stockpile dan TUKS PT SAS tidak dapat dibenarkan secara hukum, tata ruang, maupun ekologis.
Adean memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan moral semata.
“Kami akan mengawal ini bersama masyarakat. Ini soal masa depan kota, keselamatan lingkungan, dan hak warga. Jika hukum kalah, maka Kota Jambi sedang berjalan mundur,” pungkasnya.
- Penulis: Eli
- Editor: NEWS PUBLIK
