Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

NEWS PUBLIK | JAMBI – Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi H. Sudirman, SH, MH. Jambi menuai perhatian publik. Sorotan terutama tertuju pada poin keempat yang mengatur mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja maupun yang datang terlambat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam satu bulan berjalan, baik karena alasan cuti, sakit, izin, maupun tanpa keterangan, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Pengurangan tersebut dapat mencapai maksimal 100 persen apabila pegawai tidak masuk kerja selama satu bulan penuh.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pegawai yang terlambat masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya. ASN yang terlambat masuk kerja dapat dikenakan pengurangan TPP hingga 1,5 persen, sementara pegawai yang pulang lebih awal dari jam kerja dikenakan pengurangan hingga 1,55 persen.

Kebijakan ini kemudian memunculkan diskusi di kalangan publik dan pemerhati kebijakan kepegawaian, terutama terkait aspek keadilan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Aktivis Soroti Penyamarataan Alasan Ketidakhadiran

Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, menilai secara perspektif hukum dan perlindungan hak pegawai, terdapat potensi persoalan pada penyamarataan alasan ketidakhadiran.

Dalam surat edaran tersebut, kondisi cuti, sakit, izin, dan tanpa keterangan diperlakukan dengan mekanisme pengurangan TPP yang sama. Padahal secara prinsip hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, cuti dan sakit merupakan hak pegawai, sedangkan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin”, ujarnya.

Beliau juga menegaskan Jika seluruh kondisi tersebut dikenakan potongan yang sama, sejumlah kalangan menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas dan keadilan. Prinsip perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sendiri diatur dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja.

Selain itu, dalam sistem kepegawaian nasional, mekanisme disiplin ASN telah diatur secara khusus dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin telah diatur secara rinci sehingga penerapan sanksi pada dasarnya harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

Secara hukum administrasi, surat edaran pada umumnya bersifat sebagai pedoman atau penjelasan kebijakan, bukan untuk menetapkan norma baru yang mengandung sanksi. Karena itu, apabila dalam praktiknya surat edaran tersebut menetapkan persentase pemotongan yang berfungsi sebagai sanksi disiplin, sejumlah ahli menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, tegasnya.

TPP ASN Daerah Umumnya Diatur dalam Pergub

Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa disisi lain, pengaturan mengenai TPP ASN daerah pada umumnya juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur. Jika dalam peraturan tersebut telah ditetapkan formula pemotongan, kategori ketidakhadiran, serta batas maksimal pengurangan, maka surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam teori hukum administrasi negara, perubahan substansi melalui kebijakan di bawahnya dapat menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain itu, redaksi aturan mengenai keterlambatan juga dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Surat edaran tersebut hanya menyebutkan persentase potongan bagi keterlambatan dan pulang sebelum waktunya, tanpa menjelaskan batasan waktu keterlambatan maupun mekanisme penghitungan secara detail. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait hak cuti ASN, terutama pada perempuan apabila terdapat cuti hamil dan pasca melahirkan tidak diberikan haknya maka ini jelas pelanggaran, dalam sistem manajemen kepegawaian, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya. Jika cuti yang sah tetap dikenakan pengurangan TPP tanpa dasar yang jelas dalam regulasi yang lebih tinggi, hal tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai pembatasan hak pegawai, ungkapnya lebih lanjut.

Secara keseluruhan, sejumlah pengamat menilai kebijakan dalam surat edaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Terutama terkait perbedaan antara hak pegawai seperti cuti dan sakit dengan pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran tanpa keterangan.

Ke depan, publik berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar implementasi kebijakan terkait TPP ASN dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peluncuran program LARIS MANIS BPN Kabupaten Tangerang untuk layanan roya dan waris online

    LARIS MANIS, BPN Kabupaten Tangerang Permudah Urus Roya dan Waris, Cukup 5 Menit

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK | TANGERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang meluncurkan inovasi pelayanan pertanahan bertajuk LARIS MANIS atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai. Program tersebut resmi diperkenalkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada Senin (11/05/2026). Peluncuran program ini menjadi langkah baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam […]

  • Hesti Haris Tekankan BKMT Bukan Sekadar Pengajian

    Hesti Haris Tekankan BKMT Bukan Sekadar Pengajian

    • 1Komentar

    📰 Hj. Hesti Haris Pimpin PW BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) resmi dilantik sebagai Ketua Pengurus Wilayah Badan Kontak Majelis Taklim (PW BKMT) Provinsi Jambi periode 2025–2030. Dalam sambutannya, Hesti Haris menegaskan bahwa BKMT adalah wadah pemersatu umat, sarana silaturahmi, sekaligus ruang […]

  • Dandim Cup 2025 Resmi Dimulai, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Antusias

    Dandim Cup 2025 Resmi Dimulai, Warga Kerinci dan Sungai Penuh Antusias

    • 1Komentar

    📰Dandim Cup 2025 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT ke-80 RI di Sungai Penuh NEWS PUBLIK, SUNGAI PENUH – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kodim 0417/Kerinci menggelar Turnamen Sepak Bola Dandim Cup 2025. Pembukaan berlangsung meriah pada Minggu (10/8/2025) di Lapangan KONI Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Turnamen ini dibuka secara […]

  • Investasi Peradaban: Refleksi atas Visi Pendidikan Presiden Prabowo dan Gerak Jambi dalam Mencerdaskan Bangsa

    Investasi Peradaban: Refleksi atas Visi Pendidikan Presiden Prabowo dan Gerak Jambi dalam Mencerdaskan Bangsa

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Di tengah arus perubahan global yang serba cepat, Presiden Prabowo Subianto menegaskan hal paling mendasar dari keberlangsungan bangsa: pendidikan sebagai investasi strategis jangka panjang. Dalam Sidang Kabinet Paripurna (20 Oktober 2025), Presiden menyampaikan bahwa masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh kekayaan sumber daya […]

  • Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

    Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jakarta (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (05/06/2025).Audiensi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat khususnya dalam pembangunan sektor […]

  • Di Momen Hari Bakti, Gubernur Al Haris Harapkan Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi PUPR Disetiap Tingkatan

    Di Momen Hari Bakti, Gubernur Al Haris Harapkan Tingkatkan Sinergitas Antar Instansi PUPR Disetiap Tingkatan

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI (Diskominfo Provinsi Jambi) – Pada momen Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-79, Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, mengharapkan peningkatan sinergitas antar instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di setiap tingkatan. Harapan tersebut disampaikannya usai melaksanakan upacara yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi Jambi pada Selasa, 3 Desember […]

expand_less