Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kebijakan Potongan TPP ASN Jambi Menuai Kritik, FAAKI Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi

  • account_circle Eli/Tim
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 16

NEWS PUBLIK | JAMBI – Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi H. Sudirman, SH, MH. Jambi menuai perhatian publik. Sorotan terutama tertuju pada poin keempat yang mengatur mekanisme pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja maupun yang datang terlambat.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dalam satu bulan berjalan, baik karena alasan cuti, sakit, izin, maupun tanpa keterangan, akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 3 persen untuk setiap hari ketidakhadiran. Pengurangan tersebut dapat mencapai maksimal 100 persen apabila pegawai tidak masuk kerja selama satu bulan penuh.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pegawai yang terlambat masuk kerja maupun pulang sebelum waktunya. ASN yang terlambat masuk kerja dapat dikenakan pengurangan TPP hingga 1,5 persen, sementara pegawai yang pulang lebih awal dari jam kerja dikenakan pengurangan hingga 1,55 persen.

Kebijakan ini kemudian memunculkan diskusi di kalangan publik dan pemerhati kebijakan kepegawaian, terutama terkait aspek keadilan serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Aktivis Soroti Penyamarataan Alasan Ketidakhadiran

Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto, menilai secara perspektif hukum dan perlindungan hak pegawai, terdapat potensi persoalan pada penyamarataan alasan ketidakhadiran.

“Dalam surat edaran tersebut, kondisi cuti, sakit, izin, dan tanpa keterangan diperlakukan dengan mekanisme pengurangan TPP yang sama. Padahal secara prinsip hukum ketenagakerjaan dan hak asasi manusia, cuti dan sakit merupakan hak pegawai, sedangkan ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin”, ujarnya.

Beliau juga menegaskan Jika seluruh kondisi tersebut dikenakan potongan yang sama, sejumlah kalangan menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan proporsionalitas dan keadilan. Prinsip perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sendiri diatur dalam kerangka Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak pekerja.

Selain itu, dalam sistem kepegawaian nasional, mekanisme disiplin ASN telah diatur secara khusus dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, jenis pelanggaran dan sanksi disiplin telah diatur secara rinci sehingga penerapan sanksi pada dasarnya harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

Secara hukum administrasi, surat edaran pada umumnya bersifat sebagai pedoman atau penjelasan kebijakan, bukan untuk menetapkan norma baru yang mengandung sanksi. Karena itu, apabila dalam praktiknya surat edaran tersebut menetapkan persentase pemotongan yang berfungsi sebagai sanksi disiplin, sejumlah ahli menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, tegasnya.

TPP ASN Daerah Umumnya Diatur dalam Pergub

Lebih lanjut Anang mengatakan bahwa disisi lain, pengaturan mengenai TPP ASN daerah pada umumnya juga telah diatur melalui Peraturan Gubernur. Jika dalam peraturan tersebut telah ditetapkan formula pemotongan, kategori ketidakhadiran, serta batas maksimal pengurangan, maka surat edaran tidak seharusnya mengubah substansi yang telah ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Dalam teori hukum administrasi negara, perubahan substansi melalui kebijakan di bawahnya dapat menimbulkan persoalan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain itu, redaksi aturan mengenai keterlambatan juga dinilai masih memerlukan penjelasan lebih rinci. Surat edaran tersebut hanya menyebutkan persentase potongan bagi keterlambatan dan pulang sebelum waktunya, tanpa menjelaskan batasan waktu keterlambatan maupun mekanisme penghitungan secara detail. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam pelaksanaannya.

Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait hak cuti ASN, terutama pada perempuan apabila terdapat cuti hamil dan pasca melahirkan tidak diberikan haknya maka ini jelas pelanggaran, dalam sistem manajemen kepegawaian, hak cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya. Jika cuti yang sah tetap dikenakan pengurangan TPP tanpa dasar yang jelas dalam regulasi yang lebih tinggi, hal tersebut dapat menimbulkan perdebatan mengenai pembatasan hak pegawai, ungkapnya lebih lanjut.

Secara keseluruhan, sejumlah pengamat menilai kebijakan dalam surat edaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya. Terutama terkait perbedaan antara hak pegawai seperti cuti dan sakit dengan pelanggaran disiplin seperti ketidakhadiran tanpa keterangan.

Ke depan, publik berharap adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah agar implementasi kebijakan terkait TPP ASN dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

  • Penulis: Eli/Tim

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

    Mengurai Ketimpangan, Menggapai Harapan: Potret IPM Jambi

    • 1Komentar

    Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP Akademisi UIN STS Jambi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kualitas hidup masyarakat di suatu daerah. IPM disusun berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu umur panjang dan sehat yang diukur melalui usia harapan hidup, pengetahuan yang diukur dari rata-rata lama sekolah dan harapan […]

  • Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    Wabup Katamso Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank 9 Jambi yang digelar di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, pada Rabu Malam (14/01). Rapat yang digelar tertutup tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, selaku pemegang saham pengendali, serta […]

  • Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

    Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Dukung Maksimal Program Pusat, Dorong Perekonomian Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, JAMBI — Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus mendukung dan mengoptimalkan seluruh program Pemerintah Pusat. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan sinergi pusat dan daerah sekaligus strategi mendorong pertumbuhan perekonomian Provinsi Jambi. Penegasan tersebut disampaikan Al Haris saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi […]

  • Hj. Hesti Haris Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

    Hj. Hesti Haris Dorong Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jambi yang juga Penasehat Nurani Perempuan Jambi (NURPUJI), Hj. Hesnidar Haris, SE (Hesti Haris) menghadiri sekaligus memberikan sambutan dan arahan pada acara Pelantikan Pengurus NURPUJI masa bakti 2025-2028, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (24/11/2025) pagi. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting […]

  • Hesti Haris Tegaskan Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Kebangkitan Perajin Jambi

    Hesti Haris Tegaskan Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Kebangkitan Perajin Jambi

    • 0Komentar

    NEWS PUBLIK, Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Jambi menggelar Temu Perajin Provinsi Jambi Tahun 2025, Kamis (16/10/2025) pagi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Acara ini dihadiri oleh Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris, S.E. (Hesti Haris), Asisten II Setda Provinsi Jambi H. Syamsurizal, S.E., M.Si, sejumlah Kepala […]

  • Gubernur Al Haris Desak Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi Layani Masyarakat

    Gubernur Al Haris Desak Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi Layani Masyarakat

    • 0Komentar

    đź“°Gubernur Al Haris Dorong Koperasi Merah Putih Cepat Beroperasi Agar Bisa Layani Masyarakat NEWS PUBLIK, Bangko (Diskominfo Provinsi Jambi) – Gubernur Jambi sekaligus Ketua Satgas Koperasi Merah Putih Provinsi Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendorong agar Koperasi Merah Putih segera beroperasi penuh dan mampu memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.Hal ini disampaikannya usai meninjau […]

expand_less