Sekda Sudirman Soroti Tantangan Keterbukaan Informasi di Era Digital dan Hoaks
- account_circle GR
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

NEWS PUBLIK | JAMBI – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Penegasan tersebut disampaikan Sudirman usai membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi dalam rangka membangun sinergitas guna mewujudkan “Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di Bawah Ridho Allah SWT” yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (21/05/2026) pagi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, para Sekda kabupaten/kota, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi beserta jajaran, serta Kabid Informasi Publik dan Statistik Amirzan, SH selaku ketua pelaksana.
Menurut Sudirman, penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi publik menjadi langkah strategis untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif. Hal ini harus terus dikuatkan, pejabat pengelolanya harus dikuatkan. Oleh karena itu, perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik ini dalam memberikan informasi,” ujar Sudirman.
Ia menegaskan, pada prinsipnya seluruh informasi publik wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan atau rahasia negara sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya, sepanjang itu tidak rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan. Dan selama ini sudah cukup baik, cuma perlu peningkatan lagi,” katanya.
Sudirman juga meminta seluruh badan publik di lingkungan Provinsi Jambi agar lebih responsif dalam menanggapi permohonan informasi dari masyarakat.
Menurutnya, ketika ada informasi yang tidak dapat dipublikasikan, pejabat publik juga wajib memberikan penjelasan yang jelas dan sesuai aturan kepada pemohon informasi.
“Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi. Termasuk ketika menyangkut hal-hal yang tidak boleh diinformasikan atau dikecualikan, itu juga harus disampaikan alasannya dengan jelas kepada pemohon,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirman menyebut Pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong seluruh badan publik meningkatkan kualitas keterbukaan informasi guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Jambi mendorong semua badan publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi publik, sekaligus menjadi upaya untuk mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik serta pengelolaan badan publik yang baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jambi akan terus melakukan pembenahan untuk melengkapi berbagai kekurangan demi meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sebelumnya, dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi dan seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga Provinsi Jambi berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 92,41 pada tahun 2025.
Prestasi tersebut menjadi pencapaian perdana bagi Pemerintah Provinsi Jambi setelah hampir 12 tahun mengikuti ajang keterbukaan informasi badan publik tingkat nasional yang digelar Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta.
“Pencapaian ini merupakan pencapaian pertama selama kurun waktu hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang keterbukaan informasi terhadap badan publik tingkat nasional,” ujarnya.
Menurut Sudirman, penghargaan tersebut bukan sekadar simbol kebanggaan, melainkan menjadi motivasi bagi pejabat publik di Jambi untuk semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam mendukung pembangunan daerah.
Meski demikian, ia mengakui implementasi keterbukaan informasi publik masih menghadapi tantangan besar, terutama terkait penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu di era digital.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di satu sisi mendorong badan publik membuka akses informasi, namun di sisi lain informasi tersebut terkadang disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
“Ada informasi yang disampaikan oleh pemerintah disalahgunakan oleh ‘penikmat’ informasi, sehingga menjadi bahan konsumsi tidak sehat yang mengarah kepada dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelasnya.
Karena itu, Sudirman menekankan pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi bagi pejabat publik agar mampu menangkal penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan daerah.
“Selain memperkuat pemahaman terhadap aturan terkait keterbukaan informasi, selaku pejabat publik kita harus mampu menangkal informasi yang akan menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan,” pungkasnya.
- Penulis: GR
