Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
  • visibility 64

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi H. Sudirman, SH, MH. Jambi menuai perhatian publik. Sorotan terutama tertuju pada poin keempat yang mengatur mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja maupun yang datang terlambat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam satu bulan berjalan, baik karena alasan cuti, sakit, izin, maupun tanpa keterangan, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Pengurangan tersebut dapat mencapai maksimal 100 persen apabila pegawai tidak masuk kerja selama satu bulan penuh.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pegawai yang terlambat masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya. ASN yang terlambat masuk kerja dapat dikenakan pengurangan TPP hingga 1,5 persen, sementara pegawai yang pulang lebih awal dari jam kerja dikenakan pengurangan hingga 1,55 persen.

Kebijakan ini kemudian memunculkan diskusi di kalangan publik dan pemerhati kebijakan kepegawaian, terutama terkait aspek keadilan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Aktivis Soroti Penyamarataan Alasan Ketidakhadiran

Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, menilai secara perspektif hukum dan perlindungan hak pegawai, terdapat potensi persoalan pada penyamarataan alasan ketidakhadiran.

Dalam surat edaran tersebut, kondisi cuti, sakit, izin, dan tanpa keterangan diperlakukan dengan mekanisme pengurangan TPP yang sama. Padahal secara prinsip hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, cuti dan sakit merupakan hak pegawai, sedangkan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin”, ujarnya.

Beliau juga menegaskan Jika seluruh kondisi tersebut dikenakan potongan yang sama, sejumlah kalangan menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas dan keadilan. Prinsip perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sendiri diatur dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja.

Selain itu, dalam sistem kepegawaian nasional, mekanisme disiplin ASN telah diatur secara khusus dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin telah diatur secara rinci sehingga penerapan sanksi pada dasarnya harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

Secara hukum administrasi, surat edaran pada umumnya bersifat sebagai pedoman atau penjelasan kebijakan, bukan untuk menetapkan norma baru yang mengandung sanksi. Karena itu, apabila dalam praktiknya surat edaran tersebut menetapkan persentase pemotongan yang berfungsi sebagai sanksi disiplin, sejumlah ahli menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, tegasnya.

TPP ASN Daerah Umumnya Diatur dalam Pergub

Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa disisi lain, pengaturan mengenai TPP ASN daerah pada umumnya juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur. Jika dalam peraturan tersebut telah ditetapkan formula pemotongan, kategori ketidakhadiran, serta batas maksimal pengurangan, maka surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam teori hukum administrasi negara, perubahan substansi melalui kebijakan di bawahnya dapat menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain itu, redaksi aturan mengenai keterlambatan juga dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Surat edaran tersebut hanya menyebutkan persentase potongan bagi keterlambatan dan pulang sebelum waktunya, tanpa menjelaskan batasan waktu keterlambatan maupun mekanisme penghitungan secara detail. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait hak cuti ASN, terutama pada perempuan apabila terdapat cuti hamil dan pasca melahirkan tidak diberikan haknya maka ini jelas pelanggaran, dalam sistem manajemen kepegawaian, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya. Jika cuti yang sah tetap dikenakan pengurangan TPP tanpa dasar yang jelas dalam regulasi yang lebih tinggi, hal tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai pembatasan hak pegawai, ungkapnya lebih lanjut.

Secara keseluruhan, sejumlah pengamat menilai kebijakan dalam surat edaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Terutama terkait perbedaan antara hak pegawai seperti cuti dan sakit dengan pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran tanpa keterangan.

Ke depan, publik berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar implementasi kebijakan terkait TPP ASN dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Timah Bangka Dorong Pengrajin UMKM Bersama Rumah BUMN Bangka Belitung

    PT Timah Bangka Dorong Pengrajin UMKM Bersama Rumah BUMN Bangka Belitung

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Pangkalpinang, Bangka Belitung – UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional, dan PT Timah Tbk terus berupaya memperkuat kapabilitas para pelaku UMKM, khususnya yang berada di wilayah operasional perusahaan, dengan berbagai program pelatihan. Dalam rangka meningkatkan daya saing UMKM yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesiapan pasar global, PT Timah berkolaborasi dengan Rumah BUMN Bangka […]

  • Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

    Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Desa Pungut Ilir (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi bersama seluruh jajaran dan pemerintah kabupaten/kota bersinergi membenahi sistem pertanian agar para petani bisa menghasilkan produksi panen meningkat, sebagaimana program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden. Hal tersebut dikemukakan Gubernur saat melakukan […]

  • Purnawiyata SMAN 1 Ranah Batahan, 202 Siswa Siap Menatap Masa Depan

    HARU DAN BANGGA! Purnawiyata SMAN 1 Ranah Batahan, 202 Siswa Siap Menatap Masa Depan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | PASAMAN BARAT, Sumbar – Purnawiyata kelas XII SMAN 1 Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, digelar sukses, meriah, dan penuh haru pada Selasa, 14 April 2026. Bertempat di lapangan serba guna sekolah, acara ini menjadi momen penting bagi 202 siswa yang resmi menyelesaikan pendidikan mereka pada tahun pembelajaran 2025–2026. Suasana […]

  • Dekatkan Pelayanan Masyarakat Timur Karawang, Bupati Aep Resmikan MPP Cikampek

    Dekatkan Pelayanan Masyarakat Timur Karawang, Bupati Aep Resmikan MPP Cikampek

    • 1Komentar

    NEWS PUBLIK | KARAWANG – Sebagai komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang meresmikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek, Rabu (4/2/26). MPP Cikampek sendiri menyediakan 15 instansi layanan mulai dari Dinas Sosial, Bapenda, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, PDAM, Bank BJB, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, BPN, […]

  • Kadis Kominfo Ariansyah dan Kadishub John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

    Kadis Kominfo Ariansyah dan Kadishub John Eka Powa Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun dari Presiden RI

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa, menerima penghargaan prestisius berupa Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama tiga […]

  • Bupati Tanjab Barat Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi

    Bupati Tanjab Barat Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Jambi Tahun 2026. Sidang paripurna tersebut digelar secara khidmat di Aula Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (6/1). Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, […]

expand_less