Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

  • account_circle M. Novicho
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 78

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

NEWS PUBLIK | KARAWANG – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Cikampek. Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Rabu sore, 18 Februari 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz. Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu dinihari lalu ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam pasca kejadian.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/04/II/2026/SPKT/Polsek Cikampek/Polres Karawang/Polda Jawa Barat. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB di depan gerai Alfamart yang berlokasi di Jalan A Yani Dawuan, Kampung Poponcol, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban dalam peristiwa ini adalah Idris Alias Ode Bin Hendra, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun yang juga merupakan warga setempat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban. Bermula ketika sekelompok orang yang berjumlah kurang lebih 30 orang datang ke lokasi. Di tengah kerumunan tersebut, terjadi cekcok mulut antara saksi bernama Entis Sutisna alias Botis dengan korban Idris. Dalam pertengkaran itu, Botis dilaporkan sempat dipukul satu kali ke arah wajah oleh Idris. Namun, bukannya mereda, situasi justru semakin memanas.

Tersangka Diduga Bacok Korban dengan Celurit

Lebih lanjut AKP Nazal menjelaskan bahwa rekan Botis yang berada di lokasi, yaitu Raden Bram Rangga Kusumah, diduga ikut turun tangan membantu dengan cara yang sangat tragis. Dengan membawa senjata tajam jenis celurit, Raden Bram diduga langsung membacokkan senjatanya ke arah korban Idris. Sabetan celurit tersebut mengenai tangan kanan korban, tepatnya di dekat siku, dan menyebabkan luka bacok yang sangat parah sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Subnit Jatanras Polres Karawang yang berada di bawah kendali Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim di lapangan membuahkan hasil pada Senin dinihari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. “Tim kita bergerak cepat setelah menerima laporan, dan dalam waktu kurang dari dua hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dari dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Nazal Fawwaz.

Dua orang pertama, yaitu Entis Sutisna alias Botis (25) dan Aditya Febriansyah alias Gembel (24), berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sementara itu, satu orang lainnya, Raden Bram Rangga Kusumah (26), diringkus di wilayah Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah senjata tajam jenis celurit atau klewang dengan panjang sekitar 150 centimeter yang diduga kuat digunakan untuk membacok korban.

Polres Karawang Ringkus Pembacok Pemuda di Cikampek, Satu Tersangka Ditahan

Satu Orang Jadi Tersangka, Dua Lainnya Saksi

Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan bahwa setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan ketiga orang yang diamankan, penyidik akhirnya menetapkan status hukum yang berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan memperhatikan barang bukti yang ada, yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah saudara Raden Bram Rangga Kusumah. Terhadapnya, kami lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolri

Sementara itu, dua orang lainnya yang diamankan, yaitu Entis Sutisna alias Botis dan Aditya Febriansyah alias Gembel, hanya berstatus sebagai saksi. Sesuai prosedur yang berlaku, setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, keduanya dikembalikan kepada keluarganya dalam keadaan sehat.

Mereka kami periksa secara intensif untuk menggali keterangan terkait peristiwa tersebut, dan hasilnya sementara berstatus sebagai saksi,” tambah Kasat Reskrim.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka Raden Bram Rangga Kusumah dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

  • Penulis: M. Novicho

Rekomendasi Untuk Anda

  • KIA Tertib, NISN Valid, Pemkab Solok Libatkan Guru SD dan TK

    KIA Tertib, NISN Valid, Pemkab Solok Libatkan Guru SD dan TK

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Arosuka- Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) guna mendukung validasi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar kegiatan Call To Service Season 1: KIA Tertib, NISN Valid secara daring pada Kamis (27/02/2025). Acara ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison […]

  • Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi

    Islam Jambi di Tengah Islam Nusantara: Historisitas, Multipolaritas, dan Kolaborasi Melayu Jambi

    • 2Komentar

    ​Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN STS Jambi) ​ Abstrak ​Islam di Jambi menawarkan narasi unik yang sering terabaikan dalam diskursus Islam Nusantara. Berbeda dari jalur konvensional, Islam Jambi dicirikan oleh multipolaritas sumber, mulai dari pedagang Arab di jalur Makkah/Arabia abad ke-1 H/7 M, hingga pelembagaan oleh tokoh yang dikaitkan dengan Kesultanan Turki […]

  • Sumpah Pemuda: Makna bagi Gentis vs Gen Z

    Sumpah Pemuda: Makna bagi Gentis vs Gen Z

    • 2Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd. (Guru Besar UIN Sutha Jambi) Generasi Gentis (Generasi Perintis) dan Gen Z Sumpah Pemuda yang dikumandangkan pada 28 Oktober 1928 menjadi simbol tekad pemuda untuk melahirkan Indonesia yang merdeka. Kala itu, generasi ‘gentis” generasi perintis hanya sekitar tujuh persen dari total penduduk Hindia Belanda yang berjumlah 60 juta jiwa […]

  • MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta – Merta Dipidana

    MK Tutup Pintu Kriminalisasi PERS, Wartawan Tak Bisa Serta – Merta Dipidana

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAKARTA – Praktik kriminalisasi terhadap wartawan akhirnya dipagari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan yang berpotensi mengguncang pola penanganan sengketa pers, MK menegaskan wartawan tidak dapat langsung diseret ke ranah pidana hanya karena karya jurnalistik yang dipublikasikannya. Penegasan keras itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan […]

  • Gentala Arasi: Katalis Transformasi Digital Jambi Menuju Ekonomi Berdaya Saing

    Gentala Arasi: Katalis Transformasi Digital Jambi Menuju Ekonomi Berdaya Saing

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi daerah yang ingin menjaga daya saing di tengah perubahan ekonomi global. Di Provinsi Jambi, momentum itu mulai diwujudkan melalui berbagai inisiatif yang menggabungkan literasi, inklusi, dan inovasi sebagai fondasi ekonomi baru. Gentala Arasi […]

  • Hj.Hesti Haris Teguhkan Langkah Besar Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Jambi melalui TOT Calon Mualim Metode 30 Menit

    Hj.Hesti Haris Teguhkan Langkah Besar Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an di Jambi melalui TOT Calon Mualim Metode 30 Menit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) — Pemerintah Provinsi Jambi bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi terus memperkuat langkah pengembangan literasi Al-Qur’an bagi masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Training of Trainer (TOT) Calon Mualim Metode Cepat “30 Menit Bisa Membaca Al-Qur’an” untuk Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi yang berlangsung di Auditorium Rumah […]

expand_less